User Icon Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di AMK WebDev.

Kapolrestabes Makassar Apresiasi MUI Sulsel Keluarkan Fatwa Haram Kepemilikan Busur

MAKASSAR, —ย Kapolrestabes Makassar. KBP. Budi Haryanto S. Ik, MH, memberikan apresiasi terhadap Majelis Ulama Islam (MUI) yang telah mengeluarkan fatwa haram terhadap kepemilikan senjata tajam, busur dan sejenisnya, 19 November 2022.

“Alhamdulillah, tentunya Polri dalam hal ini sangat mengapresiasi dan berterimakasih kepada MUI Sulsel yang sudah mau bersama membantu Polri dalam hal pelarangan busur, “kata KBP. Budi Hariyanto S. Ik, MH, via Whatssapp pribadinya sekira pukul. 20.04 Wita.

Melalui maklumat bernomor Maklumat 03/DP.P.XXI/XI/2022, pertanggal 14 November 2022. Dimana didalam maklumat tersebut MUI Sulsel dengan tegas menyatakan mengharamkan bagi pembuat dan pemilik senjata tajam, busur dan sejenisnya yang digunakan untuk melukai orang lain.

“Menegaskan keharaman produksi membawa dan menggunakan senjata tajam, busur panah dan sejenisnya untuk meneror dan melukai orang lain, ” bunyi point pertama Maklumat MUI.

Didalam fatwa tersebut tertuang rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Sulsel dan aparat penegak hukum untuk mencegah dan menindak tegas orang yang memproduksi, membawa dan menggunakan senjata tajam, busur panah dan sejenisnya untuk melukai orang lain.

“Tentunya kami selaku garda terdepan terciptanya Khamtibmas diwilayah Kota Makassar akan mengedepankan Restorative Justice, Restorative Bathinyah sebelum mengambil tindakan tegas apabila pemilik atau pembuat senjata tajam maupun busur sudah tidak berniat untuk memperbaiki dirinya, “tutup KBP. Budi Hariyanto S. Ik, MH.

Sponsored ยท Ar Media Kreatif

Mau Punya Media Online Sendiri?

Bangun brand medianya sekarang bersama Ar Media Kreatif. Profesional sejak 2018. Ratusan media online telah kami bantu wujudkan!

Konsultasi Gratis

AMK WebDev

Bangun portal berita profesional & ringan.

๐Ÿ’ฌ Konsultasi Globe News

Media Online Siap Pakai

Desain menarik, panel redaksi, dan dukungan SEO.

๐Ÿ“ž Hubungi Kami News Globe