NEWS  

Yusril Soal Peluang Jokowi Diperiksa dalam Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo

Journalist Independent
Momen Listyo Sigit Prabowo bersama Jokowi dan Prabowo Subianto.
Momen Listyo Sigit Prabowo bersama Jokowi dan Prabowo Subianto.

Journalist Independent, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan penyelidikan kasus dugaan penyadapan ilegal dapat menyasar siapa saja, termasuk mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Menurut Yusril, pemeriksaan terhadap seseorang harus didasarkan pada fakta dan kecukupan alat bukti. Karena itu, tidak ada pihak yang dikecualikan apabila ditemukan indikasi keterlibatan dalam perkara tersebut.

“Pada intinya sih siapa pun yang cukup kuat fakta-fakta dan alat-alat buktinya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan tentu akan dilakukan terhadap siapa pun,” kata Yusril kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu (4/11/2026).

Pernyataan itu disampaikan Yusril ketika ditanya mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap sejumlah tokoh yang disebut memiliki kaitan dengan perkara dugaan penyadapan ilegal. Nama Jokowi dan Listyo Sigit menjadi perhatian karena kasus tersebut turut menyeret sejumlah pejabat aktif maupun mantan pejabat kepolisian.

Saat kembali ditanya apakah kemungkinan pemeriksaan juga berlaku bagi mantan presiden, Yusril membenarkannya. Namun, dia mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menyimpulkan siapa saja yang terlibat sebelum penyidik mengungkap fakta-fakta hukum.

“Ya, termasuk siapa pun. Berarti siapa pun, ya. Ya tidak terbatas pada orang-orang tertentu, tapi kita tidak bisa apriori mengatakan menyangka itu, menyangka ini,” ujarnya.

Yusril menekankan, penanganan perkara harus mengikuti tahapan hukum dan tidak didasarkan pada dugaan atau prasangka terhadap individu tertentu. Pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut dapat dimintai keterangan untuk membantu penyidik mengungkap rangkaian peristiwa.

Dia menyerahkan sepenuhnya proses pengungkapan perkara kepada penyidik Bareskrim Polri. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, penyidik nantinya akan menentukan apakah perkara dapat dihentikan pada tahap penyelidikan atau perlu ditingkatkan ke penyidikan.

Baca Juga  Rutan Depok Akui Video Napi Joget dan Diduga Pakai Narkoba Direkam di Dalam Rutan

“Lebih baik kita serahkan lakukan penyelidikan dan penelitian dan penyidikan untuk mengungkap fakta-fakta dan siapa saja yang terlibat ya tentu akan dimintai keterangan terlebih dahulu sampai ada kesimpulan dari para penyidik apakah kasus itu hanya sampai berhenti pada tingkat penyelidikan saja pada orang tertentu, apakah perlu ditingkatkan pada tingkat penyidikan,” tuturnya.

Yusril juga memastikan pemerintah menginginkan perkara tersebut ditangani secara tegas dan tanpa pandang bulu. Arahan Presiden Prabowo Subianto, kata dia, telah ditindaklanjuti oleh jajaran penyidik Bareskrim Polri.

“Ya, arahan beliau memang supaya kasus ini penegakan hukum itu dilakukan dengan tegas dan tanpa pandang bulu. Dan telah dilakukan oleh para penyidik Bareskrim Mabes Polri,” katanya.

Dalam perkembangan penyelidikan, Yusril mengungkapkan jumlah orang yang dimintai keterangan terus bertambah. Meski demikian, hingga Rabu (4/11/2026), belum ada penetapan tersangka baru.

Menurut dia, penyidik masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Penetapan tersangka baru hanya dapat dilakukan apabila penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Orang yang diperiksa bertambah, tapi belum ditetapkan statusnya. Jadi belum ada tersangka baru, tapi penyelidikan terus dilanjutkan dan saya kira mungkin hari-hari mendatang akan ada penetapan tersangka baru jika memang ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup seperti diatur dalam KUHAP,” ujarnya.

Yusril menjelaskan, saksi yang telah diperiksa sejauh ini berasal dari lingkungan internal Polri. Namun, ruang pemeriksaan tidak tertutup bagi pihak di luar institusi kepolisian apabila dalam pengembangan perkara ditemukan indikasi keterlibatan mereka.

“Sementara ini dari internal Polri. Tapi bisa saja dalam pengembangan juga menemukan orang lain yang terlibat di luar institusi kepolisian,” katanya.

Baca Juga  Jokowi Serahkan Ambang Batas Parlemen 2029 kepada DPR dan Pemerintah

Dengan demikian, kemungkinan pemeriksaan terhadap Jokowi maupun Listyo Sigit masih bergantung pada hasil penyelidikan. Pernyataan Yusril tidak berarti keduanya telah ditetapkan sebagai pihak yang terlibat atau menjadi tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut.

Penyidik Bareskrim Polri masih memiliki tugas mengungkap fakta, menelusuri bukti, serta menentukan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.