PT Nirmala Fortuna Abadi Diduga Edarkan BBM Illegal, Polda Sulsel Diharap Turun Tangan

Journalist Independent
Screenshot
Screenshot

SULSEL – Dugaan peredaran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar melalui jalur distribusi yang tidak sesuai ketentuan menyeret nama PT Nirmala Fortuna Abadi. Perusahaan tersebut diduga mengumpulkan solar dari sejumlah tempat penampungan di Sulawesi Selatan untuk kemudian memasarkannya ke Sulawesi Tengah dengan harga lebih tinggi.

Ketua Umum LMR-RI Sulsel, Andi Idham Jaya Gaffar, mendesak Polda Sulawesi Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menyelidiki dugaan tersebut. Ia meminta kepolisian menelusuri asal-usul solar, legalitas distribusi, serta kemungkinan adanya penyimpangan dalam rantai pasokan bahan bakar yang dikaitkan dengan perusahaan itu.

Idham mengatakan, pihaknya telah melakukan penelusuran awal terhadap profil perusahaan. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, PT Nirmala Fortuna Abadi tercatat di tingkat pusat Pertamina, sedangkan aktivitas operasional yang menjadi perhatiannya berlangsung di wilayah Sulawesi Selatan.

”Sudah kita profiling bahwa PT tersebut terdaftar di Pertamina Pusat, akan tetapi wilayah operasionalnya di Sulawesi Selatan, “kata Andi Idham Jaya Gaffar, Ketua Umum LMR-RI Sulsel, kepada Journalist Independent. Com.

Informasi tersebut menjadi salah satu dasar bagi Idham untuk meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Namun, status pendaftaran perusahaan dan ruang lingkup izin usahanya perlu dipastikan melalui dokumen resmi dari instansi yang berwenang. Pencatatan sebagai agen atau distributor BBM industri juga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran dalam kegiatan distribusi.

Dalam keterangan yang dihimpun media ini, dugaan penyimpangan berpusat pada sumber perolehan solar yang disebut berasal dari tempat penampungan tidak resmi. Solar tersebut diduga dikumpulkan di sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan, lalu dipasarkan kembali ke Sulawesi Tengah dengan harga yang lebih tinggi.

Gowa, Maros, dan Makassar disebut sebagai wilayah yang perlu mendapat perhatian dalam penelusuran dugaan aktivitas tersebut. Meski demikian, informasi mengenai lokasi penampungan, pemasok, jumlah bahan bakar, dan jalur pengangkutan masih membutuhkan pemeriksaan serta pembuktian oleh aparat berwenang.

Baca Juga  Hasil Ekshumasi Sutrimo Sudah Keluar, Polisi Siapkan Konferensi Pers

Seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menduga perusahaan tersebut memiliki akses terhadap sejumlah tempat penampungan solar yang disebut beroperasi di luar jalur resmi. Sumber itu juga menyoroti dugaan praktik pembelian dengan harga tinggi sebelum bahan bakar dijual kembali ke wilayah lain.

”PT Nirmala Fortuna Abadi, menguasai sumur-sumur gelap tempat penampungan BBM jenis Solar (Black Market), mereka berani membeli dengan harga tinggi dan kemudian dijual kembali ke Sulawesi Tengah dengan harga yang lebih tinggi lagi, “ungkap Sumber, yang enggan disebutkan namanya.

Pernyataan sumber tersebut masih berupa dugaan yang perlu diverifikasi secara independen. Untuk memastikan kebenarannya, penyidik perlu menelusuri lokasi penampungan yang dimaksud, memeriksa transaksi jual beli, mengidentifikasi pemasok, serta mencocokkan dokumen pengangkutan dengan asal dan tujuan bahan bakar.

Penelusuran itu juga perlu menjawab apakah solar yang dipersoalkan merupakan BBM bersubsidi atau BBM industri yang diperoleh melalui jalur niaga resmi. Kedua kategori tersebut memiliki peruntukan dan mekanisme distribusi berbeda. Karena itu, asal bahan bakar dan dokumen yang menyertai pengangkutannya menjadi unsur penting dalam memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.

Data publik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang memuat daftar penyalur BBM non-PPN mencantumkan PT Nirmala Fortuna Abadi sebagai agen BBM industri di bawah PT Sri Karya Sukses. Daftar tersebut mencatat wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat, dengan dokumen yang tercantum berlaku hingga 1 Mei 2026. Data itu belum cukup untuk memastikan status izin perusahaan pada Juli 2026 ataupun membuktikan dugaan distribusi solar ilegal ke Sulawesi Tengah. Pemeriksaan terhadap dokumen perizinan terbaru tetap diperlukan.

Idham menilai dugaan tersebut perlu segera ditindaklanjuti oleh kepolisian agar jalur distribusi BBM dapat diperiksa secara menyeluruh. Ia meminta Ditreskrimsus Polda Sulsel menelusuri kemungkinan adanya penyelewengan, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengumpulan dan pengiriman solar.

Baca Juga  Bupati Boltara Sirajudin Lasena Ditangkap KPK, Uang Ratusan Juta Disita

”Polda Sulsel dalam hal ini Direktorat Kriminal Khusus untuk segera turun tangan dan menindak lanjuti adanya dugaan tindak pidana penyelewengan BBM illegal jenis Solar oleh PT. Nirmala Fortuna Abadi, “tegas Idham.

Dalam penanganan dugaan perkara BBM, penyidik perlu menguji bukti dan memastikan unsur pelanggaran sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab. Pemeriksaan dapat mencakup asal muatan, dokumen pembelian dan penjualan, izin niaga atau pengangkutan, serta keterangan pihak yang terlibat dalam rantai distribusi.

Polda Sulsel sebelumnya juga mengungkap sejumlah perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi. Dalam salah satu pengungkapan pada 2026, kepolisian menyampaikan penyitaan kendaraan pengangkut, kapal, dan bahan bakar serta penetapan tersangka dalam perkara yang berbeda. Pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa penyalahgunaan BBM menjadi salah satu fokus penegakan hukum, tetapi tidak membuktikan keterlibatan PT Nirmala Fortuna Abadi dalam perkara yang sedang dipersoalkan ini.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi, telah dimintai konfirmasi melalui pesan WhatsApp pribadi. Namun, hingga berita ini disiapkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas dugaan yang disampaikan Idham dan sumber tersebut.

Konfirmasi kepada pihak perusahaan juga diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai wilayah operasional, status perizinan, sumber pasokan solar, serta tujuan distribusi bahan bakar yang dipersoalkan. Keterangan dari perusahaan dapat membantu memperjelas apakah kegiatan yang disebutkan sesuai dengan dokumen dan ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, dugaan penyelewengan solar yang dikaitkan dengan PT Nirmala Fortuna Abadi belum dapat dinyatakan terbukti berdasarkan informasi yang tersedia. Karena itu, penelusuran aparat penegak hukum dan klarifikasi pihak perusahaan menjadi penting untuk memastikan fakta, menguji bukti, serta menentukan apakah terdapat pelanggaran hukum.

Baca Juga  Kapolri Mutasi Empat Perwira Lulusan Terbaik Akpol, Dua Jenderal Raih Pangkat Komjen