Journalist Independent, BANDUNG – Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Barat menangkap seorang dokter umum berinisial IS (37) yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih berusia 3,5 tahun. IS ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah kasus dugaan kekerasan seksual terhadap balita itu dilaporkan oleh ibu korban. Selain menghadapi dugaan tindak pidana kekerasan seksual, IS juga disebut membawa anaknya pergi sejak 28 September 2026. Sebelum penangkapan dilakukan, keberadaan keduanya belum diketahui hingga Selasa (20/10/2026).
Setelah diamankan, IS langsung dibawa ke Markas Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik kini mendalami dugaan tindak pidana tersebut, termasuk mengumpulkan keterangan dan bukti medis yang berkaitan dengan kondisi korban.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan, penangkapan IS merupakan bagian dari proses penanganan laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang balita yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
Menurut Hendra, kasus tersebut bermula dari kecurigaan ibu korban terhadap perubahan perilaku anaknya. Sang ibu kemudian memperhatikan sejumlah tanda yang dinilai tidak biasa, termasuk keluhan sakit ketika anak buang air kecil.
“Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan ibu kandung korban yang melihat tingkah laku anaknya tidak seperti biasanya, disertai keluhan sakit pada bagian intim. Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan medis,” ujar Hendra dalam keterangannya, Rabu (21/10).
Kecurigaan ibu korban selanjutnya ditindaklanjuti melalui pemeriksaan kesehatan. Berdasarkan keterangan kepolisian, pemeriksaan rekam medis dan laboratorium yang dilakukan pada awal 2026 menemukan sejumlah kondisi medis pada organ intim balita tersebut.
Temuan yang disampaikan polisi meliputi peradangan, luka robek, serta infeksi. Dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi di rumah orang tua tersangka yang berada di kawasan Cicendo, Kota Bandung.
“Dari hasil rekam medis dan pemeriksaan laboratorium pada awal 2026, ditemukan peradangan dan luka robek, serta infeksi pada organ vital korban. Dugaan perbuatan tersebut dilakukan tersangka di rumah orang tuanya di kawasan Cicendo, Kota Bandung,” katanya.
Dalam informasi yang disampaikan mengenai laporan tersebut, ibu korban juga disebut mencurigai adanya kejadian lain setelah anaknya dibawa ke sebuah hotel dan diperlihatkan video pornografi. Kecurigaan semakin menguat ketika korban mengeluhkan rasa sakit saat buang air kecil dan ditemukan luka pada organ intimnya.
Hasil pemeriksaan yang disampaikan dalam laporan kasus itu juga menyebutkan korban terinfeksi gonore, yakni infeksi menular seksual yang dapat menyerang sejumlah bagian tubuh, termasuk saluran reproduksi. Meski demikian, penentuan hubungan antara temuan medis dan dugaan tindak pidana tetap membutuhkan pemeriksaan serta pembuktian oleh tenaga ahli dan penyidik.
Temuan medis menjadi bagian penting dalam penanganan perkara, tetapi tidak berdiri sendiri sebagai penentu seluruh unsur tindak pidana. Penyidik perlu menghubungkan keterangan saksi, hasil pemeriksaan, bukti lain, serta keterangan tersangka untuk menyusun rangkaian peristiwa secara utuh.
Hendra menjelaskan, penanganan perkara ini tidak hanya berfokus pada pemeriksaan terhadap IS. Kepolisian juga memperhatikan kondisi kesehatan dan kebutuhan pemulihan korban, mengingat anak tersebut masih berusia sangat dini dan membutuhkan perlindungan khusus.
“Pembuktian perkara ini memerlukan pemeriksaan secara menyeluruh dan komprehensif. Karena itu, diperlukan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari tim medis, ahli forensik, hingga pendamping psikologis,” tutur Hendra.
Saat ini, balita tersebut telah menjalani visum et repertum di RS Kartika Asih. Pemeriksaan visum merupakan bagian dari proses medis dan pembuktian yang dapat membantu mendokumentasikan temuan pada tubuh korban untuk kepentingan penanganan perkara.
Selain pemeriksaan medis, korban ditempatkan di Rumah Aman milik UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jawa Barat. Penempatan tersebut ditujukan untuk memastikan korban memperoleh pengawasan, rasa aman, serta pendampingan selama proses penanganan kasus berlangsung.
Perlindungan terhadap anak yang diduga menjadi korban kekerasan seksual membutuhkan pendekatan yang menyeluruh. Penanganan tidak cukup hanya melalui proses hukum, tetapi juga perlu mempertimbangkan kondisi fisik, psikologis, dan sosial korban.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjelaskan bahwa UPTD PPA memiliki peran dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, termasuk pengaduan, pendampingan, serta akses terhadap perlindungan yang dibutuhkan. Informasi layanan UPTD PPA.
Dalam kasus yang melibatkan anak berusia 3,5 tahun, pendampingan psikologis perlu dilakukan dengan memperhatikan usia dan kondisi korban. Pemeriksaan serta proses pengumpulan keterangan harus mengutamakan keselamatan dan kepentingan terbaik bagi anak agar tidak menimbulkan tekanan atau trauma tambahan.






