Journalist Independent, Jakarta – Pemerintah menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp900.000 bagi pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan. Bantuan tersebut diberikan untuk periode tiga bulan dan direncanakan disalurkan pada November hingga Desember 2026.
“Pemerintah kembali menghadirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebagai bentuk dukungan untuk mempertahankan daya beli dan menjaga ketahanan ekonomi pekerja/buruh,” tulis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui laman resminya yang dikutip Minggu (1/11/2026).
Besaran BSU ditetapkan Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Dengan skema tersebut, setiap pekerja yang ditetapkan sebagai penerima akan memperoleh total bantuan Rp900.000 yang dibayarkan sekaligus.
Permenaker 16 Tahun 2026 Jadi Dasar Pemberian BSU
Ketentuan BSU 2026 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026. Aturan yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Yassierli itu merupakan perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Berdasarkan informasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemnaker, Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 ditetapkan sekaligus diundangkan pada 28 Oktober 2026. Regulasi tersebut berstatus berlaku dan mengatur persyaratan penerima, batas upah, serta besaran bantuan.
Aturan itu juga menetapkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan untuk periode tiga bulan. Pembayaran dilakukan sekaligus dengan mengacu pada ketersediaan pagu anggaran.
Selain mengatur besaran bantuan, pemerintah menetapkan ketentuan pengembalian dana apabila penerima ternyata tidak memenuhi persyaratan. Dengan demikian, pekerja yang telah menerima BSU tetap dapat diminta mengembalikan dana ke kas negara jika kemudian terbukti tidak memenuhi kriteria.
“Apabila di kemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 yang diubah terakhir dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026,” tulis laman Kemnaker.
Syarat Penerima BSU 2026
Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 mengatur sejumlah kriteria bagi pekerja yang dapat menerima bantuan. Salah satu ketentuannya berkaitan dengan status kewarganegaraan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan batas penghasilan.
Berikut persyaratan penerima BSU 2026:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan kategori Peserta Penerima Upah (PU) sampai dengan Agustus 2026.
3. Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan atau sebesar upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).
4. Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU.
5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Batas upah Rp3.500.000 tersebut perlu diperhatikan pekerja sebelum memeriksa status penerimaan. Untuk wilayah yang memiliki ketentuan upah minimum lebih tinggi, aturan BSU juga mengakomodasi penyesuaian berdasarkan UMP atau UMK sesuai ketentuan dalam regulasi.
Syarat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi salah satu dasar verifikasi. Pekerja harus tercatat sebagai peserta aktif kategori Penerima Upah hingga periode Agustus 2026, bukan sekadar pernah terdaftar sebagai peserta.
Cara Cek Status Penerima BSU
Pekerja dapat memantau informasi dan melakukan pengecekan melalui kanal resmi BSU Kemnaker di alamat bsu.kemnaker.go.id. Pengecekan dilakukan dengan menggunakan NIK sesuai petunjuk yang tersedia pada laman tersebut.
Meski demikian, pekerja perlu memastikan informasi yang diakses berasal dari kanal resmi pemerintah. Hindari memberikan data pribadi atau membayar biaya administrasi melalui tautan yang tidak jelas dan mengatasnamakan program BSU.
Sementara itu, jadwal penyaluran yang direncanakan pada November hingga Desember 2026 belum berarti seluruh penerima akan memperoleh dana pada tanggal yang sama. Pekerja tetap perlu memantau pengumuman Kemnaker mengenai tahapan penyaluran dan status masing-masing penerima.
Informasi mengenai besaran bantuan dan kriteria penerima telah tercantum dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026. Pekerja yang memenuhi persyaratan dapat menggunakan ketentuan tersebut sebagai acuan saat memeriksa kelayakan penerimaan BSU 2026. (*)






