Enam Polisi Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Matel Kalibata, Restitusi Rp893 Juta

Journalist Independent
Mabes Polri mengungkap kronologi dan peran dari enam anggota Yanma yang melakukan pengeroyokan kepada mata elang atau debt collector hingga tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Mabes Polri mengungkap kronologi dan peran dari enam anggota Yanma yang melakukan pengeroyokan kepada mata elang atau debt collector hingga tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.

Journalist Indendependent, JAKARTA – Keluarga Miklon Edisafat dan Noverg Aryanto Tanu menuntut keadilan melalui proses hukum yang kini memasuki tahap penting.

Jaksa penuntut umum menuntut enam anggota Polri terdakwa pengeroyokan dua penagih utang atau mata elang (matel) di Kalibata, Jakarta Selatan, dengan hukuman delapan tahun penjara.

Jaksa juga meminta para terdakwa membayar restitusi kepada keluarga korban dengan total Rp893.390.766.

Tuntutan tersebut tidak hanya menyasar hukuman badan, tetapi juga kewajiban mengganti kerugian yang dialami keluarga dua korban meninggal dunia.

Besaran restitusi telah mendapat persetujuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dengan pembagian sesuai pihak keluarga yang berhak menerimanya.

Jaksa menuntut enam terdakwa membayar Rp470.368.718 kepada Tina Mariana, istri Miklon Edisafat. Sementara itu, Victory Sine alias Ria, istri Noverg Aryanto Tanu, berhak menerima restitusi sebesar Rp423.022.048.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta para terdakwa melunasi restitusi paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Jika mereka tidak memenuhi kewajiban tersebut, aparat dapat menyita harta kekayaan untuk membayar ganti rugi kepada keluarga korban.

Apabila aset para terdakwa tidak mencukupi, jaksa juga meminta penerapan pidana pengganti berupa tambahan masa kurungan selama 258 hari. Ketentuan ini menjadi bagian dari tuntutan yang diajukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Enam Anggota Polri Hadapi Tuntutan yang Sama

Enam terdakwa dalam perkara pengeroyokan di Kalibata itu ialah Ahmad Marz Zulqadri, Ilham Adjie Maulana, M. Irfan Akbar Batubara, Baginda Nurhidayat, Jefry Leo Agusta, dan Raafi Ghaffaar Wahhab.

Penyidik menahan keenam anggota kepolisian tersebut sejak Desember 2025 setelah Polda Metro Jaya menangani perkara yang menewaskan Miklon dan Noverg. Kasus ini bermula pada 11 Desember 2025, ketika para terdakwa berkumpul setelah menyelesaikan kegiatan dari PTIK dan berencana makan durian di kawasan Pancoran.

Dalam perjalanan, Ahmad Marz Zulqadri, yang memiliki sepeda motor Yamaha NMAX, mengaku menghadapi persoalan dengan sejumlah mata elang di kawasan Kalibata. Situasi tersebut kemudian memicu keterlibatan anggota kepolisian lainnya hingga berujung pada kekerasan.

Menurut penjelasan Kabag Penum Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago dalam konferensi pers pada Rabu, 17 Desember 2025, Ahmad mengirim informasi melalui grup WhatsApp mengenai dirinya dan sepeda motor yang ditahan mata elang.

Informasi itu diterima Ilham Adjie Maulana. Setelah mengetahui persoalan tersebut, Ilham mengajak empat anggota yang lebih junior untuk mendatangi lokasi.

“IAM menerima informasi melalui WA grup dari Bripda AMZ bahwa dia dan motornya ditahan oleh matel, sehingga IAM secara spontan mengajak ke lokasi yang dikirim oleh Bripda ANZ,” ujar Erdi dalam keterangannya.

Erdi menjelaskan, Ilham kemudian mengajak empat anggota lain, yakni M. Irfan Akbar Batubara, ZGW, Baginda Nurhidayat, dan Jefry Leo Agusta, untuk membantu Ahmad. Mereka mendatangi lokasi yang dibagikan melalui grup percakapan tersebut.

Namun, kedatangan rombongan itu berujung pada pengeroyokan terhadap Miklon dan Noverg. Berdasarkan uraian perkara, kedua korban meninggal dunia, sedangkan dua rekan mereka berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian.

Jaksa Gunakan Pasal Pembunuhan dan Kekerasan Bersama

Jaksa menjerat keenam terdakwa dengan Pasal 458 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan serta Pasal 262 ayat (1) dan ayat (4) KUHP mengenai kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

Penerapan pasal tersebut menjadi dasar bagi jaksa dalam mengajukan tuntutan pidana terhadap para terdakwa. Meski jaksa telah menyampaikan tuntutan delapan tahun penjara, perkara tetap harus melalui tahapan persidangan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.

Tuntutan restitusi juga menjadi bagian penting karena menyangkut kerugian yang ditanggung keluarga setelah kehilangan anggota keluarga mereka. Pembayaran tersebut bertujuan memberikan pemulihan sesuai nilai kerugian yang telah dinilai dan disetujui LPSK.

Dua Dipecat Empat Demosi

Selain menjalani proses pidana, keenam terdakwa menghadapi pemeriksaan etik di lingkungan Polri. Majelis Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Ilham Adjie Maulana dan Ahmad Marz Zulqadri.

Sementara itu, empat anggota lainnya menerima sanksi demosi selama lima tahun. Erdi menjelaskan bahwa keempat anggota tersebut mengikuti ajakan senior mereka untuk mendatangi lokasi.

“Jadi sekali lagi, empat anggota yang disebutkan di atas tadi mempunyai peran hanya mengikuti ajakan senior,” kata Erdi.

Polri juga menyatakan kedua anggota yang menerima sanksi PTDH mengajukan banding atas putusan etik tersebut.

Kasus Kalibata kini memperlihatkan dua jalur pertanggungjawaban bagi para terdakwa, yakni proses pidana di pengadilan dan penegakan kode etik kepolisian.

Tuntutan delapan tahun penjara serta restitusi hampir Rp900 juta menjadi bagian dari langkah hukum yang harus dipertimbangkan majelis hakim sebelum memutus perkara.

Bagi keluarga Miklon dan Noverg, proses tersebut menjadi jalan untuk memperoleh keadilan sekaligus pemulihan atas kerugian yang mereka alami.

Namun, keputusan akhir mengenai kesalahan para terdakwa dan hukuman yang harus mereka jalani tetap berada di tangan majelis hakim. (*)