Journalist Independent, PAREPARE – Paket kiriman yang datang setiap hari ke gudang ekspedisi menjadi salah satu jalur utama peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Parepare, Sulawesi Selatan.
Sepanjang Januari hingga September 2026, petugas menyita 3,93 juta batang rokok tanpa cukai dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp5,8 miliar. Negara diperkirakan mengalami kerugian Rp3,8 miliar akibat peredaran tersebut.
Jumlah penindakan itu meningkat lebih dari dua kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Lonjakan tersebut menunjukkan bahwa distribusi rokok ilegal masih menjadi tantangan bagi petugas, terutama karena pelaku memanfaatkan jasa pengiriman untuk menyalurkan barang dari luar Pulau Sulawesi.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Parepare, Muh Daud, mengungkapkan bahwa petugas terus memperketat pengawasan terhadap paket yang masuk melalui sejumlah perusahaan ekspedisi dan kantor pos.
“Untuk penindakan rokok sampai dengan 30 September 2026, sudah 3.930.000 batang. Lebih dari dua kali lipat dari tahun sebelumnya, karena memang jauh lebih banyak sekarang peredarannya,” kata Muh Daud, Senin (12/10/2026).
Menurut Daud, nilai jutaan batang rokok yang disita tersebut mencapai miliaran rupiah. Sementara itu, potensi penerimaan negara yang hilang dari pelanggaran cukai juga tergolong besar.
“Nilai barang itu diperkirakan Rp 5,8 M. Kemudian kerugian negara di sekitaran Rp 3,8 M,” ujar Daud.
Ekspedisi Jadi Jalur Utama Rokok Ilegal
Bea Cukai Parepare menemukan bahwa pelaku banyak memanfaatkan layanan pengiriman barang untuk mendistribusikan rokok ilegal.
Pola tersebut membuat petugas harus memeriksa paket secara rutin, terutama ketika kiriman baru tiba di gudang ekspedisi maupun kantor pos.
Daud mengatakan pengawasan berlangsung hampir setiap hari. Petugas mendatangi sejumlah titik pengiriman untuk memeriksa paket yang dicurigai membawa barang kena cukai tanpa memenuhi ketentuan.
“Proses penindakan sekarang paling banyak di jasa pengiriman. Hampir tiap hari kita menindak di Pos, JNE, TIKI. Tiap pagi ada paket datang, kita langsung ke sana,” jelasnya.
Dari hasil pengawasan tersebut, petugas kerap menemukan kiriman rokok tanpa pita cukai. Kawasan gudang ekspedisi di Suppa, Kabupaten Pinrang, serta Kantor Pos Parepare menjadi lokasi yang sering muncul dalam penindakan.
Menurut Daud, hampir seluruh rokok ilegal yang mereka amankan berasal dari luar Sulawesi. Jawa Timur dan Jawa Tengah menjadi daerah asal yang paling sering ditemukan dalam pengiriman tersebut.
“Luar Sulawesi hampir 100 persen, paling sering dari Jawa Timur dan Jawa Tengah. Pusat gudangnya ada di Suppa (Pinrang) sama Kantor Pos Parepare,” bebernya.
Temuan itu memperlihatkan bahwa pengawasan distribusi tidak cukup hanya menyasar toko atau pedagang di tingkat pengecer. Pemeriksaan jalur logistik juga memegang peranan penting untuk mencegah rokok ilegal masuk dan menyebar ke pasar lokal.
Harga Murah Membuat Rokok Ilegal Diminati
Daud menilai salah satu faktor yang mendorong peredaran rokok ilegal adalah perbedaan harga dengan rokok legal.
Pelaku memanfaatkan segmen pasar yang menginginkan rokok dengan harga murah, terutama ketika konsumen mencari produk di bawah Rp20.000.
Menurutnya, terdapat celah harga yang kemudian dimanfaatkan untuk menawarkan rokok tanpa pita cukai dengan harga lebih rendah.
Produk ilegal itu dijual sekitar Rp10.000 hingga Rp15.000 per bungkus, sehingga dapat menarik konsumen yang sensitif terhadap harga.
“Ada gap harga Rp 0 sampai Rp 20.000 yang kosong. Dimanfaatkan pelaku rokok ilegal polos, dijual Rp 10.000 sampai Rp 15.000, otomatis orang beralih ke situ,” kata Daud.
Harga yang lebih murah menjadi daya tarik bagi sebagian konsumen, tetapi peredaran produk tanpa cukai menimbulkan persoalan bagi penerimaan negara dan kepatuhan terhadap ketentuan perdagangan hasil tembakau.
Karena itu, penindakan terhadap rokok ilegal tidak hanya menyasar penjual, tetapi juga jalur distribusi yang memasok barang ke wilayah pemasaran. Pengawasan terhadap paket kiriman menjadi salah satu langkah untuk memutus rantai pasokan tersebut.
Bea Cukai Sita Tembakau Iris hingga Liquid Vape
Selain 3,93 juta batang rokok ilegal, Bea Cukai Parepare juga mengamankan sejumlah barang kena cukai lainnya. Barang bukti tersebut mencakup tembakau iris, cairan rokok elektronik atau liquid vape, serta minuman beralkohol.
Petugas mencatat penyitaan tembakau iris atau TIS sebanyak 70 kilogram. Nilai barang tersebut diperkirakan Rp19,2 juta, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp4 juta.
Untuk cairan rokok elektronik, petugas mengamankan 5.100 mililiter liquid dengan nilai barang sekitar Rp6,9 juta. Potensi kerugian negara dari barang tersebut mencapai Rp3,9 juta.
Sementara itu, penyitaan minuman beralkohol mencapai 756,6 liter. Nilai barang diperkirakan Rp53,8 juta, sedangkan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp19,5 juta.
Data tersebut menunjukkan bahwa pengawasan Bea Cukai Parepare tidak hanya berkaitan dengan rokok tanpa pita cukai.
Petugas juga mengawasi peredaran berbagai barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk produk tembakau dan minuman beralkohol.
Pelaku Terancam Penjara dan Denda
Daud menegaskan bahwa peredaran barang kena cukai ilegal dapat berujung pada sanksi hukum. Pelaku dapat menghadapi hukuman pidana maupun denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku, bergantung pada jenis pelanggaran dan hasil penanganan perkara.
Barang yang berhasil diamankan selanjutnya menjalani proses administrasi. Jika pemiliknya tidak ditemukan, barang tersebut dapat ditetapkan sebagai Barang Milik Negara untuk kemudian dimusnahkan sesuai prosedur.
“Sanksinya hukuman penjara dan denda ultimum remedium 3 sampai 4 kali nilai cukai. Jika pemilik tidak ditemukan, barang di-BMN-kan untuk dimusnahkan,” pungkasnya.
Lonjakan penyitaan rokok ilegal di Parepare menjadi peringatan bahwa jalur pengiriman barang masih rawan dimanfaatkan untuk mengedarkan produk tanpa cukai.
Dengan pengawasan rutin terhadap ekspedisi, pemeriksaan paket, dan penindakan sesuai aturan, Bea Cukai berupaya menekan distribusi ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara.
Bagi masyarakat, harga murah sebaiknya tidak menjadi satu-satunya pertimbangan ketika membeli produk tembakau.
Memilih produk yang memenuhi ketentuan membantu mengurangi permintaan terhadap barang ilegal dan mendukung kepatuhan terhadap aturan cukai di Indonesia. (*)






