Journalist Independent, PANGKEP – Tim Resmob Polres Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, menangkap seorang pria berinisial DIK (28) yang diduga terlibat pencurian barang di kantor jasa pengiriman tempatnya pernah bekerja. Terduga pelaku ditangkap saat sedang tidur di kamar kosnya di Jalan Sukawati, Kelurahan Padoang-Doangan, Kecamatan Pangkajene, pada Kamis (22/10/2026) dini hari.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, di antaranya tiga unit iPad atau tablet dan sejumlah telepon seluler. Pihak perusahaan diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp55 juta akibat kejadian tersebut.
Kasus ini terungkap setelah perusahaan melakukan pemeriksaan internal menyusul ditemukannya sejumlah barang kiriman yang belum disalurkan kepada penerima. Pemeriksaan tersebut kemudian mengarah pada dugaan pencurian di kantor jasa pengiriman yang berada di Jalan Poros Makassar-Parepare, Kabupaten Pangkep.
Berdasarkan informasi awal kepolisian, pencurian diduga berlangsung pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 03.57 WITA. Rekaman kamera pengawas menjadi salah satu petunjuk yang membantu proses penyelidikan, termasuk dalam mengidentifikasi ciri-ciri orang yang diduga terlibat.
Setelah menerima laporan dari pihak perusahaan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Pangkep melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menemukan DIK di tempat tinggal sementaranya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan pihak perusahaan terhadap sejumlah barang kiriman yang belum sampai ke tujuan. Setelah dilakukan pemeriksaan internal, perusahaan menemukan indikasi adanya kehilangan barang yang diduga terjadi di lingkungan kantor.
Pihak perusahaan kemudian menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV untuk mengetahui kejadian yang berlangsung pada dini hari. Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang pria mengenakan helm ojek daring berwarna kuning, jaket abu-abu putih, dan celana jin biru.
Pria tersebut diduga mengambil kunci kantor yang disimpan di belakang pintu besi sebelum masuk dan melakukan aksinya. Rekaman itu selanjutnya menjadi salah satu bahan penyelidikan untuk membantu polisi mengidentifikasi orang yang dicurigai.
Meski demikian, identitas seseorang yang terlihat dalam rekaman CCTV dan keterlibatannya dalam tindak pidana tetap perlu dipastikan melalui pemeriksaan serta pencocokan dengan bukti lainnya.
Setelah memperoleh laporan dan melakukan penelusuran, polisi mengembangkan penyelidikan hingga mengarah kepada DIK, yang diketahui merupakan mantan pekerja di perusahaan jasa pengiriman tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Abdul Halim Lau, mengatakan tim bergerak setelah menerima laporan dan mengumpulkan informasi mengenai orang yang diduga terlibat.
“Dari hasil laporan tersebut, anggota Resmob URC Polres Pangkep bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah mengantongi identitas terduga pelaku, anggota membuntutinya hingga ditemukan di rumah kosnya,” ujar AKP Abdul Halim.
Setelah mengidentifikasi terduga pelaku, anggota Resmob melakukan penelusuran hingga menemukan DIK di kamar kosnya di Jalan Sukawati, Kelurahan Padoang-Doangan, Kecamatan Pangkajene.
Penangkapan dilakukan pada Kamis dini hari (22/10/2026), ketika pria berusia 28 tahun tersebut sedang tidur. Polisi kemudian mengamankan DIK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Pangkep.
Dalam proses penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan pencurian tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga unit iPad atau tablet, telepon seluler, serta sejumlah barang lainnya yang masih berkaitan dengan penyelidikan.
Polisi juga mendalami keberadaan barang-barang yang diduga diambil dari kantor jasa pengiriman. Sebab, berdasarkan keterangan awal, tidak seluruh barang yang dicurigai dicuri masih berada dalam penguasaan terduga pelaku ketika ditangkap.
Penyidik kini perlu mencocokkan barang bukti dengan data inventaris perusahaan, laporan kehilangan, serta keterangan pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut.
Langkah itu diperlukan untuk mengetahui jumlah barang yang hilang, memastikan kepemilikan setiap barang yang ditemukan, dan menghitung nilai kerugian secara lebih akurat.
Dalam pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi bahwa sebagian barang yang diduga diambil telah dijual. Uang yang diperoleh dari penjualan tersebut juga disebut sudah digunakan untuk memenuhi kebutuhan atau membeli barang lain.
Keterangan ini menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik untuk menelusuri barang-barang yang belum ditemukan serta kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui transaksi tersebut.
“Barang tersebut sebagian sudah dijual dan uang hasil penjualannya juga sudah digunakan untuk berbelanja,” katanya.
Polisi masih perlu menelusuri kepada siapa barang-barang tersebut dijual, berapa nilai transaksi yang dilakukan, serta apakah barang yang telah berpindah tangan itu masih dapat ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti.
Penelusuran tersebut juga penting untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan menghitung kerugian yang dialami perusahaan. Nilai kerugian sementara yang disebut mencapai Rp55 juta masih perlu disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan pendataan barang.
Hingga saat ini, DIK masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Pangkep. Polisi mendalami motif di balik dugaan pencurian tersebut, termasuk kemungkinan adanya persoalan yang melatarbelakangi tindakan terduga pelaku.
Status DIK sebagai mantan pekerja perusahaan menjadi salah satu informasi yang relevan untuk ditelusuri, terutama terkait pengetahuannya mengenai lingkungan kantor, prosedur penyimpanan barang, dan akses terhadap kunci tempat kerja.
Namun, informasi tersebut belum cukup untuk menyimpulkan motif maupun cara terduga pelaku memperoleh akses ke kantor. Seluruh rangkaian kejadian tetap perlu dibuktikan melalui keterangan saksi, rekaman CCTV, barang bukti, dan hasil pemeriksaan lainnya.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi perusahaan jasa pengiriman untuk memperkuat sistem keamanan, terutama dalam pengelolaan kunci, pengawasan akses ke ruang penyimpanan, pencatatan inventaris, serta pemeriksaan rutin terhadap barang kiriman.
Pengawasan yang baik dapat membantu perusahaan mendeteksi kehilangan lebih dini sekaligus mempermudah proses penelusuran apabila ditemukan ketidaksesuaian antara data pengiriman dan kondisi barang di gudang.
Polres Pangkep masih melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut secara menyeluruh. Polisi akan mendalami keterangan terduga pelaku, memeriksa barang bukti, dan menelusuri barang yang diduga telah dijual sebelum menentukan langkah hukum berikutnya sesuai hasil pemeriksaan.
Dengan tertangkapnya DIK, penyidik kini memiliki kesempatan untuk memperjelas kronologi dugaan pencurian yang menyebabkan perusahaan jasa pengiriman mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Meski demikian, penetapan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana tetap harus didasarkan pada alat bukti serta proses hukum yang berlaku.






