Journalist Independent, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) memberikan perhatian khusus terhadap delapan perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani bidang tindak pidana khusus. Delapan perkara tersebut mencakup dua kasus pada tahap penyelidikan dan enam kasus yang telah memasuki tahap penyidikan.
Kepala Kejati Sulsel, Muhammad Syarifuddin mengatakan, perkembangan penanganan seluruh perkara tersebut dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Senin (2/11/2026).
Sejumlah perkara yang menjadi perhatian meliputi dugaan korupsi pengadaan bibit nanas, penyaluran alat dan mesin pertanian (alsintan), pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Bone, hingga pengadaan sistem pengawasan berbasis kamera CCTV di lingkungan Dinas Pendidikan Sulsel.
Selain itu, kejaksaan juga menangani dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif, pengadaan perpustakaan digital, penyalahgunaan kewenangan pada lembaga jasa keuangan, serta jual beli izin lokasi dan hak guna bangunan (HGB) di Kota Makassar.
“Kami menyampaikan update atau progres penanganan perkara tindak pidana korupsi yang saat ini sedang ditangani oleh jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel,” kata Syarifuddin saat memimpin ekspose.
Penyaluran Alsintan dan Pokir Bone
Dua perkara yang masih berada pada tahap penyelidikan berkaitan dengan penyaluran alsintan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan periode 2024–2025 dan dugaan penyimpangan pokir DPRD Kabupaten Bone pada periode yang sama.
Dalam perkara penyaluran alsintan, Kementerian Pertanian mengucurkan anggaran sebesar Rp243,6 miliar selama dua tahun. Anggaran tersebut terdiri atas Rp123,6 miliar pada 2024 dan Rp120 miliar pada 2025.
Kejati Sulsel mendalami dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan tersebut, terutama terkait mekanisme penebusan alat dan keabsahan data kelompok tani penerima.
“Kami menemukan indikasi penebusan alat ke oknum tertentu dan manipulasi data kelompok tani penerima. Sejauh ini, 74 pihak dari dinas dan kelompok tani sudah kami periksa,” terangnya.
Sementara itu, penyelidikan dugaan korupsi pokir DPRD Kabupaten Bone berfokus pada proses penganggaran program yang diduga tidak sesuai dengan perencanaan pembangunan daerah.
Syarifuddin menjelaskan, penyidik menemukan indikasi adanya program pokir yang dipaksakan masuk ke dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA), meskipun program tersebut tidak tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Kami sudah menggandeng ahli perencana APBD dan auditor untuk membongkar persekongkolan ini,” jelasnya.
Keterlibatan ahli perencanaan anggaran dan auditor tersebut diharapkan membantu penyidik mengurai proses penyusunan anggaran serta menelusuri dugaan penyimpangan dalam penetapan program.
Kasus Bibit Nanas, Kerugian Negara Rp52,4 Miliar
Dari enam perkara yang telah memasuki tahap penyidikan, dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBUN) Sulsel tahun anggaran 2024 menjadi salah satu kasus yang mendapat perhatian besar.
Proyek pengadaan empat juta bibit nanas dengan pagu anggaran Rp60 miliar tersebut diduga mengandung sejumlah penyimpangan, mulai dari kemahalan harga hingga penyaluran bibit yang tidak sesuai dengan sasaran.
Penyidik juga menemukan indikasi penyaluran fiktif yang tidak sesuai dengan calon petani dan calon lokasi (CPCL), serta pengiriman bibit dalam kondisi rusak dan busuk.
Berdasarkan hasil penanganan perkara yang disampaikan Kejati Sulsel, dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp52,4 miliar.
“Kerugian negara mencapai Rp52,4 miliar. Proses penanganannya penyidik telah menetapkan tersangka dan menuntaskan pemberkasan. Saat ini, lima orang terdakwa sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar. Sementara itu satu tersangka berinisial BB (Bahtiar Baharuddin) sedang menempuh upaya praperadilan,” bebernya.
Perkara tersebut kini telah berkembang ke tahap persidangan terhadap lima terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar. Sementara itu, proses hukum terhadap Bahtiar Baharuddin masih menghadapi upaya praperadilan.
Perjalanan Dinas Fiktif Rugikan Negara Rp516 Juta
Perkara berikutnya berkaitan dengan dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi III untuk tahun anggaran 2022–2023.
Dalam kasus ini, penyidik mendalami dugaan manipulasi dokumen surat perintah tugas (SPT) perjalanan dinas. Modus yang diduga digunakan meliputi perubahan jumlah pegawai yang tercatat melakukan perjalanan dan penambahan durasi perjalanan dinas.
Jumlah pegawai yang semula tercatat dua hingga tiga orang diduga diubah menjadi empat hingga lima orang. Durasi perjalanan yang seharusnya berlangsung dua hingga tiga hari juga diduga dimanipulasi menjadi empat hingga lima hari.
Dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp516 juta. Kejati Sulsel telah menetapkan mantan Kepala Balai berinisial II sebagai tersangka dan melakukan penahanan sejak 6 Oktober 2026.
“Untuk berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan segera dilakukan pelimpahan tahap II ke penuntut umum,” sebutnya.
Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, penanganan kasus tersebut bersiap memasuki tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses penuntutan.
Perpustakaan Digital Diduga Gunakan Buku Bajakan
Kejati Sulsel juga mengusut dugaan korupsi pengadaan Smart dan Bookless Library pada Dinas Pendidikan Sulsel tahun anggaran 2022.
Proyek perpustakaan digital dengan nilai anggaran lebih dari Rp20 miliar tersebut diduga dilaksanakan tanpa perencanaan memadai dan analisis kebutuhan sekolah sebagai penerima program.
Penyidik turut mendalami dugaan penggunaan konten buku bajakan tanpa lisensi penerbit, penurunan spesifikasi perangkat keras, serta indikasi peminjaman bendera perusahaan dalam pelaksanaan proyek.
Dalam proses penyidikan, sebanyak 115 saksi telah diperiksa untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengadaan tersebut.
“Penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Disdik Sulsel dan rekanan pelaksana. Kasus ini sedang dalam tahap pendalaman bersama BPKP dan ahli IT untuk menghitung total kerugian negara,” bebernya.
Kejati Sulsel masih mendalami hasil pengadaan dan pelaksanaan proyek tersebut bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta ahli teknologi informasi.
Pendalaman itu diperlukan untuk mengidentifikasi nilai kerugian negara sekaligus mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengadaan perpustakaan digital tersebut.
Fraud Jasa Keuangan dan Pengadaan CCTV
Perkara lain yang telah memasuki tahap penyidikan adalah dugaan fraud jasa keuangan di Makassar. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh seorang kepala unit pada salah satu lembaga jasa keuangan.
Berdasarkan hasil audit investigasi, perbuatan yang diduga dilakukan oknum tersebut mengakibatkan kerugian keuangan perusahaan sebesar Rp2,23 miliar.
Kejati Sulsel meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan sejak 30 September 2026. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi untuk mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut.
“Ada juga kasus dugaan mark-up Smart Controlling System (CCTV) Dinas Pendidikan Sulsel tahun anggaran 2024,” kata Syarifuddin.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan sistem CCTV berbasis kecerdasan buatan (AI) dan surveillance untuk 106 SMA/SMK di Sulawesi Selatan. Nilai kontrak pengadaan tersebut mencapai Rp28,06 miliar.
Penyidik mendalami indikasi kemahalan harga serta penggunaan anggaran yang diduga tidak sesuai dengan nomenklatur resmi dalam pengadaan sistem pengawasan tersebut.
Penanganan perkara ini baru dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 20 Oktober 2026.
“Saat ini penyidik sedang mengumpulkan alat bukti dan telah memeriksa 4 orang saksi kunci,” imbuhnya.
Penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan CCTV tersebut.
Jual Beli Izin Lokasi dan HGB di Makassar
Perkara terakhir yang dipaparkan Syarifuddin berkaitan dengan dugaan korupsi jual beli izin lokasi dan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar.
Kasus ini bermula dari pemberian izin lokasi reklamasi kepada PT MIM oleh Pemerintah Kota Makassar untuk pembangunan apartemen atau hotel. Izin tersebut disertai persyaratan bahwa lokasi yang diberikan tidak boleh dialihkan kepada pihak lain.
Namun, PT MIM diduga menawarkan dan memperjualbelikan lokasi tersebut kepada pihak lain setelah memperoleh izin. Setelah kesepakatan harga tercapai, perusahaan itu disebut melakukan pengurugan sebelum memproses penerbitan sertifikat HGB atas nama pembeli.
Kejati Sulsel kemudian menerbitkan empat Sprindik sekaligus untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan sejumlah perusahaan dan oknum.
“Proses penanganan perkaranya Kejati Sulsel menerbitkan 4 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sekaligus untuk mengusut keterlibatan beberapa Perusahaan dan oknum,” jelas Syarifuddin.
Dalam proses penyidikan, sebanyak 17 saksi, termasuk mantan kepala daerah, serta dua orang ahli telah dimintai keterangan. Penyidik juga menggunakan data satelit dari Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai bagian dari pendalaman perkara.
“Sebanyak 17 saksi termasuk mantan kepala daerah dan 2 ahli telah diperiksa, didukung data satelit BIG. Saat ini penyidik bersama BPKP Sulsel sedang merampungkan perhitungan kerugian negara,” pungkasnya.
Perhitungan kerugian negara menjadi salah satu tahapan yang masih berjalan dalam penanganan perkara tersebut. Kejati Sulsel melanjutkan pendalaman untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengalihan izin lokasi dan penerbitan HGB.
Delapan Perkara dalam Pengawasan Kejati Sulsel
Paparan perkembangan delapan perkara tersebut menunjukkan beragam tahapan penanganan hukum, mulai dari pengumpulan keterangan dalam penyelidikan, pemeriksaan saksi, penghitungan kerugian negara, hingga proses persidangan.
Dalam perkara yang masih berada pada tahap penyelidikan, penyidik perlu mendalami temuan awal sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Sementara itu, perkara yang telah memasuki tahap penyidikan terus dikembangkan melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, dan koordinasi dengan auditor maupun ahli.
Pada kasus pengadaan bibit nanas, proses hukum telah memasuki persidangan terhadap lima terdakwa, sedangkan tersangka lainnya sedang menempuh praperadilan. Adapun perkara perjalanan dinas fiktif telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan segera dilimpahkan ke penuntut umum.
Untuk perkara perpustakaan digital, pengadaan CCTV, fraud jasa keuangan, serta jual beli izin lokasi dan HGB, penyidik masih melanjutkan proses sesuai perkembangan masing-masing kasus. (MA)





