Journalist Independent, MAKASSAR – Polisi akhirnya menangkap SN (25), pelaku perampokan dan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi asal Sidrap di kawasan samping Tol Ir Sutami, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
SN diketahui merupakan karyawan swasta atau teknisi pemasang wifi asal Mallawa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru.
Ia ditangkap Tim URC Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar di Jalan Rappocini, Kecamatan Makassar, Minggu, 1 November 2026, sekitar pukul 18.15 Wita.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menyelidiki laporan korban terkait perampasan yang disertai kekerasan. Dari hasil penyelidikan, SN diduga menggunakan modus mengaku sebagai pengemudi ojek online (ojol) untuk mendapatkan kepercayaan korban.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Jafar Ahmad, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, identitas pekerjaan pelaku terungkap setelah penyidik melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Hasil lidik pelaku hanya mengaku pekerjaan Ojol kepada korban, fakta pelaku bukan pekerjaannya ojol tapi teknisi pemasangan internet wifi,” ujarnya, Senin (2/11/2026).
Dalam pemeriksaan awal, SN juga mengakui telah mengenal dan menjemput korban sebelum membawanya ke lokasi yang gelap dan sepi.
Di tempat tersebut, pelaku mengambil barang-barang milik korban sebelum meninggalkannya.
“Pelaku mengakui dan membenarkan dirinya berkenal dengan korban kemudian menjemput korban kemudian membawa korban ke tempat gelap atau sepi dan mengambil barang milik korban, setelah itu dirinya meninggalkan korban,” bebernya.
Setelah menangkap SN, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang-barang itu meliputi satu unit telepon genggam Oppo A15 milik korban, satu jam tangan iWatch, satu kartu SIM, satu unit telepon genggam Infinix, satu unit sepeda motor Yamaha Xeon, satu jaket, dan satu helm.
Kronologi Kejadian Laporan Korban
Kasus tersebut bermula pada Jumat (30/10/2026) ketika korban memesan layanan transportasi daring Grab motor dengan tujuan pulang ke Kabupaten Maros.
Dalam perjalanan, korban kemudian dibawa pelaku menuju kawasan samping Tol Ir Sutami.
Setibanya di lokasi, SN menghentikan sepeda motornya. Pelaku kemudian mendorong korban hingga terjatuh dan membentur sebuah batu yang berada di sekitar tempat kejadian.
Setelah korban terjatuh, pelaku mengambil tas miliknya yang berisi uang tunai dan satu unit telepon genggam merek Oppo. SN selanjutnya meninggalkan korban di lokasi tersebut.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan uang tunai sebesar Rp500.000 dan satu unit telepon genggam. Korban juga mengalami luka lebam pada wajah, luka lecet di bagian lutut kanan, serta rasa sakit pada tangan kanan.
Merasa keberatan atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polrestabes Makassar untuk diproses lebih lanjut. Laporan itu ditindaklanjuti hingga polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap SN di kawasan Jalan Rappocini.
Selain dugaan perampasan, perkara ini juga berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual terhadap korban. (MA)






