JAKARTA โ Pertamina Patra Niaga memblokir 8.589 nomor polisi (nopol) kendaraan di wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) karena terindikasi melakukan penyalahgunaan dalam pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Dari jumlah tersebut, 1.117 nopol kendaraan berada di Jambi. Pemblokiran dilakukan setelah Pertamina melakukan pemantauan dan verifikasi terhadap transaksi pembelian BBM bersubsidi hingga September 2026.
โBerdasarkan hasil pemantauan dan verifikasi hingga September 2026, ada sebanyak 8.589 nomor polisi kendaraan di wilayah Sumatera bagian Selatan (Sumbagsel) telah diblokir pada sistem,โ kata Area Manager Communication, Relations and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, Minggu (20/9/2026).
Pemblokiran tersebut tersebar di lima wilayah kerja Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel. Rinciannya yakni:
Sumatera Selatan: 2.439 nopol
Lampung: 2.793 nopol
Jambi: 1.117 nopol
Bengkulu: 966 nopol
Bangka Belitung: 1.274 nopol
Pertamina menyatakan pemblokiran dilakukan terhadap kendaraan yang berdasarkan hasil pemantauan dan verifikasi terindikasi melakukan transaksi BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan program subsidi tepat.
Salah satu indikasinya adalah pembelian BBM bersubsidi secara berulang yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukan.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, termasuk di Jambi, terus memperkuat pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi agar distribusinya tepat sasaran.
Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan melalui pemantauan transaksi serta pencocokan data kendaraan ketika masyarakat melakukan pembelian BBM bersubsidi.
Rusminto mengatakan, setiap transaksi yang terindikasi tidak sesuai ketentuan akan melalui proses verifikasi sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut.
โApabila ditemukan indikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan setelah melalui proses verifikasi, dilakukan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk pemblokiran nomor polisi pada sistem,โ ujar Rusminto.
Pertamina juga mengimbau masyarakat menggunakan BBM bersubsidi sesuai peruntukan dan aturan yang berlaku. Data kendaraan saat melakukan pembelian juga diminta dipastikan sesuai, termasuk tidak menyalahgunakan QR Code maupun sarana transaksi lainnya. (bun)






