Journalist Independent, JAKARTA — Penyidikan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak baru. Bareskrim Polri menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat dalam perkara yang menyeret sejumlah pejabat tinggi kepolisian.
Meski penyidik menilai keterlibatannya memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, polisi belum menahan Slamet karena kondisi kesehatannya setelah mengalami stroke.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto, mengumumkan penetapan status tersangka tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).
“Peningkatan status tersangka dengan inisial SU (Slamet Uliandi),” ujar Suhermanto.
Ia menjelaskan, penyidik mengambil keputusan itu setelah menggelar perkara dan menemukan unsur perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Slamet.
“Hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan saudara SU telah terpenuhi unsur melawan hukum,” katanya.
Namun, penyidik belum dapat melakukan penahanan terhadap Slamet. Suhermanto menyebut kondisi kesehatan mantan pejabat Bareskrim tersebut belum memungkinkan untuk menjalani penahanan.
“Untuk tersangka SU saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca-stroke,” kata Suhermanto.
Slamet Uliandi Diduga Punya Peran Penting dalam Mekanisme Penyadapan
Dalam perkara ini, penyidik mengungkap bahwa Slamet pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring atau Kabagmon Bareskrim Polri pada periode 2010 hingga 2019. Ia juga disebut memiliki posisi sebagai Dewan Pembina MC Bareskrim Polri.
Menurut Suhermanto, Slamet berperan dalam proses pemberian persetujuan atau provisioning untuk aktivitas penyadapan. Penyidik menyebut Kabagmon yang menjalankan proses tersebut harus memperoleh izin darinya.
“Peran tersangka SU adalah sebagai Dewan Pembina dari MC Bareskrim Polri di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabagmon ataupun Kabag Monitoring Bareskrim dari tahun 2010 sampai tahun 2019,” ujar Suhermanto.
Penyidik juga mengungkap dugaan keterlibatan Slamet dalam penghapusan data hasil penyadapan. Pada awal Oktober 2026, Irjen Ahrie Sonta disebut meminta persetujuan Slamet untuk menghapus berkas hasil penyadapan. Slamet diduga menyetujui permintaan tersebut.
“Pada awal Oktober 2026 tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU dan tersangka SU meng-acc melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” tutur Suhermanto.
Dengan penetapan Slamet, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang. Tiga tersangka lainnya adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya telah menjalani penahanan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap Prabowo dan sejumlah tokoh yang menurut penyidik berlangsung sejak 2025.
Proses hukum masih berjalan untuk mengungkap rangkaian peristiwa, peran masing-masing tersangka, serta pertanggungjawaban pidana berdasarkan bukti yang dikumpulkan penyidik. (*)






