Journalist Independent.com, JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah atau Kemenhaj merilis daftar nama jamaah haji reguler 1448 Hijriah/2027 Masehi yang berhak membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau berhak lunas kemudian berangkat ke tanah suci.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj, Ian Heriyawan, menyampaikan jamaah yang masuk kuota haji reguler 1448 H/2027 M terdiri dari tiga kelompok. Mereka adalah jamaah haji reguler lunas tunda berangkat, jamaah haji reguler alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan, serta jamaah haji reguler lanjut usia yang menjadi prioritas.
“Jamaah dapat memeriksa status masing-masing melalui laman resmi Kemenhaj. Setelah mengetahui statusnya, jamaah perlu mempersiapkan tahapan berikutnya, terutama pemeriksaan kesehatan untuk memastikan memenuhi persyaratan istithaah kesehatan,” ujar Ian dalam keterangannya, Rabu (28/10/2026).
Jamaah berhak lunas ini adalah istilah untuk jamaah yang masuk alokasi keberangkatan. Mereka berhak mengikuti proses pelunasan Bipih dan pemeriksaan kesehatan.
Begini Cara Ceknya
Pengecekan status keberangkatan dan informasi berhak lunas dapat dilakukan melalui laman resmi Kemenhaj di https://haji.go.id/estimasi-keberangkatan?tab=berhak-lunas.
Pada website tersebut, jamaah bisa melakukan filter asal kabupaten dan filter nama untuk menemukan identitasnya.
Setelah memastikan statusnya masuk dalam alokasi kuota, jamaah lalu memeriksa kesehatannya sesuai ketentuan. Istithaah (kemampuan) kesehatan merupakan menjadi persyaratan utama sebelum jamaah melunasi Bipih.
“Kami mengimbau jamaah mempersiapkan diri, baik dari sisi administrasi maupun kesehatan. Pastikan status keberangkatan telah diperiksa dan ikuti tahapan pemeriksaan kesehatan agar proses penetapan istithaah serta pelunasan dapat dilakukan sesuai ketentuan,” kata Ian.
Kemenhaj juga mengimbau jamaah senantiasa memeriksa informasi resmi tentang jadwal, mekanisme, dan ketentuan pelunasan Bipih.
Jamaah bisa menghubungi Kantor Kemenhaj terdekat jika membutuhkan informasi lebih rinci.
Pemeriksaan status keberangkatan dan persiapan kesehatan sejak dini, jamaah diharapkan dapat melalui tahapan persiapan ibadah haji 1448 H/2027 M secara tertib sesuai ketentuan yang berlaku.
Jadwal Perjalanan Haji 2027 Ditetapkan
Kementerian Haji dan Umrah menetapkan rencana perjalanan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi. Melalui keputusan ini, rangkaian perjalanan jemaah sejak masuk asrama haji, keberangkatan ke Arab Saudi, pelaksanaan puncak ibadah, hingga kepulangan ke Tanah Air memiliki jadwal yang menjadi acuan bagi penyelenggara dan pihak terkait.
Sekretaris Jenderal Kementerian Haji dan Umrah, Teguh Dwi Nugroho, mengatakan rencana perjalanan haji menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan setiap tahapan penyelenggaraan dipersiapkan secara terencana dan terkoordinasi.
“Penyelenggaraan haji merupakan kerja besar yang membutuhkan kesiapan sejak jauh hari. Jadwal perjalanan ini menjadi pedoman bagi seluruh pihak untuk menyelaraskan perencanaan, mobilisasi, dan pelayanan jemaah, sehingga setiap tahapan dapat berjalan tertib,” ujar Teguh.
Rencana perjalanan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Haji Nomor 26 Tahun 2026 tentang Rencana Perjalanan Haji Tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi, yang ditetapkan di Jakarta pada 29 September 2026.






