Journalist Independent, JAKARTA – Pengendara kendaraan bermotor belum perlu menyiapkan anggaran tambahan untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) pada awal November 2026.
PT Pertamina (Persero) mempertahankan harga BBM nonsubsidi maupun BBM subsidi dan penugasan per Minggu (1/11/2026).
Di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), harga Pertamax masih berada di angka Rp15.950 per liter. Sementara itu, Pertamax Turbo dibanderol Rp19.600 per liter dan Pertamax Green 95 dijual Rp19.150 per liter.
Berdasarkan daftar harga BBM pada laman resmi Pertamina, tidak ada perubahan harga untuk sejumlah produk tersebut pada awal bulan ini. Pertamax di wilayah Jakarta dan sekitarnya bahkan mempertahankan harga yang sama sejak 1 Agustus 2026.
Kondisi ini menjadi perhatian masyarakat, terutama pengguna kendaraan pribadi yang rutin mengalokasikan pengeluaran untuk membeli BBM. Harga yang tidak berubah membantu pengendara memperkirakan kebutuhan bahan bakar tanpa harus menyesuaikan anggaran akibat kenaikan harga.
Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru November 2026
Harga BBM nonsubsidi Pertamina pada awal November masih bervariasi sesuai jenis bahan bakar. Produk dengan spesifikasi dan angka oktan berbeda memiliki harga jual masing-masing.
Berikut daftar harga BBM Pertamina yang berlaku di wilayah Jakarta dan sekitarnya berdasarkan informasi yang tersedia:
- Pertamax: Rp15.950 per liter.
- Pertamax Green 95: Rp19.150 per liter.
- Pertamax Turbo: Rp19.600 per liter.
- Dexlite: Rp23.700 per liter.
- Pertamina Dex: Rp25.200 per liter.
Harga tersebut memperlihatkan bahwa produk diesel nonsubsidi memiliki banderol lebih tinggi dibandingkan sejumlah produk bensin. Pertamina Dex tercatat menjadi produk dengan harga tertinggi dalam daftar tersebut, yakni Rp25.200 per liter.
Di sisi lain, harga BBM yang mendapat subsidi atau penugasan pemerintah juga tidak mengalami perubahan. Pertalite tetap dijual Rp10.000 per liter, sedangkan Biosolar dibanderol Rp6.800 per liter.
Kedua produk tersebut banyak digunakan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan transportasi sehari-hari. Karena itu, stabilitas harganya menjadi salah satu faktor yang diperhatikan pengendara, khususnya masyarakat yang bergantung pada kendaraan bermotor untuk bekerja dan menjalankan aktivitas ekonomi.
Meski harga BBM Pertamina tidak berubah pada awal November, masyarakat tetap perlu memperhatikan jenis bahan bakar yang digunakan serta harga yang berlaku di wilayah masing-masing. Harga BBM dapat berbeda antardaerah mengikuti ketentuan distribusi dan kebijakan yang berlaku.
Pertamina menetapkan harga jual BBM umum dengan mengacu pada regulasi pemerintah. Salah satu aturan yang menjadi dasar perhitungan adalah Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.
Keputusan tersebut mengubah ketentuan dalam Kepmen ESDM Nomor 62 K/12/MEM/2020 mengenai formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran BBM jenis bensin dan minyak solar yang disalurkan melalui stasiun pengisian bahan bakar umum.
Formula tersebut menjadi pedoman dalam menentukan harga jual BBM umum. Evaluasi harga mempertimbangkan komponen yang diatur dalam ketentuan pemerintah, termasuk perkembangan biaya dan kondisi pasar energi.
Dengan mempertahankan harga BBM pada 1 November 2026, Pertamina belum menerapkan perubahan harga untuk produk-produk yang tercantum dalam daftar tersebut.
Bagi konsumen, keputusan ini membuat harga BBM di SPBU Pertamina tetap sama seperti periode sebelumnya. Namun, perkembangan harga minyak mentah, nilai tukar rupiah, dan kebijakan energi tetap menjadi sejumlah faktor yang dapat memengaruhi evaluasi harga BBM pada periode berikutnya. (*)






