News  

Bagi-Bagi Fee Dana DAK, Bupati Sidrap Bakal Kebagian Status Tersangka, KadisDiknas ‘Bernyanyi’ Di Persidangan

SIDRAP, — Dugaan Potongan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang melibatkan kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sidrap Syahrul Sam, yang sudah ditetapkan tersangka membuka lembaran baru di Pengadilan Negeri Makassar (PN), Selasa (17/11/2020).

Menurut pengakuan Ahmad yang juga Penjabat Pembuat Komitmen (PPK), saat sidang yang bergulir dari beberapa bulan lalu ini.

 

Ahmad meyebutkan bahwa ada keterlibatan Bupati Sidrap (Dollah Mando), dalam penetapan persenan dalam alokasi anggaran dari pusat tersebut.

 

“Pada saat penetapan persenan beberapa item pekerjaan yang di kerjakan mulai dari Rehab Rujab, pengadaan buku, hingga rehab sekolah yang ada di Kabupaten Sidrap,” tutur Ahmad.

 

Ahmad yang juga Kasubag Keuangan Dinas Kabupaten Sidrap, menuturkan bahwa sempat ada pertemuan dengan Bupati (Dollah Mando), Ahmad, dan Syahrul Sam di Rujab Bupati Sidrap.

 

“Pada Rabu 27, November 2019 ada pertemuan bersama Kepala Dinas, PPK dan pak bupati. Dan pak Bupati yang memerintahkan untuk memotong anggaran 1,2 dan 3 persen yang setiap sekolah,” cetus Ahmad.

 

Hal ini diperkuat dengan pernyataan Ahmad Tawakal Paturusi, tim Kuasa Hukum Ahmad pun menegaskan bahwa jelas dalam penyataan Ahmad saat memberikan kesaksian dalam persidangan.

 

” Dari persidangan tadi dari pernyataan JPU, dan hakim Ketua semua menegaskan bahwa dari mana angkat 1,2 dan 3 persen tersebut dari mana, dan anda dengar sendiri dari pak Bupati,” kata Ahmad.

Sementara itu JPU yang ditemui setelah persidangan menuturkan bahwa kasus OTT ini sudah puluhan kali disidangkan tahun ini.

 

” Terkait kasus ini sudah memanggil 50 lebih saksi dan menetapkan 3 orang tersangka,” kata Hardiman W.Putra yang juga Kasi Pidsus Kejari Sidrap.



error: Jangan Asal Comot Bro!!!