Polda Jateng Tegaskan Larangan Vape, Personel Polri Terancam Sanksi

Journalist Independent
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto menegaskan seluruh personel wajib mematuhi larangan penggunaan vape di lingkungan Polri.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto menegaskan seluruh personel wajib mematuhi larangan penggunaan vape di lingkungan Polri.

Journalistindependent.com, SEMARANG – Seluruh personel Polri dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Polda Jawa Tengah (Jateng) wajib mematuhi larangan penggunaan rokok elektrik atau vape. Kebijakan ini berlaku sejak 30 Oktober 2026 dan mencakup penggunaan di dalam maupun di luar lingkungan kerja.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan ini berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.

Kebijakan tersebut menjadi langkah institusi Polri untuk memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkotika sekaligus menjaga disiplin dan integritas personel.

Vape Jadi Perhatian dalam Pencegahan Narkotika

Salah satu pertimbangan penerbitan aturan ini berkaitan dengan perkembangan modus penyalahgunaan narkotika yang memanfaatkan perangkat vape sebagai media penyamaran zat terlarang dalam bentuk cair.

Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate. Zat tersebut telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkotika dapat memicu berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Karena itu, upaya pencegahan harus dimulai dari lingkungan internal kepolisian.

Hal tersebut juga sejalan dengan program prioritas Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan, yakni penguatan Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar) dan Polisi Peduli Pengangguran (Poliran).

Kedua program tersebut menjadi bagian dari upaya memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba dan tindak kejahatan sejak dari lingkungan masyarakat.

Pelanggar Terancam Sanksi Internal

Yuliyanto menegaskan, larangan penggunaan vape bukan sekadar aturan administratif. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga  Dikonfirmasi Terkait Pungli, Kasatlantas Polres Palopo Iptu. Siswaji : Minta Nomor Cantik Ta

“Larangan penggunaan vape ini bukan sekadar aturan internal, tetapi merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. Sebagaimana arahan Kapolda Jateng bahwa integritas adalah fondasi utama, seluruh personel Polda Jateng harus menjadi contoh dalam menaati aturan, menjaga integritas serta menjauhkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Ia juga meminta seluruh personel menunjukkan kepatuhan terhadap kebijakan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Polda Jateng akan menindaklanjuti aturan Kapolri melalui mekanisme internal. Personel yang terbukti melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi sesuai aturan yang berlaku di lingkungan Polri.

“Polri harus memulai pencegahan dari lingkungan internal. Jangan sampai kita mengajak masyarakat menjauhi narkoba, sementara personel sendiri tidak menunjukkan keteladanan. Mari bersama-sama menjaga lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika, sejalan dengan semangat Polda Jateng untuk menghadirkan Polisi Bersama Masyarakat,” ujar Yuliyanto.

Melalui penerapan aturan ini, Polda Jateng menegaskan komitmennya membangun kedisiplinan dan integritas personel. Kepolisian juga dituntut menjadi teladan dalam upaya pemberantasan narkotika, sebelum mengajak masyarakat melakukan hal yang sama. (*)