Belum Cekal Nusron Wahid ke Luar Negeri, KPK Ungkap Pertimbangannya

Journalist Independent
Nusron Wahid usai melakukan pemeriksaan di Gedung KPK. (Journalistindependent.com)
Nusron Wahid usai melakukan pemeriksaan di Gedung KPK. (Journalistindependent.com)

Journalist Independent, JAKARTA — Status Nusron Wahid sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadi salah satu pertimbangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengkaji kemungkinan pencekalan terhadap dirinya.

Meski namanya terseret dalam perkara dugaan suap pengurusan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan dugaan jual-beli jabatan di lingkungan kementerian, KPK belum menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, pemeriksaan terhadap seseorang tidak serta-merta membuat penyidik harus mencegahnya bepergian ke luar negeri. Lembaga antirasuah itu perlu menilai terlebih dahulu apakah pembatasan perjalanan memang mendukung kebutuhan penanganan perkara.

Penjelasan tersebut disampaikan Johanis saat ditemui di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (5/11/2026) sore.

“Setelah penyidik pelajari bahwa memang ini dipandang perlu untuk tidak keluar negeri, maka akan dikeluarkan surat perintah, surat larangan untuk keluar negeri,” ujar Johanis.

Nusron akhirnya memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (4/11/2026), setelah dua kali tidak menghadiri pemeriksaan sebelumnya. Kehadirannya menjadi bagian dari proses pendalaman perkara yang turut menyeret namanya.

KPK Pertimbangkan Tugas Nusron sebagai Menteri

Johanis menyebut posisi Nusron sebagai pejabat aktif pemerintahan turut menjadi bahan pertimbangan sebelum KPK mengambil keputusan pencekalan. Sebagai menteri, Nusron berpotensi menerima penugasan langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

KPK, menurut Johanis, perlu mempertimbangkan kemungkinan tersebut agar pembatasan perjalanan tidak justru mengganggu pelaksanaan tugas pemerintahan.

“Kita harus tahu, beliau posisinya adalah menteri. Tidak menutup kemungkinan satu ketika ada tugas yang khusus diberikan oleh presiden, untuk kemudian harus keluar negeri,” kata Johanis Tanak.

“Nanti jangan sampai gara-gara itu, kita jadi dianggap menghalang hal lain,” lanjutnya.

Baca Juga  Gudang Obat di Balik Transaksi Jalbar, 1.163 Butir Disita Polisi

Meski demikian, penjelasan tersebut bukan berarti KPK menutup kemungkinan mencegah Nusron ke luar negeri. Penyidik tetap memiliki kewenangan menerbitkan surat larangan apabila menilai langkah itu penting untuk kepentingan penanganan perkara.

Dengan demikian, status Nusron yang belum terkena pencekalan masih dapat berubah sesuai perkembangan penyidikan. KPK belum menyampaikan keputusan final mengenai pembatasan perjalanan terhadap Menteri ATR/BPN tersebut.

Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengurusan pertanahan dan tata kelola jabatan di lingkungan kementerian.

Namun, dugaan keterlibatan Nusron tetap harus dibuktikan melalui proses hukum, dan pemeriksaan penyidik tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan seseorang. (*)