NEWS  

Daftar Korban Dugaan Penyadapan LSP, dari Presiden Prabowo hingga Media

Journalist Independent
Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Sekretariat Presiden)
Presiden Prabowo Subianto. (dok. Sekretariat Presiden)

Journalist Independent, JAKARTA – Dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga orang sebagai tersangka ternyata memiliki jangkauan yang cukup luas. Sasaran penyadapan tidak hanya berasal dari kalangan pejabat pemerintahan, tetapi juga mencakup Presiden Prabowo Subianto, tokoh politik, insan pers, hingga para pengusaha.

Bareskrim Polri mengungkap daftar kelompok yang diduga menjadi sasaran penyadapan tanpa prosedur tersebut. Informasi ini muncul setelah penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal atau illegal access.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan perkembangan penyidikan tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, seorang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan dengan status saksi.

“Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap LSP, ASN, EH,” kata Asep.

Pengungkapan ini menjadi perhatian karena dugaan praktik penyadapan tersebut menyentuh sejumlah kelompok strategis di Indonesia. Apalagi, salah satu pihak yang masuk dalam daftar sasaran adalah Presiden Republik Indonesia.

Presiden Prabowo hingga Media Masuk Daftar Sasaran

Berdasarkan keterangan Bareskrim, penyidik menemukan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pihak-pihak yang berasal dari berbagai latar belakang.

Daftar tersebut mencakup Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Masuknya nama Presiden Prabowo dalam daftar sasaran membuat perkara ini memiliki dimensi yang lebih serius. Dugaan penyadapan terhadap kepala negara juga memunculkan perhatian mengenai keamanan komunikasi pejabat tinggi dan perlindungan informasi elektronik.

Selain lingkungan pemerintahan, keberadaan media dalam daftar tersebut turut menjadi sorotan. Sebab, komunikasi insan pers berkaitan erat dengan aktivitas jurnalistik, termasuk pertukaran informasi dengan narasumber.

Baca Juga  Survei Unhas: 44 Persen Warga Indonesia Timur Tidak Puas Kinerja Prabowo-Gibran, Sulit Cari Kerja hingga Program Tak Berdampak

Kalangan pengusaha dan tokoh masyarakat juga masuk dalam kelompok yang diduga menjadi sasaran. Namun, Bareskrim belum merinci identitas masing-masing korban, jumlah nomor telepon yang disadap, maupun periode terjadinya dugaan penyadapan.

Polisi juga belum membeberkan secara terperinci bagaimana para tersangka menjalankan aksinya serta sejauh mana data elektronik milik pihak yang menjadi sasaran telah diakses atau dihapus.

Dengan penetapan tiga tersangka, penyidikan kini memasuki tahap penting untuk mengungkap peran masing-masing pihak. Pemeriksaan terhadap SU sebagai saksi juga berpotensi membantu penyidik membongkar rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut. (*)