Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba, Personel Polda Sulsel Dilarang Gunakan Vape hingga di Luar Dinas

Journalist Independent
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto.

Journalist Independent, MAKASSAR – Seluruh personel Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) dilarang menggunakan rokok elektrik atau vape, baik saat menjalankan tugas kedinasan maupun di luar lingkungan kerja.

Larangan tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan Kapolri yang berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP).

Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan narkotika yang belakangan dapat memanfaatkan perangkat vape sebagai media penyimpanan dan peredaran zat terlarang.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Surat edaran tersebut diterbitkan pada 30 Oktober 2026 dan langsung diberlakukan bagi seluruh jajaran Polri.

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Didik Supranoto menyampaikan penegasan kebijakan tersebut pada Senin (2/11/2026).

Ia memastikan seluruh personel di wilayah hukum Polda Sulsel wajib mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pimpinan Polri.

Didik mengaku, larangan penggunaan vape bukan sekadar kebijakan internal untuk mengatur perilaku anggota.

Langkah tersebut juga menjadi upaya institusi dalam mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan narkotika yang menggunakan rokok elektrik sebagai sarana peredaran zat terlarang.

“Larangan ini merupakan langkah pencegahan untuk melindungi seluruh personel Polri dari potensi penyalahgunaan narkotika yang dapat disamarkan melalui rokok elektrik atau vape. Karena itu, seluruh PNPP wajib mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kapolri,” ujarnya.

Salah satu perhatian dalam penerapan kebijakan tersebut adalah kemungkinan penggunaan cairan vape untuk menyamarkan narkotika.

Modus ini dinilai perlu diantisipasi karena perangkat rokok elektrik dapat dimanfaatkan sebagai media penggunaan zat terlarang dalam bentuk cair.

Didik secara khusus menyinggung etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Baca Juga  Polri Buka Suara soal Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul

Keberadaan zat tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting dalam upaya pencegahan penyalahgunaan vape.

Polri memandang perlu mengambil langkah antisipatif agar personel tidak terpapar maupun terlibat dalam praktik penyalahgunaan narkotika melalui perangkat tersebut.

Penerapan larangan secara menyeluruh juga menunjukkan bahwa aturan tersebut tidak hanya berlaku ketika anggota mengenakan seragam atau sedang menjalankan tugas.

Seluruh PNPP tetap diwajibkan mematuhi ketentuan tersebut meskipun berada di luar jam kerja.

Didik menegaskan, kepatuhan terhadap surat edaran Kapolri merupakan bagian dari tanggung jawab setiap anggota Polri.

Personel kepolisian dituntut menjaga integritas dan kedisiplinan, termasuk dalam kehidupan sehari-hari di luar lingkungan kedinasan.

“Kami mengimbau seluruh personel Polda Sulsel dan jajaran agar memahami serta mematuhi surat edaran ini. Jangan sampai ada anggota Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, terlebih melalui sarana yang berpotensi digunakan untuk menyamarkan peredarannya,” tegasnya.

Polda Sulsel menyatakan siap melaksanakan kebijakan tersebut hingga ke seluruh satuan kerja dan jajaran kewilayahan.

Kepatuhan personel terhadap aturan itu menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan kepolisian yang terbebas dari penyalahgunaan narkotika.

Selain aspek pencegahan narkotika, kebijakan tersebut juga diarahkan untuk menjaga kesehatan dan kualitas sumber daya manusia di lingkungan kepolisian. Disiplin dalam menjalankan aturan internal diharapkan berjalan seiring dengan peningkatan profesionalitas anggota.

Polda Sulsel berharap seluruh personel dapat menjadikan kebijakan tersebut sebagai pedoman dalam menjaga perilaku dan tanggung jawab sebagai aparat penegak hukum.(MA)