JOHOR BAHRU — Seorang warga negara Indonesia (WNI) berusia 36 tahun menjadi orang pertama di Malaysia yang menjalani hukuman penjara karena membuang puntung rokok sembarangan di tempat umum.
Pria yang bekerja sebagai pekerja umum pada sebuah perusahaan kontraktor itu harus menjalani hukuman penjara selama satu bulan setelah tidak mampu membayar denda RM1.000. Setelah keluar dari penjara, dia juga wajib menjalankan perintah khidmat masyarakat (PKM) selama enam jam.
Pengarah Perbadanan Pengurusan Sisa Pepejal dan Pembersihan Awam (SWCorp) Negeri Johor Zainal Fitri Ahmad mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers di Johor Bahru, Selasa (15/9/2026).
Buang Puntung Rokok di Stulang
Kasus tersebut bermula ketika pria asal Indonesia itu membuang sampah kecil di kawasan Stulang, Johor, pada Februari 2026. Puntung rokok yang dibuang di tempat umum masuk dalam kategori pelanggaran tersebut.
Pengadilan kemudian menjatuhkan denda RM1.000 atau sekitar Rp4,33 juta. Namun, pria tersebut tidak mampu membayar denda sehingga harus menjalani hukuman penjara selama satu bulan mulai 28 Agustus 2026.
Hukuman tersebut belum sepenuhnya selesai setelah masa tahanan berakhir. Ia masih harus menjalankan PKM selama enam jam.
“Selepas menjalani hukuman penjara, individu ini akan menjalani PKM selama 6 jam,” kata Zainal Fitri dikutip dari Bernama, Kamis (17/9/2026).
Pertama Kali Pelanggaran Berujung Penjara
SWCorp menyebut kasus tersebut menjadi perhatian karena pelanggaran membuang sampah kecil sebelumnya umumnya berujung pada denda dan/atau PKM.
Lembaga tersebut mencatat perkara WNI berusia 36 tahun itu sebagai kasus pertama di Malaysia yang membuat pelaku menjalani hukuman penjara akibat pelanggaran membuang sampah kecil di ruang publik.
Pemerintah Malaysia mengatur pelanggaran tersebut melalui Seksyen 77A, Akta Pengurusan Sisa Pepejal dan Pembersihan Awam 2007 (Akta 672).
Aturan tersebut memungkinkan pengadilan menjatuhkan denda hingga RM2.000 atau memerintahkan pelaku menjalankan PKM dengan masa pelaksanaan yang ditentukan pengadilan, maksimal enam bulan.
Jika pelaku tidak mematuhi perintah PKM, otoritas dapat menjatuhkan tindakan lanjutan, termasuk denda maksimal RM10.000.
PKM Berlaku Sejak Januari 2026
SWCorp mulai menerapkan PKM untuk pelanggaran membuang sampah kecil pada 1 Januari 2026. Mekanisme tersebut berlaku di tujuh negeri yang menggunakan Akta 672.
Puntung rokok menjadi salah satu sasaran utama penegakan aturan tersebut, selain berbagai jenis sampah kecil lainnya yang dibuang di ruang publik.
Dalam pelaksanaannya, PKM dapat berupa kegiatan membersihkan kawasan maupun fasilitas umum. SWCorp juga telah menjalankan hukuman tersebut terhadap sejumlah pelanggar di beberapa wilayah Malaysia.
WNI Lain Juga Pernah Didenda
Kasus yang menjerat pria berusia 36 tahun tersebut bukan perkara pertama yang melibatkan WNI dalam pelanggaran pembuangan sampah kecil di Malaysia.
Sebelumnya, seorang perempuan Indonesia bernama Anita Lukman (49) mengaku bersalah karena membuang puntung rokok dan botol minuman di tempat umum.
Anita melakukan pelanggaran di Jalan Ibrahim Sultan, Stulang Laut, pada 1 Januari 2026. Pengadilan kemudian menjatuhkan denda RM500 kepadanya. Jika tidak membayar denda tersebut, Anita dapat menjalani hukuman penjara selama 15 hari.
Selain denda, pengadilan juga memerintahkan Anita menjalankan PKM selama enam jam. Perkara tersebut menjadi salah satu kasus awal yang diproses berdasarkan Seksyen 77A Akta 672 setelah mekanisme PKM mulai berlaku pada 1 Januari 2026.






