Berdasarkan keputusan itu, jemaah haji mulai masuk asrama pada 10 April 2027. Pemberangkatan gelombang pertama dari Tanah Air menuju Madinah dimulai pada 11 April 2027, sedangkan gelombang kedua menuju Jeddah dimulai pada 26 April 2027.
Masa operasional pemberangkatan berlangsung selama 30 hari, dengan masing-masing gelombang berlangsung selama 15 hari. Pemberangkatan gelombang pertama dari Tanah Air menuju Madinah berakhir pada 25 April 2027, sementara gelombang kedua menuju Jeddah berakhir pada 10 Mei 2027.
Jemaah dijadwalkan mulai bergerak dari Makkah menuju Arafah pada 14 Mei 2027. Wukuf di Arafah berlangsung pada 15 Mei 2027, disusul Iduladha pada 16 Mei 2027 serta hari-hari Tasyrik pada 17–19 Mei 2027.
Untuk pemulangan, gelombang pertama dari Makkah melalui Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah, menuju Tanah Air dimulai pada 21 Mei 2027. Sementara itu, pemulangan gelombang kedua dari Madinah melalui Bandara Pangeran Mohammad bin Abdul Aziz dimulai pada 5 Juni 2027.
Masa operasional pemulangan berlangsung selama 30 hari, masing-masing 15 hari untuk setiap gelombang. Kedatangan jemaah gelombang pertama di Indonesia dijadwalkan mulai 21 Mei dan berakhir pada 4 Juni 2027. Adapun kedatangan jemaah gelombang kedua dimulai pada 5 Juni dan berakhir pada 20 Juni 2027.
Keputusan tersebut juga menetapkan rata-rata masa tinggal jemaah haji di Arab Saudi selama 38–40 hari. Penyusunan jadwal mengacu pada kalender Ummul Quro Arab Saudi dan mencakup kalender kegiatan, masa operasional pemberangkatan dan pemulangan, serta rata-rata masa tinggal jemaah.
Teguh menegaskan, kepastian jadwal perlu diikuti kesiapan operasional di seluruh tahapan penyelenggaraan. Koordinasi antarsatuan kerja dan pihak terkait menjadi bagian penting agar pergerakan jemaah, layanan di embarkasi, serta proses keberangkatan dan kepulangan dapat dipersiapkan secara terpadu.
“Yang perlu dipastikan bukan hanya jadwalnya tersedia, tetapi seluruh unsur penyelenggara memahami tahapan dan tanggung jawabnya. Setiap proses harus dipersiapkan dengan cermat karena menyangkut perjalanan ibadah dan keselamatan jemaah,” katanya.
Jadwal Bisa Saja Berubah
Rencana perjalanan haji ini menjadi pedoman bagi unit kerja di lingkungan Kementerian Haji dan Umrah serta pihak terkait dalam merencanakan dan melaksanakan mobilisasi jemaah haji 1448 H/2027 M.
Apabila terdapat perubahan penetapan tanggal Hijriah dan/atau jadwal penyelenggaraan ibadah haji oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang memengaruhi rencana perjalanan, penyesuaian dilakukan sesuai ketentuan dalam keputusan tersebut.
Dengan ditetapkannya rencana perjalanan ini, persiapan penyelenggaraan haji 2027 memiliki acuan waktu yang jelas untuk mendukung koordinasi layanan sejak Tanah Air hingga Arab Saudi dan kembali ke Indonesia.
Komisi Nasional Haji dan Umrah (Komnas Haji dan Umrah) mengapresiasi langkah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) yang menetapkan rencana perjalanan ibadah haji 1448 H/2027 M lebih awal.
Jadwal kepastian ini dinilai memberi kesempatan lebih luas bagi calon jamaah untuk mempersiapkan kemampuan finansial, menjaga kesehatan, dan memenuhi berbagai kebutuhan sebelum keberangkatan.
Komnas Haji dan Umrah Apresiasi
Ketua Komnas Haji dan Umrah, Dr Mustolih Siradj, mengatakan penetapan jadwal sejak dini merupakan langkah positif dalam meningkatkan kesiapan jamaah sekaligus mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang lebih terencana.
Berdasarkan jadwal yang disampaikan, jamaah direncanakan mulai masuk asrama haji pada tanggal 10 April 2027, sedangkan operasional penyelenggaraan haji berakhir pada tanggal 20 Juni 2027. Sedangkan wukuf di Arafah, sebagai puncak pelaksanaan ibadah haji, diselenggarakan berlangsung pada tanggal 15 Mei 2027.
“Penetapan jadwal jauh-jauh hari memberikan kesiapan ruang yang lebih memadai bagi jamaah, keluarga, petugas, dan seluruh pemangku kepentingan penyelenggaraan ibadah haji, baik di dalam maupun di luar negeri,” demikian pandangan Komnas Haji dan Umrah dalam keterangannya dikutip, Jumat (23/10/2026).
Menurut Mustolih, kepastian jadwal memiliki arti penting bagi calon jamaah, khususnya dalam mempersiapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).
Dengan waktu yang lebih panjang, jamaah dapat merencanakan kebutuhan keuangan secara bertahap sehingga persiapan pelunasan tidak dilakukan secara tergesa-gesa.
Selain aspek finansial, persiapan waktu yang lebih panjang juga perlu dimanfaatkan untuk meningkatkan kesiapan kesehatan.
Jamaah dapat melakukan pemeriksaan kesehatan, mengendalikan penyakit penyerta, memenuhi kebutuhan gizi, serta membangun kebiasaan berolahraga secara teratur sesuai kondisi masing-masing.
Kesediaan fisik dan mental menjadi bagian penting agar jamaah dapat menjalani rangkaian ibadah haji dengan lebih baik. Oleh karena itu, persiapan kesehatan perlu dilakukan sejak dini, bukan hanya menjelang keberangkatan. (wah)






