News  

Masa Pandemi, Terduga Kasus 480 Jadi ‘Sapi Perah’ Satreskrim Polres Gowa, AKBP. Budi Susanto S. Ik ‘Tutup Mata’

GOWA, — Polres Gowa dituding telah menjadikan salah seorang terduga tersangka kasus 480 (Penadahan) sebagai ‘Sapi Perah’ dimana Terduga Pelaku berinisial HA dan 2 Orang temannya harus mengeluarkan dana sekira kurang lebih Rp. 30.000.000,– (Tiga Puluh Juta Rupiah) yang diserahkan kepada pihak Satreskrim Polres Gowa. Dan anehnya hal tersebut kemungkinan diketahui oleh Kapolres Gowa AKBP. Budi Susanto S. Ik.

Dimana HA disangka telah membeli barang dugaan hasil curian berupa emas dengan taksiran sekira kurang lebih Rp.3.000.000,– (Tiga Juta Rupiah), setelah berproses dan akhirnya HA bersama 2 oranh temannya sepakat untuk memberikan upeti kepada pihak Satreskrim Polres Gowa yakni penyidik Pak Rafi sebesar Rp.30.000.000, –(Tiga Puluh Juta Rupiah) agar terbebas dari kasus 480 tersebut.

“Penyidiknya atas nama Pa’Rafi itu nak, HA membayar 20 Juta, temannya masing-masing 5 Juta untuk 1 orang, “kata sumber.

Kapolres Gowa AKBP. Budi Susanto S. Ik, yang dikonfirmasi kemungkinan besar mengetahui aksi daripada para Personilnya dan mengarahkan untuk melakukan komunikasi dengan Kasatreskrim.

“Saya suruh hubungi Kasatreskrim yach, “kata AKBP. Budi Susanto S. Ik.

Harapan dari pada keluarga HA yang telah memberikan upeti sebesar Rp. 30.000.000,– (Tiga Puluh Juta Rupiah) HA sudah bisa bernafas lega dan lepas dari jeratan, akan tetapi pihak Polres Gowa tidak mewujudkan mimpi iti dikarenakan HA masih diharuskan untuk wajib lapor dan apabila ada info keluar apalagi sampai ke Media, HA diancam akan dikembalikan ke tahanan.

“Sudahmi dikasih 30 Juta, dikira lepasmi tapi ternyata nda. Nda papaji itu nak, karena masih wajib laporki itu, dia bilang klo sampe bocor infonya sampai ke media, ditahan kembali itu haji, “tutup S.



error: Jangan Asal Comot Bro!!!