Polemik Pemakzulan Memanas, Anies Baswedan Berpeluang Gantikan Gibran?

Journalist Independent
Gibran Rakabuming Raka (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)
Gibran Rakabuming Raka (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)

Journalist Independent, MAKASSAR – Nama Anies Baswedan mulai masuk dalam spekulasi mengenai kemungkinan perubahan posisi wakil presiden di tengah polemik yang menyeret Gibran Rakabuming Raka.

Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung bahkan memperkirakan peluang mantan Gubernur DKI Jakarta itu mendampingi Presiden Prabowo Subianto mencapai 60 persen.

Prediksi tersebut disampaikan Tamsil di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 20 Oktober 2026. Meski demikian, angka itu merupakan pandangan pribadinya, bukan keputusan resmi pemerintah maupun kesepakatan partai politik untuk mengganti Gibran.

Tamsil menilai Anies masih memiliki peluang dalam konfigurasi politik nasional, sekalipun mantan calon presiden tersebut pernah melontarkan kritik terhadap sejumlah program pemerintahan Prabowo.

“Beberapa program Presiden dia kritisi, tapi secara umum dia melihat positif,” kata Tamsil.

Penilaian itu turut dipengaruhi pertemuan Tamsil dengan Anies pada 12 Oktober 2026. Namun, sikap yang dinilai positif terhadap pemerintahan tidak otomatis menunjukkan kesediaan Anies bergabung dalam pemerintahan Prabowo.

Menurut Tamsil, pertimbangan utama dalam menentukan pendamping presiden adalah kontribusi yang dapat diberikan untuk memperkuat pemerintahan.

Figur wakil presiden, menurutnya, perlu memiliki nilai tambah dalam menghadapi persoalan politik maupun kebijakan yang berpotensi merugikan pemerintah.

“Apakah Pak Prabowo menilai mereka bisa memberikan nilai tambah?” ujarnya.

Pernyataan tersebut muncul ketika polemik mengenai Gibran berkembang menjadi perdebatan tentang penggunaan kewenangan DPR RI.

Sejumlah tokoh mendorong parlemen menelusuri persoalan yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan dan proses pencalonan wakil presiden tersebut.

Said Didu Desak Rakyat Bergerak

Perdebatan politik itu turut diwarnai seruan mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu. Ia meminta masyarakat mengambil sikap apabila DPR dan pimpinan partai politik tidak merespons tuntutan yang berkembang setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara terkait polemik persyaratan pendidikan Gibran.

Said Didu menyampaikan pernyataan tersebut pada Senin, 19 Oktober 2026. Ia merespons pandangan Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali, yang meyakini DPR tidak akan menindaklanjuti putusan MK melalui langkah politik sebagaimana didorong sejumlah pihak.

“Maksudnya DPR RI dan ketum parpol sudah ‘dibom’? Saatnya rakyat yang masih menghargai moral bergerak!” tulis Said Didu.

Seruan itu memperlihatkan meningkatnya ketegangan di ruang publik. Namun, pernyataan Said Didu tetap merupakan sikap politik pribadi dan tidak membuktikan bahwa DPR telah menutup kemungkinan menggunakan kewenangan pengawasannya.

Polemik tersebut juga tidak serta-merta berarti proses pemakzulan telah dimulai. DPR harus mempertimbangkan dasar hukum dan mekanisme konstitusional sebelum mengambil langkah yang berkaitan dengan pemberhentian wakil presiden.

PSI Sebut DPR Tidak Punya Dasar Menindaklanjuti Putusan MK

Berbeda dengan desakan agar DPR bergerak, Ahmad Ali justru mempertanyakan dasar bagi parlemen untuk menindaklanjuti putusan MK yang menolak gugatan terkait persyaratan pendidikan Gibran.

Ia menyoroti kedudukan hukum para pemohon, termasuk pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan sejumlah pihak lainnya. Menurut Ahmad Ali, persoalan legal standing menjadi alasan penting dalam memahami putusan tersebut.

“Saya bilang itu atraksi politik Mahkamah Konstitusi,” kata Ahmad Ali.

Ia menilai gugatan yang tidak memenuhi persyaratan kedudukan hukum tidak dapat dijadikan landasan untuk mendorong langkah politik lanjutan tanpa memperjelas substansi putusannya.

“Kalau ditolak, apa yang bisa diambil dari situ?” ujarnya.

Ahmad Ali juga menegaskan keyakinannya bahwa DPR tidak akan menindaklanjuti perkara tersebut. Baginya, penolakan gugatan tidak dapat disamakan dengan putusan yang memerintahkan parlemen menjalankan tindakan tertentu.

Perbedaan pandangan ini memperlihatkan bahwa perdebatan bukan hanya berkaitan dengan posisi Gibran, tetapi juga menyangkut batas kewenangan lembaga negara dalam merespons putusan pengadilan.

Hak Angket dan Pemakzulan Memiliki Mekanisme Berbeda

Di tengah polemik tersebut, advokat Ahmad Khozinudin mendorong PDI Perjuangan mengambil inisiatif di DPR. Dengan 110 kursi hasil Pemilu Legislatif 2024, PDIP memiliki representasi besar untuk menggalang dukungan politik di parlemen.

Khozinudin menilai partai dengan jumlah kursi terbanyak itu perlu menunjukkan langkah konkret, bukan sekadar menyampaikan sikap politik.

“PDIP memiliki peran strategis untuk menindaklanjuti melalui dewan dengan proses pemakzulan,” katanya.

Meski begitu, hak angket, pembentukan panitia khusus, dan pemakzulan merupakan mekanisme yang berbeda.

Hak angket berfungsi sebagai instrumen penyelidikan DPR terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas.

Sementara itu, pemberhentian presiden atau wakil presiden harus mengikuti ketentuan UUD 1945. Proses tersebut melibatkan DPR, MK, dan MPR dengan persyaratan konstitusional yang tidak dapat digantikan oleh tekanan politik semata.

Karena itu, dukungan terhadap penyelidikan parlemen tidak otomatis berujung pada pemberhentian Gibran.

Hak Angket Bisa Membuka Ruang Klarifikasi

Dukungan terhadap penggunaan hak angket juga datang dari Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti. Ia berpandangan bahwa mekanisme tersebut dapat menjadi ruang untuk mengurai persoalan yang menimbulkan perdebatan publik, termasuk polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Ray menolak anggapan bahwa dorongan penyelidikan parlemen semata-mata bertujuan menyerang Jokowi atau Gibran. Menurutnya, proses terbuka justru dapat memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan.

“Forum angket itu memfasilitasi Pak Jokowi untuk mengungkap kebenaran,” kata Ray.

Ia juga menyindir tudingan bahwa gerakan tersebut ditunggangi kepentingan politik tertentu. Ray menilai penyelidikan tidak semestinya langsung dianggap sebagai upaya menjatuhkan pemerintah.

“Kalau mau ditunggangi, kayaknya saya ditunggangi oleh Pak Jokowi,” ujarnya.

Menurut Ray, forum parlemen berpotensi membuka ruang klarifikasi dan membantu mengakhiri polemik berkepanjangan. Namun, penggunaan hak angket tetap harus mengikuti prosedur dan kewenangan DPR.

PROJO Ingatkan Risiko Gejolak Politik

Di sisi lain, PROJO mengingatkan potensi gejolak politik apabila wacana pemakzulan Gibran benar-benar berkembang menjadi proses politik formal. Peringatan ini memperlihatkan adanya kekhawatiran bahwa polemik yang semula berpusat pada persoalan hukum dapat meluas menjadi pertarungan politik antarkelompok.

Situasi tersebut menempatkan pemerintah, partai politik, DPR, dan masyarakat dalam posisi yang saling berhadapan melalui argumentasi berbeda. Ada pihak yang menginginkan penyelidikan, ada yang menilai tidak tersedia dasar untuk melanjutkan langkah tersebut, sementara kelompok lain meminta masyarakat mengambil sikap.

Meski nama Anies mulai disebut sebagai calon potensial pengganti Gibran, belum ada kepastian bahwa pergantian wakil presiden akan terjadi. Prediksi Tamsil sebesar 60 persen juga tidak dapat diperlakukan sebagai hasil survei elektabilitas ataupun keputusan politik.

Dengan demikian, perkembangan polemik ini masih bergantung pada langkah nyata lembaga negara, dasar hukum yang digunakan, dan dukungan politik di parlemen.

Sebelum seluruh tahapan konstitusional terpenuhi, pembicaraan mengenai Anies mendampingi Prabowo tetap berada dalam ranah spekulasi, bukan kepastian pergantian kepemimpinan nasional. (*)