Kemenhut Tetapkan 2 Perusahaan Jadi Tersangka Karhutla, Satu di Antaranya Bermodal Singapura

Journalist Independent
Karhutla di Indonesia
Petugas berusaha memadamkan api Kebakaran Lahan dan Hutan (Karhutla). (dok. Kemenhut)

Journalist Independent.com, JAKARTA – Penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus diperluas. Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) menetapkan dua perusahaan, yakni PT MAP di Kalimantan Barat dan PT GAP di Kalimantan Tengah, sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan.

Salah satu perusahaan yang terseret perkara tersebut, PT GAP, diketahui merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Singapura. Perusahaan ini diduga terkait kebakaran pada areal perkebunan kelapa sawit di kawasan Hutan Produksi, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Luas areal yang terbakar dalam perkara PT GAP mencapai 901,4 hektare. Kebakaran tersebut terjadi pada 2025 dan 2026. Penyidikan dimulai berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 9 September 2026. Sementara itu, penghitungan kerugian ekologis akibat kebakaran masih berlangsung.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan penetapan dua korporasi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat penindakan terhadap pelaku karhutla. Pemerintah, kata dia, berkomitmen menegakkan hukum tanpa membedakan latar belakang perusahaan maupun asal modalnya.

“Sejalan dengan komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, institusi Ditjen Gakkum Kehutanan terus memperkuat penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta koordinasi dengan Bareskrim Polri dalam penanganan perkara kebakaran hutan,” ujar Dwi di Jakarta, Jumat (30/10/2026).

PT GAP Terancam Proses Hukum atas Kebakaran 901,4 Hektare

PT GAP menjadi salah satu perhatian dalam penanganan perkara terbaru karena statusnya sebagai perusahaan bermodal asing. Meski demikian, Kemenhut menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang menjalankan usaha di Indonesia memiliki kewajiban yang sama untuk mematuhi aturan perlindungan hutan.

“Hukum Indonesia berlaku sama bagi setiap perusahaan yang berusaha di negeri ini, baik yang menggunakan modal dalam negeri maupun modal asing,” tegas Dwi.

Baca Juga  Ayah Tewas di Bogor, Polisi Tunggu Hasil Lab untuk Ungkap Dugaan Racun

Sementara itu, PT MAP ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan pembukaan lahan yang mengakibatkan kebakaran di sekitar areal kerjanya, tepatnya di kawasan Hutan Produksi Sungai Mempawah, Kalimantan Barat.

Penyidikan terhadap perkara PT MAP telah dilakukan sejak 20 Mei 2026. Hingga kini, penyidik masih melakukan penghitungan nilai kerugian akibat kebakaran tersebut.

Penetapan tersangka terhadap kedua perusahaan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dan mendalami berbagai alat bukti. Pemeriksaan tidak hanya berfokus pada lokasi kebakaran, tetapi juga kegiatan perusahaan, kewajiban hukum yang harus dipenuhi, serta dugaan tindakan maupun kelalaian yang berkontribusi terhadap terjadinya kebakaran.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu mengatakan proses penetapan tersangka dilakukan melalui pembuktian menyeluruh.

“Penetapan dua tersangka korporasi merupakan hasil proses penyidikan yang telah dilakukan. Terhadap sebelas korporasi lainnya, penyidik terus mendalami fakta dan alat bukti untuk menentukan pertanggungjawaban pidana masing-masing,” ujarnya.

Sebelumnya, Tiga Orang Jadi Tersangka di Riau

Penetapan PT MAP dan PT GAP bukan satu-satunya perkembangan dalam penanganan perkara karhutla. Sebelumnya, pada Agustus 2026, Kemenhut juga mengumumkan sejumlah penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan di beberapa daerah.

Di Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling, Kabupaten Kampar, Riau, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara pembukaan kawasan hutan dengan cara membakar untuk kemudian ditanami kelapa sawit.

Penyidikan juga menemukan dugaan praktik jual beli lahan di dalam kawasan hutan. Ketiga tersangka disebut memiliki peran berbeda, yakni sebagai pengelola lahan, perantara jual beli lahan kawasan hutan, dan kepala kampung.

Di Kalimantan Barat, PT MAP juga telah diumumkan sebagai tersangka korporasi pada 14 Agustus 2026. Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan perambahan kawasan hutan di Mempawah. Perkara bermula dari laporan titik panas atau hotspot yang kemudian ditindaklanjuti petugas melalui pengumpulan bahan dan keterangan.

Baca Juga  Singapura Periksa 10 Perusahaan Sawit soal Kabut Asap Indonesia, Sinar Mas Ikut Terseret

Dalam pemeriksaan lapangan, penyidik menemukan dugaan pembukaan jalan di kawasan hutan sepanjang sekitar tiga kilometer dengan lebar sekitar enam meter. Setelah pemeriksaan saksi dan ahli serta gelar perkara bersama Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan Agung, PT MAP ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Sementara itu, perkara kebakaran di areal PBPH PT TN di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, juga telah mencapai perkembangan penting. Kebakaran yang terjadi di areal perusahaan tersebut tercatat mencapai sekitar 16,98 hektare. PT TN telah diproses sebagai tersangka korporasi dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 pada 18 Agustus 2026.

120 Perkara Karhutla Masih Ditangani

Secara keseluruhan, Ditjen Gakkumhut menyebut telah menangani 120 perkara kebakaran hutan. Khusus penanganan pidana terhadap korporasi, terdapat 15 subjek hukum yang sedang ditangani dengan tahapan berbeda.

Sebanyak 11 korporasi masih berada dalam tahap penyidikan umum. Dua perusahaan, yakni PT MAP dan PT GAP, telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dua korporasi lainnya telah mencapai tahap berkas lengkap.

Selain penanganan oleh Ditjen Gakkumhut, koordinasi dengan Bareskrim Polri juga dilakukan untuk memperkuat penegakan hukum. Empat perusahaan yang sebelumnya telah dikenai sanksi pembekuan oleh Kemenhut turut diproses secara pidana oleh Bareskrim Polri. Langkah ini merupakan bagian dari penerapan penegakan hukum melalui berbagai instrumen.

Pada sisi administratif, Kemenhut juga telah menjatuhkan sanksi kepada 32 perusahaan. Sanksi tersebut meliputi pencabutan izin, pembekuan perizinan berusaha, hingga kewajiban pemulihan ekosistem hutan. Beberapa perusahaan lainnya masih dalam proses pengenaan sanksi berdasarkan hasil pengawasan kehutanan.

Sebelumnya, Kemenhut pada 19 Oktober 2026 juga melaporkan bahwa 32 perusahaan yang dikenai sanksi administratif tersebut berkaitan dengan areal terbakar seluas 12.926,74 hektare. Dari jumlah itu, 19 perusahaan dikenai pembekuan izin disertai paksaan pemulihan ekosistem, delapan subjek hukum dikenai paksaan pemulihan, dan lima subjek hukum telah dikenai pencabutan izin.

Baca Juga  Kapolri Ungkap 22 Korporasi Terafiliasi Asing dalam Kasus Karhutla, Prabowo Ancam Buka Identitas Perusahaan

Siaran Pers Gakkum Kehutanan

Kemenhut menegaskan penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman api. Penelusuran penyebab kebakaran, penentuan pihak yang bertanggung jawab, hingga pemulihan kawasan terdampak juga menjadi bagian dari upaya pemerintah mencegah kejadian serupa terulang.

Dengan penguatan penindakan melalui jalur administratif, perdata, dan pidana, pemerintah berharap perusahaan maupun pihak lain yang mengelola kawasan hutan semakin serius menjalankan kewajiban pencegahan kebakaran. Upaya tersebut juga ditujukan untuk melindungi kawasan hutan dan masyarakat yang terdampak asap karhutla. (lam)