Journalist Independent, Gorontalo Utara – Proyek pembangunan Masjid Blok Plan di Kabupaten Gorontalo Utara yang menelan anggaran miliaran rupiah kini berujung perkara hukum.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek tersebut setelah penyidik menemukan indikasi penyimpangan yang ditaksir merugikan keuangan negara lebih dari Rp2,4 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan karena nilai kerugian yang ditimbulkan mencapai sekitar sepertiga dari anggaran awal proyek.
Penyidik menduga pelaksanaan pekerjaan tidak berjalan sesuai ketentuan, mulai dari penggelembungan harga dan volume pekerjaan hingga pencairan pembayaran yang tidak sebanding dengan progres pembangunan di lapangan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gorontalo Utara, Eric Brayn Christian Nikijuluw, membenarkan penetapan empat tersangka tersebut pada Selasa, 20 Oktober 2026.
Menurut dia, tiga tersangka telah memenuhi panggilan penyidik, sedangkan satu orang lainnya belum hadir karena sedang menjalani perawatan medis.
“Iya, kami sudah tetapkan empat tersangka. Tiga hadir, satu belum hadir karena sakit,” kata Eric.
Ketidakhadiran salah satu tersangka, lanjut dia, didukung surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani perawatan.
Meski demikian, proses hukum terhadap perkara dugaan korupsi proyek masjid tersebut tetap berjalan sesuai tahapan penyidikan.
Empat Orang dari Unsur Pelaksana dan Pengawas Proyek
Empat tersangka yang ditetapkan penyidik berasal dari unsur pejabat pemerintah dan pihak swasta yang terlibat dalam pengerjaan maupun pengawasan proyek.
Tersangka pertama berinisial RL, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Gorontalo Utara. Dalam pelaksanaan proyek pemerintah, PPK memiliki tanggung jawab penting dalam pengendalian kontrak dan pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tersangka berikutnya adalah DAP, Direktur CV Nafa Karya, perusahaan yang memenangkan tender pembangunan Masjid Blok Plan. Dua tersangka lainnya berinisial AAA dan YAD, yang masing-masing menjabat sebagai Direktur CV Goresan Cipta Indah dan konsultan pengawas dari perusahaan tersebut.
Penetapan keempat orang itu menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya menyasar pihak yang mengerjakan proyek, tetapi juga unsur yang berkaitan dengan pengelolaan kontrak dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan.
Namun, status tersangka tersebut masih berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang diproses. Pembuktian mengenai peran dan tanggung jawab masing-masing pihak akan mengikuti proses hukum lebih lanjut.
Modus Dugaan Korupsi
Eric menjelaskan, penyidik menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam pengerjaan proyek pembangunan masjid tersebut. Dugaan itu meliputi penggelembungan harga satuan, peningkatan volume pekerjaan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, pengalihan pekerjaan, serta pembayaran yang tidak mencerminkan kemajuan pekerjaan di lapangan.
Jika dugaan tersebut terbukti, penyimpangan itu dapat membuat pengeluaran proyek tidak sebanding dengan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan. Pembayaran yang tidak sesuai progres juga berpotensi menimbulkan selisih antara nilai anggaran yang dicairkan dan hasil pembangunan yang diterima.
Berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan Kejari Gorontalo Utara, nilai kerugian keuangan negara atau daerah dalam perkara ini mencapai Rp2.417.073.543,89. Angka tersebut menjadi salah satu unsur penting dalam penanganan dugaan korupsi pembangunan Masjid Blok Plan.
“Kerugian negara atau daerah sebesar Rp2.417.073.543,89,” ujar Eric.
Besarnya kerugian itu menjadi perhatian karena proyek tersebut menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Anggaran yang semestinya digunakan untuk mendukung pembangunan fasilitas publik justru diduga mengalami penyimpangan dalam proses pelaksanaannya.
Proyek Bernilai Rp6,8 Miliar Dikerjakan Selama 210 Hari
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembangunan Masjid Blok Plan merupakan program Dinas PUPR Gorontalo Utara yang dibiayai APBD dengan pagu anggaran Rp6,8 miliar.
Proyek tersebut dilelang pada 5 April 2022. Dalam proses pengadaan, CV Nafa Karya keluar sebagai pemenang dengan nilai penawaran sekitar Rp6,3 miliar. Perusahaan itu memperoleh kontrak untuk melaksanakan pekerjaan dengan jangka waktu 210 hari kerja.
Perbandingan antara nilai kontrak dan kerugian yang ditaksir penyidik memperlihatkan besarnya dampak dugaan penyimpangan terhadap pelaksanaan proyek.
Dengan nilai kerugian sekitar Rp2,42 miliar, perkara ini menjadi salah satu persoalan serius dalam pengawasan penggunaan anggaran pembangunan daerah.
Meski demikian, besaran kerugian tersebut tidak serta-merta menjelaskan seluruh detail penyimpangan pada setiap bagian pekerjaan.
Rincian mengenai volume yang dipersoalkan, komponen harga yang diduga digelembungkan, serta bentuk pengalihan pekerjaan masih menjadi bagian dari perkara yang harus dibuktikan melalui proses hukum.
Tersangka Ditahan Selama 20 Hari
Setelah menetapkan empat tersangka, penyidik Kejari Gorontalo Utara melakukan penahanan terhadap para tersangka yang hadir.
Mereka ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Eric menyatakan, penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut. Sementara itu, satu tersangka yang belum hadir karena alasan kesehatan menjalani perawatan medis berdasarkan keterangan dokter.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidikan selanjutnya akan menjadi tahap penting untuk mengurai dugaan peran setiap tersangka, menguji bukti terkait pelaksanaan kontrak, serta memastikan pertanggungjawaban hukum atas kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp2,4 miliar.
Perkara ini sekaligus menempatkan pengawasan proyek pemerintah daerah sebagai perhatian utama.
Pelaksanaan pembangunan yang bersumber dari APBD tidak hanya dituntut selesai sesuai jadwal dan nilai kontrak, tetapi juga harus memenuhi spesifikasi, volume, serta kualitas pekerjaan sebagaimana direncanakan. (*)






