SULSEL, — Wacana akan diambil alihnya Surat Ijin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Naik Kendaraan (STNK) serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) ditanggapi oleh sebagian kalangan warga masyarakat Sulawesi-Selatan (Sulsel).
Informasi yang dihimpun baik dari kalangan masyarakat, pengusaha serta pengacara. Sebagian besar dari mereka menganggap bahwa hal itu sangatlah tidak wajar dilakukan, seperti diketahui bahwa pihak berwenang daripada penindakan pelanggaran adalah pihak Kepolisian. Oleh karena itu, berdasarkan amanah UU bahwa pihak Kepolisian memiliki hak paten untuk Lisensi, Registrasi dan Identifikasi SIM, STNK serta BPKB.
“Setau saya, sesuai amanah Undang-Undang. Pihak Kepolisian lebih memiliki hak paten untuk Lisensi, Registrasi dan Identifikasi baik itu SIM, STNK dan juga BPKB. Kita juga harus mengapresiasi apa yang dilakukan oleh pihak Kepolisian, dimana Surat Ijin Mengemudi, kini sudah dapat digunakan diwilayah manapun diseluruh Indonesia. Dan ini merupakan terobosan baru, “kata Andi Ifal Anwar SH, salah seorang Advokat anggota PERADI.
Sementara itu, salah seorang pengusaha Warung Kopi (Warkop) diwilayah Panakukang. Mengungkapkan bahwa hal tersebut akan memperkeruh keadaan, karena secara otomatis SIM yang sekarang dipegang oleh masing-masing orang akan dibatalkan. Dan diganti dengan SIM yang baru, tentunya akan rancuh.
“Saya yakin, hal itu akan memperkeruh suasana. Akan membuat masalah baru, karena SIM yang sekarang kita pegang. Lisensinya jelas dari pihak Kepolisian akan diganti dengan SIM yang baru, “kata Arianto.
Sementara itu, menanggapi hal tersebut. Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sulsel. Komisaris Besar Polisi (Kombes. Pol) Frans Sentue S. Ik, menjelaskan bahwa hal tersebut kembali lagi ke masyarakat. Dimana kedaulatan tertinggi itu ditangan rakyat, akan tetapi pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal ini Korlantas Mabes Polri telah membuat inovasi dan terobosan luar biasa dalam hal SIM, STNK dan juga BPKB.
“Kita kembali kepada kedaulatan tertinggi, itu ada ditangan masyarakat. Akan tetapi dalam hal ini, pihak Mabes Polri khususnya Korlantas Mabes Polri telah membuat inovasi, terobosan-terobosan dalam hal penanganan SIM, STNK dan juga BPKB. SIM dimanapun bisa pakai sekarang, walaupun kita merantau dikampung orang. Asalkan punya KTP bisa buat SIM dimana saja diseluruh Indonesia, ini harus kita fikirkan bersama, “kata Kombes. Pol. Frans Sentue S. Ik.
Dirinya juga menambahkan bahwa untuk lisensi SIM, registrasi dan identifikasi kendaraan itu bukanlah hal yang mudah. Banyak aspek yang mesti diperhatikan, baik itu Otonomi Daerah, kebijakan-kebijakan Kepala Daerah, dirinya juga mengakui bahwa pihak Kepolisian tak pernah lepas dari namanya oknum-oknum yang mencari keuntungan pribadi. Akan tetapi, Mabes Polri tak pernah berhenti untuk meminimalisir hal tersebut.
“Lisensi SIM, registrasi dan identifikasi kendaraan itu bukan hal yang mudah. Selain itu banyak aspek yang perlu kita kaji, Otonomi Daerah (Otoda), dan kebijakan-kebijakan Kepala Daerah. Karena tiap daerah mempunyai otonomi daerah tersendiri dan memiliki kebijakan-kebijakan tersendiri. Yang namanya oknum-oknum yang mencari kepentingan pribadi tentu masih ada, akan tetapi pihak Mabes Polri dalam hal ini Korlantas Mabes Polri terus melakukan perubahan-perubahan guna meminimalisir hal tersebut, “tambah Kombes. Pol. Frans Sentue S. Ik.