Dibiayai Pacar, Ibu di Sidoarjo Diduga Biarkan Anak dan Keponakan Threesome

Dibiayai Pacar, Ibu di Sidoarjo Diduga Biarkan Anak Jadi Korban.
Polisi menetapkan seorang ibu dan pacarnya sebagai tersangka dalam perkara di Sidoarjo.

SIDOARJO — Polisi menetapkan MT (41) dan pacarnya, JR (59), sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Sidoarjo, Jawa Timur. Polisi menduga MT mengetahui dan membiarkan perbuatan JR terhadap anaknya serta seorang keponakannya.

Kasus tersebut terungkap setelah warga mengamankan JR dan MT di wilayah Kecamatan Taman, Sidoarjo. Keduanya kemudian diserahkan kepada Satres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses hukum.

Kasat PPA dan PPO Polresta Sidoarjo Kompol Rohmawati Lailah mengatakan JR merupakan pacar MT. Hubungan keduanya telah berlangsung sejak sekitar 2021.

“Pelaku JR merupakan pacar dari ibu korban. Pelaku sering memberikan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari ibu korban,” kata Rohmawati kepada detikJatim, Sabtu (19/9/2026).

Dugaan Kekerasan Berlangsung Bertahun-tahun

Polisi menduga JR memanfaatkan kedekatannya dengan keluarga korban untuk mendekati anak MT. Dugaan perbuatan tersebut berlangsung sejak sekitar 2022 hingga 4 Mei 2026.

Penyidik mencatat sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara, di antaranya mobil milik tersangka, penginapan di wilayah Bungurasih, Kecamatan Waru, serta sebuah tempat kos di Kecamatan Taman.

Rohmawati mengatakan JR diduga memberikan uang kepada korban serta mengajaknya bepergian dan membelikan makanan.

“Dalam melakukan aksinya, tersangka memberikan sejumlah uang kepada korban serta mengajak jalan-jalan dan membeli makanan,” ujar Rohmawati.

Polisi kemudian menemukan adanya korban lain. Korban tersebut merupakan keponakan MT yang masih berusia 15 tahun dan merupakan sepupu dari korban pertama.

Dugaan perbuatan terhadap korban kedua disebut terjadi sekitar 2024.

Polisi Dalami Peran Ibu Korban

Dalam penyidikan, polisi menduga JR memanfaatkan kondisi ekonomi MT. Polisi juga menduga MT mengetahui dan membiarkan tindakan yang dilakukan JR terhadap korban.

Rohmawati mengatakan JR diduga melakukan perbuatan tersebut karena memiliki ketertarikan seksual terhadap korban serta memanfaatkan kondisi keluarga yang selama ini bergantung pada bantuan ekonomi darinya.

“Motif tersangka melakukan perbuatan tersebut karena bernafsu terhadap korban dan memanfaatkan situasi karena tersangka sering mencukupi kebutuhan sehari-hari ibu korban,” jelas Rohmawati.

Polisi masih mendalami sejauh mana MT terlibat dalam perkara tersebut. Penyidik juga terus mengumpulkan keterangan dan barang bukti untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian.

JR dan MT Diamankan Warga

JR dan MT diamankan warga pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di wilayah Kecamatan Taman. Setelah itu, keduanya diserahkan kepada polisi untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam penanganan perkara, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit mobil, sebuah telepon seluler, serta sejumlah pakaian yang berkaitan dengan penyidikan.

Polisi kini masih melakukan penyidikan untuk mengungkap rangkaian dugaan kekerasan seksual tersebut, termasuk mendalami peran masing-masing tersangka dan memastikan perlindungan terhadap para korban.

Kedua tersangka selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga masih melengkapi alat bukti sebelum perkara masuk ke tahapan hukum berikutnya. (*)