Divonis Muslim Amir Diberhentikan Setahun

RIAU, — Majelis Hakim Dewan Kehormatan Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Pekanbaru, menghukum Muslim Amir, S.E. S.H, seorang Advokat dengan pemberhentian selama 1 tahun.

“Dengan adanya putusan ini saudara Muslim Amir selaku Teradu dilarang melakukan aktivitas profesi Pengacara selama setahun, baik di Pengadilan maupun diluar Pengadilan, terhitung tanggal putusan ini,” kata Majelis.

Dalam sidang yang dibacakan majelis di Ruang Sidang PERADI Pekanbaru (22/1) itu, Muslim Amir terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Advokat dan UU Advokat.

Adapun Majelis Hakim yakni, Firdaus Basyir, M.H., Drs.Wahyudi El Panggabean, M.H. Wismar Harianto, M.H., Rahmad Zaini, M.H., dan Ardian Faridi, M.H.

Kasus ini, kata majelis bermula saat Pengadu (DR Yudi Krismen,MH) bertindak sebagai Pengacara bagi keluarga korban meninggal dunia akibat dugaan mal-praktek di RS Aulia Hospital, Pekanbaru awal tahun silam.

Masrizal ayah kandung korban, kemudian meminta Yudi Krismen selaku Advokat untuk memperjuangkan hak-hak hukum bagi Masrizal akibat kematian anaknya.

Sebagai Pengacara (Keluarga korban) Yudi Krismen, lantas memperjuangkan kilennya. Hingga ada rencana menggugat pihak RS Aulia Hospital.

Dalam perjalanan perjuangan yang masih alot, tiba-tiba muncul Muslim Amir yang bertindak sebagai Pengacara RS Aulia Hospital.

Sempat terjadi dialog dalam 3 kali pertemuan antara Muslim Amir dengan Yudi Krismen, tetapi tidak ada titik temu.

“Yang terjadi, justru pemutusan kuasa sepihak oleh pihak keluarga Masrizal terhadap Yudi Krismen,” kata Majelis.

Surat pemutusan Kuasa itu juga diantar via ojek ke kantor Law Firm Yudi Krismen di Jalan Kartama, Pekanbaru. Tetapi, surat itu sehari lebih lambat dari tanggal perdamaian.

“Anehnya, surat perdamaian antara Masrizal dan pihak RS Hospital mendahului penerimaan surat pemutusan kuasa kepada Yudi Krismen,” kata Majelis.

Sesuai amar purusan yang dibacakan bergantian oleh para Majelis itu, terungkap Muslim Amir melanggar kode etik.

Tidak menghormati “Teman sejawat”.
Serta tidak menempatkan Profesi Advokat sebagai profesi terhormat alias Officium Nobile.

“Saudara Teradu juga berposisi sebagai karyawan RS Hospital. Tetapi, di bagian lain juga terus aktif berpraktek sebagai Advokat,” kata majelis.

Menurut majelis, unsur yang memberatkan Muslim Amir selaku Teradu, sering tidak bersikap sopan dalam persidangan.

“Tetapi, unsur yang meringankan: Teradu belum pernah dihukum dan baru 5 tahun jadi Advokat. Jadi, masih bisa dibina,” kata Majelis.

Ketua Majelis, Firdaus Basyir, M.H., usai sidang kepada Pers mengatakan, putusan itu sudah sesuai dengan Kode Etik dan UU Advokat.

“Majelis sepakat bahwa Saudara Teradu memang bersalah dan melanggar Kode Etik Advokat,” tandasnya.

(**)



error: Jangan Asal Comot Bro!!!