33 Orang Diamankan, 12 Ditetapkan Tersangka, Kabid Humas Polda Sulsel Pastikan Tidak Akan Ada Lagi Pengambilan Jenazah

SULSEL, — Update penanganan kasus pengambilan paksa jenazah, Rabu, (10/06/2020) dari 4 Tempat Kejadian Perkara (TKP), sampai tadi pagi diamankan 33 orang dan telah ditetapkan 12 orang sebagai Tersangka (TSK)

“Semua diperiksa Rapid Test dan hasilnya 5 yang reaktif, diisolasi di Hotel Dalton, jalan Perintis, RS Dadi 2 TSK, RS Stella Maris 1 Tersangka, Bhayangkara 2 TSK, RS Labuang Baji 5 TSK, masing-masing TSK akan dikenakan Pasal 214, 335, 336, dan pasal 93 UU no. 6 thn 2019, ancaman hukuman sampai 7 tahun, “kata Kombes. Pol. Ibrahim Tompo S. Ik.

Update penanganan perkara pengambilan paksa jenazah Covid 19, pada 4 TKP dirumah sakit, sampai tadi malam ada penambahan masyarakat yang diamankan. Dimana untuk TKP RS Stella Maris : sebanyak 9 orang (2 ditetapkan sebagai TSK dan 7 sdh dikembalikan, masih sebagai saksi).

 

Untuk TKP RS Labuang Baji, diduga TSK menyerahkan diri ke penyidik 1 orang, namun setelah dichek Rapid Test, hasilnya reaktif sehingga dimasukkan dlm karantina dan statusnya masih sebagai saksi, kesimpulan ; saat ini sdh ditetapkan sebagai TSK sebanyak 12 orang.

 

“Dengan rincian, RS Dadi 2 TSK, RS Stella Maris, 3 TSK, RS Labuang Baji  5 TSK, RS Bhayangkara 2 TSK, dan kami kita tidak akan membiarkan tindakan dan aksi penjemputan paksa terhadap jenazah yang terpapar covid ini terjadi lagi. Maka kita siapkan Personil pengamanan yang berlapis, juga berkoordinasi dgn TNI dan tim gugus, akan kita tindak tegas. Hal tersebut karena selain berbahaya buat masyarakat luas juga diperlukan sebagai edukasi buat masyarakat agar kita bisa melindungi kepentingan masyarakat yg lebih luas, “tutup Kombes. Pol. Ibrahim Tompo S. Ik.

 



error: Jangan Asal Comot Bro!!!