Kemenhaj dan Kemendagri Padankan Data Jemaah Haji, Cegah Manipulasi

Journalist Independent
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf saat membahas pemadanan data jemaah haji dengan Kemendagri
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf melakukan koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri terkait pemadanan data jemaah haji. (Foto: Dok. Kemenhaj)

JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menggandeng Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperkuat akurasi data jemaah haji dalam masa tunggu. Kedua kementerian juga menyiapkan standar pemeriksaan kesehatan calon jemaah di berbagai daerah.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf bersama Wakil Menteri Haji dan Umrah membahas kerja sama tersebut dengan Menteri Dalam Negeri di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Kerja sama itu mencakup integrasi Sistem Informasi Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dengan basis data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri.

Kemenhaj Sinkronkan Data Jemaah dengan Dukcapil

Integrasi tersebut memungkinkan pemerintah memvalidasi dan memperbarui data kependudukan calon jemaah haji secara berkala. Pemerintah akan mencocokkan sejumlah informasi, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), domisili, status kependudukan, hingga data ahli waris.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan langkah tersebut bertujuan melindungi hak jemaah sekaligus mencegah manipulasi data.

“Pemadanan data antara Siskohat dan Dukcapil ini merupakan langkah tegas kami untuk melindungi hak-hak jemaah sekaligus mencegah terjadinya manipulasi, perubahan, atau permainan data yang pernah ditemukan di masa lalu,” kata Irfan dalam keterangannya.

Ia menegaskan pemerintah ingin membangun penyelenggaraan haji yang mengandalkan data akurat dan transparan.

“Kami ingin menghadirkan penyelenggaraan ibadah haji yang berbasis data yang 100% akurat, transparan, dan sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.

Nomor Antrean Jemaah Tidak Berubah

Kemenhaj memastikan proses sinkronisasi data tidak akan mengubah nomor porsi maupun estimasi tahun keberangkatan jemaah.

Jemaah juga tidak perlu datang ke kantor pemerintah untuk melakukan pemadanan data. Sistem akan menjalankan sebagian besar proses tersebut secara otomatis melalui sistem backend.

Jika sistem menemukan ketidaksesuaian data yang signifikan, kementerian atau instansi terkait di daerah akan menghubungi jemaah secara resmi.

Kemenhaj juga meminta jemaah tidak memberikan uang, dokumen asli, maupun kata sandi kepada pihak yang mengaku membantu proses pembaruan data. Pemerintah menegaskan seluruh proses pemadanan data tidak memungut biaya.

Pemerintah Seragamkan Tarif Pemeriksaan Kesehatan

Selain pemadanan data, Kemenhaj dan Kemendagri membahas pelayanan pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji di daerah.

Pemerintah ingin memastikan fasilitas kesehatan menjalankan pemeriksaan sesuai standar medis. Pemerintah juga akan menyusun standar tarif agar biaya pemeriksaan tetap wajar dan tidak membebani calon jemaah.

“Terkait pemeriksaan kesehatan di daerah, kami menaruh perhatian serius agar pelaksanaannya berjalan sebaik-baiknya dan memenuhi standar medis yang ada,” ujar Irfan.

Ia mengatakan Kemenhaj dan Kemendagri juga akan mendorong keseragaman tarif pemeriksaan di berbagai daerah.

“Tarif ini harus berada pada tingkat yang wajar dan seragam agar tidak membebani calon jemaah haji,” tambahnya.

Kemendagri Siapkan Dukungan

Menteri Dalam Negeri menyambut positif rencana kerja sama tersebut. Kemendagri menyatakan kesiapan untuk mendukung pemadanan data Siskohat dengan Dukcapil serta penguatan pelayanan pemeriksaan kesehatan calon jemaah.

Kedua kementerian selanjutnya akan memperkuat koordinasi teknis untuk menjalankan integrasi data dan menyusun mekanisme pemeriksaan kesehatan yang memenuhi standar serta tetap terjangkau.

Melalui kerja sama tersebut, pemerintah menargetkan pelayanan haji menjadi lebih sederhana dan transparan. Pemadanan data juga diharapkan memberi kepastian kepada jemaah sekaligus memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah haji. (*)