Journalist Independent, SURABAYA — Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman, mengeklaim tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya yang menangkap tiga kader partainya dimutasi karena diduga meminta sejumlah uang kepada orang yang ditangkap.
Habiburokhman menyebut informasi tersebut berkaitan dengan mutasi tujuh polisi setelah penangkapan tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra dalam kasus dugaan pesta narkoba di sebuah hotel kawasan Ketintang, Surabaya.
“Adapun jika kemudian ada mutasi terhadap polisi yang melakukan penangkapan, kami dengar karena mereka meminta sejumlah uang kepada orang yang ditangkap,” ujar Habiburokhman dalam keterangan resminya, Selasa (3/11/2026).
Namun, Ketua Komisi III DPR RI itu tidak menjelaskan secara terperinci sumber informasi maupun dugaan permintaan uang yang disebutnya menjadi alasan mutasi tersebut.
Habiburokhman juga menegaskan tidak pernah ada komunikasi, apalagi intervensi dari Partai Gerindra kepada Polrestabes Surabaya terkait penanganan perkara tiga kader partainya.
“Tidak pernah ada komunikasi apapun apalagi intervensi antara kami dengan Polrestabes Surabaya terkait masalah ini,” kata Habiburrokhman.
Menurut dia, Partai Gerindra dan Polrestabes Surabaya sama-sama mengambil tindakan terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran. Ia menegaskan penegakan aturan harus berlaku tanpa membedakan latar belakang maupun posisi seseorang.
“Baik Gerindra maupun Polrestabes Surabaya sama sama melakukan penindakan kepada anggota yang melakukan pelanggaran,” kata dia.
“Aturan ditegakkan, siapapun yang melakukan kesalahan dijatuhi hukuman,” lanjut Habiburokhman.
Di sisi lain, Habiburokhman memastikan partainya telah menjatuhkan sanksi terhadap tiga kader yang terseret kasus narkoba tersebut. Mahkamah Partai Gerindra memutuskan memecat ketiganya sebagai anggota DPRD melalui sidang etik pada 8 Oktober 2026.
“Terkait kasus narkoba tiga anggota Gerindra di Jawa Timur kami perlu tegaskan bahwa Mahkamah Partai telah memutuskan mereka dipecat sebagai anggota DPRD Gerindra pada sidang yang dilaksanakan pada tanggal 8 Oktober 2026 atau hampir sebulan lalu,” pungkas Habiburrokhman.
Sementara itu, mutasi tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya sebelumnya dikonfirmasi Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan. Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026.
Ketujuh personel itu kini menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur. Pemeriksaan dilakukan menyusul dugaan pelanggaran prosedur operasional standar atau standard operating procedure (SOP).
Luthfie menjelaskan, mutasi personel merupakan bagian dari mekanisme internal kepolisian yang berkaitan dengan kebutuhan organisasi dan pembinaan karier.
“Perlu kami jelaskan bahwa kebijakan mutasi personel merupakan bagian dari dinamika organisasi, pembinaan karier dan kebutuhan penugasan yang dilakukan melalui mekanisme internal kepolisian,” kata Luthfie, Senin (2/11/2026).
Meski demikian, ia kembali menegaskan bahwa ketujuh anggota tersebut diduga melakukan pelanggaran SOP sehingga harus menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Jawa Timur.
Pernyataan itu disampaikan Luthfie ketika ditanya mengenai kemungkinan hubungan mutasi dengan penangkapan tiga anggota DPRD yang diduga terlibat pesta narkoba di salah satu hotel di Surabaya.
“Namanya yang saya sampaikan tadi itu kan diduga ada pelanggaran terhadap SOP yang dilakukan dan saya sampaikan saat ini intensif oleh Propam Polda Jawa Timur sedang dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.
Dengan demikian, terdapat dua hal yang menjadi perhatian dalam perkara ini, yakni dugaan pelanggaran SOP oleh tujuh anggota kepolisian dan klaim Habiburokhman mengenai dugaan permintaan uang kepada pihak yang ditangkap. Hingga keterangan tersebut disampaikan, ketujuh polisi masih menjalani pemeriksaan internal. Dugaan permintaan uang yang disampaikan Habiburokhman juga belum dijelaskan lebih lanjut dalam keterangan tersebut.






