Journalist Independent, MAKASSAR – Empat orang terduga pelaku pengeroyokan terhadap seorang warga di Jalan Manyikkoaya, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, ditangkap polisi di Kabupaten Maros, Selasa (20/10/2026).
Penangkapan tersebut dilakukan setelah perselisihan yang diduga dipicu teguran terhadap seseorang yang sedang mabuk berujung pada penganiayaan secara bersama-sama.
Keempat terduga pelaku diamankan Unit Opsnal Reskrim Polsek Biringkanaya di Jalan Topas, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.
Mereka selanjutnya dibawa ke Polsek Biringkanaya untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan keterlibatan dalam penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka-luka.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, Iptu Abdullah Mataram, didampingi Panit Opsnal AIPTU Yohanis Smith.
Kejadian bermula ketika korban menegur teman para terduga pelaku yang sedang dalam kondisi mabuk. Teguran tersebut diduga memicu perselisihan hingga berujung pada penganiayaan secara bersama-sama.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka. Namun, informasi awal kepolisian belum merinci jenis luka yang dialami korban, waktu kejadian secara pasti, maupun tindakan yang dilakukan masing-masing terduga pelaku sebelum penganiayaan berlangsung.
Polisi Amankan Empat Terduga Pelaku di Maros
Setelah menerima laporan pada 15 Oktober 2026, personel Unit Opsnal Reskrim Polsek Biringkanaya melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan pengeroyokan tersebut. Upaya itu berlanjut hingga polisi menemukan keberadaan empat orang yang diduga terlibat di wilayah Kabupaten Maros.
Petugas kemudian mengamankan keempatnya di Jalan Topas, Kecamatan Turikale, pada Selasa, 20 Oktober 2026. Setelah penangkapan, mereka dibawa ke Polsek Biringkanaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Imbau Warga Tidak Menyelesaikan Masalah dengan Kekerasan
Kapolsek Biringkanaya, Kompol Setiawan A. Malik, mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan secara bijak dan tidak melakukan tindakan kekerasan. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, sehingga dapat ditangani sesuai prosedur hukum,” ujar Kapolsek.
Warga juga diminta segera melaporkan dugaan tindak pidana agar kepolisian dapat melakukan penanganan sesuai prosedur.
Keterangan para pihak dan bukti yang ditemukan selama penyidikan akan membantu memastikan rangkaian peristiwa tersebut. Hasil pemeriksaan juga diperlukan untuk menentukan pertanggungjawaban hukum berdasarkan peran masing-masing orang yang diduga terlibat.
Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan di Makassar Sepanjang 2026
Kasus penganiayaan dan pengeroyokan di Kota Makassar sepanjang 2026 terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari penyerangan menggunakan senjata tajam hingga kekerasan yang melibatkan kelompok remaja. Sejumlah perkara menyebabkan korban mengalami luka-luka, bahkan meninggal dunia.
Pada April 2026, seorang perempuan meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan menggunakan parang di Jalan Bonto Manai II, Kelurahan Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana memaparkan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers pada 24 April 2026.
Peristiwa itu menjadi salah satu kasus penganiayaan berat yang ditangani kepolisian di wilayah Makassar. Namun, rincian perkara tersebut berbeda dari dugaan pengeroyokan di Jalan Manyikkoaya yang kini ditangani Polsek Biringkanaya.
Pada Mei 2026, polisi mengamankan lima orang yang diduga terlibat penganiayaan terhadap seorang remaja berusia 13 tahun di Jalan Abubakar Lambogo. Korban mengalami luka akibat senjata tajam, sedangkan polisi menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam penanganan kejahatan jalanan selama sepekan pada Mei 2026, Polrestabes Makassar juga mengamankan 38 orang yang diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana. Dari jumlah tersebut, enam orang merupakan tersangka penganiayaan berat yang berasal dari lima laporan polisi.
Angka tersebut merupakan hasil penindakan dalam periode tertentu, bukan jumlah seluruh kasus penganiayaan dan pengeroyokan di Makassar sepanjang 2026. Data itu juga mencakup penanganan berbagai tindak pidana jalanan sehingga tidak dapat digunakan sebagai statistik khusus pengeroyokan.
Pada 30 Mei 2026, Unit Resmob Polsek Rappocini menangkap dua remaja yang diduga terlibat pengeroyokan menggunakan parang. Kasus tersebut menambah rangkaian perkara kekerasan yang ditangani kepolisian di Makassar selama tahun ini.
Penanganan perkara tersebut memperlihatkan pentingnya penyelidikan untuk mengungkap peran setiap orang yang diduga terlibat dalam kekerasan bersama-sama. Penggunaan senjata tajam dalam sejumlah kasus juga menunjukkan bahwa dampak penganiayaan dapat menjadi serius bagi keselamatan korban.
Arya Perdana Ungkap Tawuran yang Menewaskan Pemuda
Pada Oktober 2026, tawuran antarkelompok remaja di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, menyebabkan seorang pemuda meninggal dunia dan seorang remaja mengalami luka berat.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menyampaikan bahwa polisi mengamankan 19 orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Ini ada tawuran remaja antara kelompok-kelompok geng motor di Makassar yang disinyalir masuk dari beberapa wilayah lain, seperti Maros dan Gowa. Ini mengakibatkan seorang meninggal dunia. Korban meninggal karena penganiayaan di bagian punggung,” ungkap Kombes Pol Arya Perdana.
Arya menjelaskan bahwa kedua kelompok diduga telah bersepakat untuk bertemu dan melakukan tawuran menggunakan istilah COD. Pertemuan tersebut berlangsung sekitar pukul 02.30 WITA sebelum terjadi aksi kejar-kejaran dan penyerangan.
“Setelah didalami, ternyata dua kelompok ini memang sudah janjian tawuran dengan istilah COD. Janjian itu jam 02.30, mereka bertemu melakukan aksi tawuran, melakukan kejar-kejaran,” ujar Arya.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor dan senjata tajam. Kasus itu berbeda dari dugaan pengeroyokan di Jalan Manyikkoaya, baik dari segi kronologi maupun pihak-pihak yang terlibat.
Pemeriksaan Kasus Manyikkoaya Berlanjut
Penangkapan empat terduga pelaku di Kabupaten Maros menjadi perkembangan dalam penanganan laporan dugaan pengeroyokan di Jalan Manyikkoaya.
Setiap laporan yang masuk ke polisi, kata dia dipastikan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)






