Sidang Praperadilan Bahtiar Hadirkan 2 Ahli, Ada Pakar Sengketa Ijazah Gibran dan Eks Pejabat Kemendagri

Journalist Independent
Suasana sidang praperadilan mantan Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, di PN Makassar, Selasa (3/11/2026). Sidang tersebut menghadirkan dua ahli dari pihak Pemohon.
Suasana sidang praperadilan mantan Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, di PN Makassar, Selasa (3/11/2026). Sidang tersebut menghadirkan dua ahli dari pihak Pemohon.

Journalist Independent, MAKASSAR – Mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, menghadirkan dua ahli dengan latar belakang berbeda dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (3/11/2026).

Kedua ahli tersebut masing-masing memiliki rekam jejak di bidang hukum tata negara dan audit keuangan. Salah satunya pernah menjadi perhatian nasional setelah dihadirkan dalam persidangan sengketa ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang yang berlangsung di Ruang Oemar Seno Adji itu memasuki agenda pembuktian dari pihak Pemohon. Bahtiar melalui tim kuasa hukumnya menghadirkan Dr Muhammad Rullyandi, S.H., M.H. sebagai Ahli Hukum Tata Negara dan Dr Hamdani, M.M., Ak., CA. sebagai Ahli Auditor.

Persidangan perkara Nomor 50/Pid.Pra/2026/PN Mks tersebut dipimpin Hakim Tunggal Arwana, S.H., M.H. sejak pukul 09.50 hingga 16.13 WITA.

Tim kuasa hukum Bahtiar berasal dari Law Firm Massagus Farisi & Partner serta Kantor Hukum Irwan Muin & Partner. Selain menghadirkan dua ahli, pihak Pemohon juga menyerahkan sejumlah bukti surat untuk mendukung permohonan praperadilan.

Muhammad Rullyandi merupakan Dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Jayabaya itu sebelumnya dikenal melalui keterlibatannya dalam sidang gugatan terkait persyaratan pendidikan atau ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di MK.

Rullyandi ketika itu hadir sebagai ahli yang dihadirkan pihak terkait Relawan Gibran 08 Nusantara pada awal Oktober 2026. Kehadirannya dalam persidangan tersebut sempat menjadi perhatian setelah Hakim Konstitusi Saldi Isra memerintahkannya keluar dari ruang sidang.

Peristiwa itu terjadi setelah Rullyandi menyebut persidangan sengketa ijazah di MK ilegal. Akibat kejadian tersebut, keterangannya dalam perkara itu hanya diterima secara tertulis.

Baca Juga  Kejagung Periksa Mantan Bupati Way Kanan dalam Kasus Korupsi PT PSMI

Selain pernah menjadi ahli dalam persidangan MK, Rullyandi belakangan juga tercatat tampil sebagai kuasa hukum Gibran dalam merespons polemik putusan MK terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan.

Sementara itu, ahli kedua yang dihadirkan Bahtiar, Dr Hamdani, memiliki latar belakang panjang dalam birokrasi pemerintahan. Kariernya bersinggungan dengan Bahtiar karena keduanya pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hamdani sebelumnya pernah berkarier di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Barat. Setelah itu, dia menduduki sejumlah posisi penting di Kemendagri, termasuk Direktur Anggaran Daerah pada 2010.

Kariernya berlanjut sebagai Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Ekonomi dan Pembangunan pada periode 2014 hingga 2022. Dalam perjalanan birokrasi tersebut, Hamdani juga pernah mendapat penugasan sebagai Penjabat Gubernur Bali pada 2018 dan Penjabat Gubernur Sumatera Barat pada 2021.

Riwayat jabatan Hamdani tersebut memiliki irisan dengan perjalanan karier Bahtiar di lingkungan Kemendagri. Bahtiar pernah menjabat Plt Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum pada 2019.

Pada 2020, Bahtiar kemudian dipercaya menjadi Pjs Gubernur Kepulauan Riau sekaligus menjabat Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum. Setelah itu, dia mendapat penugasan sebagai Pj Gubernur Sulawesi Selatan pada 2023 dan Pj Gubernur Sulawesi Barat pada 2024.

Pada 2026, Bahtiar juga tercatat menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Pemerintahan. Kesamaan lingkungan kerja dan perjalanan birokrasi tersebut menjadi bagian dari latar belakang kedua ahli yang dihadirkan dalam persidangan praperadilan.

Dalam agenda pembuktian, kedua ahli mendapatkan sejumlah pertanyaan dari tim jaksa kuasa Termohon Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel). Tim tersebut diwakili Desty Derung, S.H., M.H., Andi Mulia Fitri, S.H., dan Iin Febrina M, S.H., M.H.

Baca Juga  Bahtiar Kembali Lawan Penetapan Tersangka Bibit Nanas, Kejati Sulsel Siapkan Bukti

Pertanyaan diajukan melalui sesi uji silang untuk mendalami pendapat serta keterangan yang disampaikan masing-masing ahli di hadapan hakim tunggal.

Menanggapi jalannya persidangan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, tim jaksa telah mencermati seluruh keterangan ahli yang diajukan pihak Pemohon.

“Kami menghormati proses pembuktian yang dilakukan oleh pihak Pemohon pada hari ini. Selanjutnya, pada persidangan besok (Rabu, 4 November 2026), giliran Kejati Sulsel selaku Termohon yang akan mengajukan pembuktian,” ujar Soetarmi di Makassar, Selasa (3/11/2026).

Soetarmi mengaku, pihaknya telah menyiapkan sejumlah alat bukti untuk menghadapi agenda pembuktian dari pihak Termohon. Kejati Sulsel juga akan menghadirkan ahli hukum acara pidana dan saksi fakta dalam persidangan lanjutan.

“Kami telah menyiapkan alat bukti surat yang komprehensif, serta akan menghadirkan Ahli Hukum Acara Pidana dan Saksi Fakta. Kami siap mematahkan seluruh dalil Pemohon dan membuktikan bahwa proses penyidikan serta penetapan tersangka telah sah dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Soetarmi.

Pembuktian dari Kejati Sulsel tersebut menjadi agenda lanjutan dalam permohonan praperadilan yang diajukan Bahtiar.

Persidangan ini berkaitan dengan upaya menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka untuk kedua kalinya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.

Kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBUN) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Melalui praperadilan ini, Bahtiar mempersoalkan proses hukum yang dilakukan penyidik Kejati Sulsel.

Sementara itu, Kejati Sulsel sebagai Termohon akan menggunakan alat bukti, keterangan ahli, dan saksi fakta untuk mempertahankan keabsahan proses penyidikan serta penetapan tersangka.

Dengan demikian, agenda pembuktian berikutnya menjadi kesempatan bagi kedua pihak untuk menyampaikan dasar argumentasi hukum masing-masing di hadapan hakim tunggal. (MA)

Baca Juga  Kajati Sulsel Buka Tabir 8 Kasus Korupsi, Ada Bibit Nanas Rp60 Miliar hingga Jual Beli HGB