Sengketa Tanah Tanah Abang Memanas, Hercules Persoalkan Rencana Rusun Maruarar Sirait

Journalist Independent
Rosario de Marshall atau Hercules
Rosario de Marshall atau Hercules (Dok. Grib TV)

Journalist Independent, JAKARTA – Rencana pembangunan rumah susun untuk masyarakat berpenghasilan rendah di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, menghadapi persoalan yang belum tuntas.

Di tengah rencana pemanfaatan lahan strategis milik negara, muncul klaim kepemilikan dari ahli waris yang mengantongi dokumen pertanahan peninggalan era kolonial Belanda.

Perselisihan ini mempertemukan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dengan Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Rosario de Marshall atau Hercules.

Organisasi masyarakat tersebut mendampingi Sulaiman Effendi, warga yang mengaku sebagai ahli waris atas tanah bongkaran di dekat Pasar Tanah Abang.

Persoalan utamanya bukan sekadar siapa yang akan membangun hunian di atas lahan seluas lebih dari tiga hektare itu.

Status kepemilikan tanah, keabsahan dokumen yang dimiliki masing-masing pihak, serta proses penerbitan hak pengelolaan menjadi bagian penting yang harus diselesaikan sebelum pembangunan berjalan.

Hercules mempersoalkan langkah Maruarar yang datang bersama rombongan PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk meninjau lahan tersebut dan menyampaikan rencana pembangunan hunian vertikal.

Menurut Hercules, rencana itu terkesan terburu-buru karena masih terdapat pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut.

Ia menilai program penyediaan rumah bagi masyarakat kecil tidak seharusnya dijadikan alasan untuk mengabaikan persoalan kepemilikan yang belum selesai.

“Ini bukan punya Kereta Api, ini tanah milik ahli waris dan suratnya lengkap,” kata Hercules saat mempermasalahkan rencana pembangunan di lokasi itu.

Bagi Hercules, pemerintah perlu terlebih dahulu memastikan status hukum lahan sebelum mengambil keputusan mengenai pemanfaatannya.

Ia tidak mempersoalkan tujuan pembangunan rumah rakyat, tetapi menolak apabila prosesnya mengesampingkan klaim pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah.

Hercules Minta Status Tanah Dipastikan Sebelum Dibangun

Perselisihan mengenai tanah bongkaran tersebut semakin terbuka setelah Maruarar meninjau lokasi pada awal April 2026. Lahan yang berada tidak jauh dari Stasiun Tanah Abang itu disebut sebagai aset PT KAI dan dinilai berpotensi dimanfaatkan untuk menyediakan hunian bagi masyarakat.

Dalam peninjauan tersebut, Maruarar menegaskan bahwa pembangunan yang direncanakan pemerintah ditujukan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk pengembang swasta.

Pernyataan itu kemudian memunculkan perdebatan dengan Hercules dan sejumlah perwakilan GRIB Jaya yang selama ini berada di sekitar lahan tersebut.

Hercules menyampaikan bahwa pihaknya memahami lahan itu berkaitan dengan aset negara.

Namun, menurut dia, persoalan yang harus diperiksa adalah status hak atas tanah tersebut dan keberadaan dokumen yang diklaim oleh ahli waris Sulaiman Effendi.

Ia juga menyatakan tidak keberatan apabila tanah yang benar-benar menjadi milik negara dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Syaratnya, kepemilikan dan status hukumnya harus dipastikan terlebih dahulu.

“Kalau ini negara punya, hari ini pun saya serahkan,” ujar Hercules.

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dari posisi yang disampaikan GRIB Jaya dalam sengketa itu.

Organisasi tersebut menyatakan keberatan terhadap langkah pembangunan yang dinilai belum menyelesaikan persoalan kepemilikan.

Hercules juga menolak anggapan bahwa pihaknya semata-mata ingin menguasai lahan untuk kepentingan organisasi.

Ia meminta agar pemerintah tidak mengambil keputusan dengan mengabaikan keberadaan pihak yang mengajukan klaim hukum atas tanah tersebut.

Menurut dia, masyarakat kecil tidak boleh dirugikan dalam proses penyelesaian sengketa. Ia bahkan mengingatkan agar penanganan persoalan pertanahan tidak dilakukan melalui tindakan yang menekan warga.

“Rakyatnya juga jangan digencet-gencet,” kata Hercules.

Maruarar Ingin Aset Negara Dimanfaatkan untuk Rumah Rakyat

Di sisi lain, Maruarar menempatkan persoalan tanah bongkaran dalam agenda penyediaan hunian yang lebih terjangkau. Pemerintah berupaya mencari lahan strategis yang dapat digunakan untuk pembangunan perumahan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan kelompok berpenghasilan menengah.

Menurut Maruarar, sejumlah bidang tanah yang berkaitan dengan aset perkeretaapian di berbagai daerah memiliki potensi besar untuk mendukung program tersebut.

Kawasan Tanah Abang menjadi salah satu lokasi yang mendapat perhatian karena letaknya strategis dan berdekatan dengan fasilitas transportasi umum.

Pemanfaatan lahan di sekitar stasiun dinilai dapat membuka peluang pembangunan hunian bagi warga yang membutuhkan akses lebih dekat ke pusat kegiatan ekonomi.

Maruarar juga menyoroti persoalan penguasaan lahan negara oleh pihak lain. Pemerintah, menurut dia, harus memastikan aset yang menjadi hak negara dapat digunakan sesuai peruntukannya.

Ia menegaskan bahwa pembangunan perumahan rakyat menjadi salah satu alasan pemerintah menertibkan dan memanfaatkan kembali lahan yang dinilai berpotensi mendukung program tersebut.

“Banyak sekali tanah negara yang dikuasai pihak lain. Kita akan kuasai kembali untuk kepentingan negara dan rakyat,” ujar Maruarar.

Ia menyebut potensi pemanfaatan lahan serupa tidak hanya berada di Jakarta. Kawasan strategis di Bandung dan Medan juga masuk dalam gambaran pemanfaatan aset untuk mendukung penyediaan hunian.

Namun, rencana tersebut tetap menghadapi tantangan apabila bidang tanah yang hendak digunakan masih berkaitan dengan klaim kepemilikan atau perkara hukum.

Pemerintah perlu memastikan bahwa pemanfaatan aset tidak menimbulkan persoalan baru, terutama jika terdapat dokumen kepemilikan yang harus diuji melalui proses hukum.

Dalam konteks Tanah Abang, perbedaan pandangan antara Maruarar dan Hercules memperlihatkan dua persoalan yang berjalan bersamaan, yakni kebutuhan menyediakan rumah terjangkau dan kewajiban memastikan kepastian hukum atas tanah.

Keduanya merupakan kepentingan yang perlu diperhatikan. Program perumahan tidak hanya membutuhkan ketersediaan lahan, tetapi juga dasar hukum yang jelas agar pembangunan tidak berujung pada sengketa berkepanjangan.

Ahli Waris Mengandalkan Dokumen Eigendom Verponding 1923

Persoalan hukum menjadi semakin rumit karena pihak Sulaiman Effendi mengaku memiliki dokumen pertanahan yang berasal dari masa pemerintahan kolonial Belanda.

Tim hukum GRIB Jaya menyebut dokumen yang menjadi dasar klaim ahli waris tersebut adalah Eigendom Verponding Nomor 946 Tahun 1923 atas nama Ilias Rajo Mentari.

Dokumen itu digunakan untuk mendukung klaim bahwa tanah bongkaran yang kini dipersoalkan memiliki riwayat hak yang mendahului penerbitan hak pengelolaan oleh PT KAI pada 2008.

Wakil Kepala Bidang Hukum dan Advokasi GRIB Jaya yang mewakili ahli waris, Wilson Collin, menilai persoalan tersebut perlu diperiksa berdasarkan riwayat tanah dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihaknya mempersoalkan penerbitan hak pengelolaan kepada PT KAI karena menilai dokumen lama yang menjadi dasar klaim ahli waris belum diselesaikan melalui proses hukum yang semestinya.

“Jangan sampai hak yang lahir tahun 2008 mengesampingkan hak sejak 1923 tanpa proses hukum yang sah,” kata Wilson.

Atas dasar itu, pihak ahli waris membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui gugatan perbuatan melawan hukum atau PMH.

Langkah hukum tersebut menjadi jalur untuk menguji klaim para pihak, termasuk riwayat kepemilikan, keabsahan dokumen, dan proses penerbitan hak atas tanah yang dipersengketakan.

Meski demikian, keberadaan dokumen Eigendom Verponding dari 1923 tidak dengan sendirinya memastikan bahwa klaim ahli waris merupakan hak kepemilikan yang masih berlaku saat ini.

Status dan akibat hukumnya harus diperiksa berdasarkan ketentuan pertanahan Indonesia, riwayat peralihan hak, serta bukti yang diajukan dalam persidangan.

Hal serupa berlaku terhadap dokumen hak pengelolaan yang dimiliki PT KAI. Keberadaan sertifikat menjadi bagian penting dari pembuktian, tetapi sengketa yang melibatkan klaim lain tetap perlu ditangani melalui mekanisme hukum yang berwenang.

Karena itu, hasil pemeriksaan dokumen dan proses peradilan akan berperan dalam menentukan bagaimana status tanah tersebut harus diperlakukan.

PT KAI Mengklaim Tanah Berdasarkan HPL Terbitan 2008

PT KAI menyatakan memiliki dasar penguasaan atas lahan bongkaran melalui sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 17 dan HPL Nomor 19 yang diterbitkan pada 2008.

Riwayat aset yang disampaikan berkaitan dengan hibah aset dari Departemen Perhubungan, yang kini menjadi Kementerian Perhubungan, pada 1988.

Setelah proses pengalihan aset tersebut, Badan Pertanahan Nasional menerbitkan dokumen HPL untuk PT KAI pada 2008.

Dokumen tersebut menjadi dasar bagi perusahaan perkeretaapian milik negara itu untuk menyatakan bahwa tanah di kawasan Tanah Abang merupakan aset yang berada dalam pengelolaannya.

Di sisi lain, pihak Sulaiman Effendi mengajukan dokumen Eigendom Verponding Nomor 946 Tahun 1923 sebagai dasar klaim yang berbeda.

Perbedaan dokumen dan riwayat tanah inilah yang membuat sengketa tidak cukup diselesaikan melalui pernyataan sepihak.

Pemeriksaan perlu mencakup hubungan antara dokumen lama dengan status tanah saat ini, riwayat peralihan hak, serta dasar penerbitan HPL. Hal tersebut penting untuk menentukan apakah terdapat hak yang masih harus diakui atau persoalan administratif maupun hukum yang perlu diselesaikan.

Hercules dan tim hukum GRIB Jaya berpandangan bahwa pemerintah tidak semestinya melanjutkan rencana pembangunan tanpa memperjelas persoalan tersebut. Sementara itu, PT KAI mendasarkan klaimnya pada dokumen pengelolaan yang telah diterbitkan oleh otoritas pertanahan.

Sampai status hukumnya dipastikan, kedua klaim tersebut perlu ditempatkan sebagai bagian dari sengketa yang harus diuji, bukan sebagai kesimpulan akhir mengenai siapa yang berhak atas lahan.

Sengketa Tanah Abang Menjadi Ujian Program Perumahan

Kasus tanah bongkaran memperlihatkan tantangan yang dapat muncul ketika pemerintah berupaya memanfaatkan lahan strategis untuk memenuhi kebutuhan perumahan perkotaan.

Jakarta menghadapi persoalan keterbatasan lahan, sementara kebutuhan hunian terjangkau tetap besar. Lokasi dekat transportasi umum seperti Tanah Abang memiliki nilai strategis karena dapat membantu masyarakat mengurangi waktu dan biaya perjalanan menuju tempat kerja.

Namun, nilai strategis tersebut juga membuat kepastian hukum atas tanah menjadi sangat penting. Pembangunan yang dilakukan di atas lahan dengan status bermasalah berisiko memunculkan gugatan, menghambat proyek, dan memperpanjang ketidakpastian bagi pihak-pihak yang terlibat.

Pemerintah perlu membedakan antara upaya menertibkan aset negara dan penyelesaian sengketa kepemilikan. Apabila suatu bidang tanah memang merupakan aset negara, pemanfaatannya harus mengikuti prosedur yang berlaku.

Sebaliknya, apabila ada klaim hak yang memiliki dasar hukum, klaim tersebut harus diperiksa secara objektif.

Penyelesaian melalui pengadilan dapat memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk mengajukan bukti. Hasilnya juga dapat menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah selanjutnya, termasuk apakah pembangunan dapat diteruskan, perlu disesuaikan, atau harus menunggu penyelesaian persoalan tertentu.

Bagi Maruarar, tantangannya adalah memastikan program rumah rakyat berjalan dengan memanfaatkan aset yang dapat digunakan secara sah. Bagi Hercules dan ahli waris Sulaiman Effendi, persoalannya adalah membuktikan klaim atas tanah yang selama ini mereka pertahankan.

Pada akhirnya, sengketa di Tanah Abang tidak hanya berkaitan dengan pertentangan antara seorang menteri dan pimpinan organisasi masyarakat. Perkara ini menyangkut bagaimana negara mengelola aset, menghormati proses hukum, dan memenuhi kebutuhan hunian masyarakat tanpa mengabaikan kepastian hak atas tanah.

Rencana pembangunan rumah susun masih harus berhadapan dengan persoalan tersebut.

Sebelum alat berat dan pekerjaan konstruksi memasuki tahap pelaksanaan, kejelasan status tanah menjadi faktor penting agar program perumahan tidak justru melahirkan konflik baru di kawasan strategis Jakarta Pusat. (*)