JAKARTA โ Api yang membakar hutan dan lahan di sejumlah wilayah Indonesia ternyata tidak seluruhnya muncul tanpa sebab. Hasil penyidikan Bareskrim Polri menunjukkan, mayoritas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani polisi berkaitan dengan pembukaan lahan baru.
Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pipit Subiyanto, mengatakan modus tersebut ditemukan di sejumlah daerah yang terdampak karhutla. Api digunakan untuk membersihkan lahan karena dinilai menjadi cara yang lebih cepat.
“Modus operandinya adalah lebih dominan itu adalah dengan pembukaan untuk pembukaan lahan,” kata Pipit di Graha BNPB, Jakarta Timur, Jumat (4/9/2026).
Menurut Pipit, pola pembakaran yang ditemukan penyidik cukup beragam. Ada pelaku yang sengaja membakar lahan, tetapi ada pula kebakaran yang bermula dari penggunaan api untuk membersihkan area kemudian merambat tanpa terkendali.
“Bahwasanya modus operandi saat ini yang kami temukan bahwasanya mereka melakukan dengan kebakaran yang ada ini baik itu membakar secara langsung, ada yang tidak sengaja karena dengan perapian yang mereka gunakan maupun yang lain-lainnya dengan motif adalah salah satunya tentang adanya pembukaan lahan,” ujarnya.
Kondisi kemarau ekstrem membuat aktivitas membakar material kering di lahan menjadi semakin berisiko. Tumpukan kayu maupun rumput yang telah mengering dapat dengan mudah terbakar dan memicu api menjalar ke area lain.
Pipit mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menggunakan api untuk membersihkan lahan, terlebih dalam kondisi cuaca yang mudah membuat api membesar.
“Tumpukan-tumpukan yang sudah dikeringkan dan dibakar pada saat kondisi seperti ini memang sangat rentan dan sangat membahayakan,” ungkapnya.
112 orang telah ditetapkan sebagai tersangka
Di tengah penanganan karhutla yang masih berlangsung, Polri mencatat telah menerima 167 laporan polisi sepanjang 1 Januari hingga 3 September 2026.
Dari ratusan laporan tersebut, sebanyak 112 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atau terduga pelaku. Mereka tersebar di sejumlah wilayah yang menjadi perhatian dalam penanganan karhutla.
“Terkait dengan jumlah laporan polisi, penanganan perkara yang sudah kami rincikan tadi, serta luas area, itu ditetapkan jumlah semua tersangka 112 tersangka atau terduga,” jelas Pipit.
Sebaran 112 tersangka tersebut terdiri atas 42 orang di wilayah hukum Polda Riau, 20 orang di Polda Sumatera Selatan, dan 20 orang di Polda Kalimantan Tengah.
Selanjutnya, 13 tersangka berada di wilayah Polda Kalimantan Timur, delapan tersangka di Polda Jambi, tujuh tersangka di Polda Kalimantan Barat, serta dua tersangka di wilayah Polda Kalimantan Selatan.
Polri menyebut seluruh tersangka yang telah diproses hingga saat ini merupakan perorangan. Lahan yang dibakar juga umumnya merupakan tanah milik pribadi atau hak milik yang berada tidak jauh dari pekarangan tempat tinggal mereka.
“Update yang hari ini kami laporkan dari 167 laporan itu, semuanya perorangan. Lahan yang mereka gunakan atau mereka yang mengakibatkan kebakaran itu adalah milik perorangan juga,” tutur Pipit.
Meski belum menetapkan korporasi sebagai tersangka, penyidik masih membuka kemungkinan adanya keterlibatan perusahaan dalam kasus karhutla. Informasi maupun temuan di lapangan, kata Pipit, akan diperiksa lebih lanjut.
“Kalau ada informasi terkait temuan fakta di lapangan (soal korporasi), akan kami tindaklanjuti dan cross check,” pungkasnya. (*)






