Resmob Polda Sulsel Berhasil Amankan Pelaku Curat 7 TKP

MAKASSAR, —Berdasarkan aduan masyarakat di Polsek Makassar Polrestabes Makassar, Jajaran Resmob Polda Sulsel mengamankan Trisno alias pinno, 18 tahun, alamat Jl. Kelapa Tiga, Kota makassar atas kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, S. Ik, Msi, membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku pencurian, Sabtu (25/7/2020).

Kombes Pol Didik, menambahkan kronologis kejadian diketahui Kamis, tanggal 23 Juli 2020 sekitar Pukul 20.45 WITA, Berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku pelaku pencurian berada di disekitar Jl. Kelapa Tiga Kota Makassar.

“Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan Trisno alias Pinno, selanjutnya tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut,” ungkap Kombes Pol Didik.

Dari hasil penangkapan tersebut anggota Resmob Polda Sulsel belum mendapatkan b barang bukti, Anggota masih mendalami kasus tersebut guna menemukan barang bukti dari hasil curian.

Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., mengungkapkan dari hasil interogasi bahwa benar pelaku melakukan Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan di 7 tempat yang berbeda antara lain.

 

“Tersangka pernah beraksi di jalan Veteran, dengan cara jambret, berhasil mengambil HP Vivo warna merah, sekitar bulan 9 2019, kemudian dijalan Gunung Nona, dengan cara jambret, berhasil mengambil HP Oppo, sekitar 10 2019, jalan Rappocini, dengan cara jambeet, berhasil mengambil hp Xiaomi warna putih, sekitar bulan 10 2019. (BB di kelapa 3), jalan Sukaria, dengan cara jambret, berhasil mengambil HP Oppo warna hitam, sekitar bulan 9 2019. TKP Kelima dijalan AP. Pettarani, dengan cara jambret, berhasil mengambil HP Xiaomi warna hitam, sekitar bulan 6 2019, jalan Veteran, dengan cara jambrer, berhasil mengambil hp blackberry warna hitam, sekitar bulan 7 2019, dipasar Karuwisi, dengan cara jambret, berhasil mengambil tas yang berisikan uang sebesar Rp. 400.000, sekitar bulan 8 2019, kemudian hasil pemeriksaan dia mencuri. Dia kita jerat dengan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan,” ungkap Kabid Humas.

 

Selanjutnya Anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polsek Makassar untuk penyerahan tersangka.



error: Jangan Asal Comot Bro!!!