MAKASSAR, — Sehubungan dengan adanya Pemberhentian Sepihak (PHK) Sepihak yang dilakukan oleh perusahaan PT. Inti Celebes Cita Rasa terhadap beberapa karyawan buruh hanya karena persoalan beberapa dari karyawan tersebut membentuk serikat buruh (Pekerja) dimana dalam aturan UU NO. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Bab XII tentang PHK yang diatur dalam pasal 151 ayat 1 dan 2.
Maka dari itu koalisi aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Federasi Mahasiswa dan Buruh akan melakukan aksi Unjuk rasa pada Khamis/Jum’at ini, (17-18/10/2019). Di Holland Bakery yang terleak di Jalan Jend. Sudirman, dijadwalkan aksinya akan dimulai pukul 13.00 Wita.
Federasi Aktivis Mahasiswa atau FAM, merupakan gaabungan dari OPM, HMI, KSPI, PRODEM SULSEL, dan juga FRAKSI.
Jenderal Lapangan dari FAM, Sahar mengungkapkan bahwa Holland Bakery telah mencabut sepihak, hak-hak daripada para karyawannya. Hal tersebut dinilai telah melanggar UU 13 Tahun 2003.
“Kami menilai bahwa Holland Bakery telah berlaku semena-mena terhadap karyawannya, mencabut hak karyawannya. Dimana hal tersebut dinilai telah melanggar UU 13 Tahun 2003, “kata Sahar (17/10/2019).
Selain itu, dirinya juga menganggap bahwa apa yang dilakukan oleh FAM murni. Tanpa ada tendensi dari pihak-pihak lain yang bisa mencederai nama baik dari Holland Bakery.
“Miris, ini yang bisa kami ungkapkan, bahwa apa yang membuat FAM untuk bergerak itu murni dan tak ada tendensi dari pihak manapun, atau berniat untuk mencederai nama baik perusahaan Holland Bakery, “lanjutnya.
(Ukhie)