JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tiga pejabat pertanahan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Senin, 14 September 2026. Ketiganya terdiri atas seorang direktur jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta dua kepala Kantor Pertanahan (Kantah).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tim penyidik mengamankan 17 orang dalam operasi tersebut. Penangkapan itu menjadi OTT ke-20 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
“Tim mengamankan sejumlah 17 orang, di antaranya dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian kepala kantah di Kabupaten Bogor, dan juga kepala kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Budi kemudian mengonfirmasi identitas tiga pejabat yang diamankan. Mereka ialah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi.
KPK belum menyampaikan rincian perkara yang menjadi dasar operasi tangkap tangan tersebut. Informasi mengenai dugaan tindak pidana, pihak yang terlibat, serta barang bukti masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari lembaga antirasuah.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi pelaksanaan OTT ke-20 sepanjang 2026. Saat ditanya mengenai pihak yang ditangkap, Setyo menyebut salah satunya berasal dari kantor pertanahan.
“Kantah dan beberapa pihak lain,” kata Setyo kepada ANTARA di Jakarta, Senin.
Setelah mengamankan para pihak, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penetapan status hukum tersebut akan menjadi dasar bagi KPK untuk menjelaskan perkembangan perkara kepada publik. (*)






