PDIP Sebut Wacana Pemakzulan Wapres Gibran Menguat Usai Kasus Penyadapan

Journalist Independent
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. (Foto: Istimewa)

Journalist Independent, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyebut dorongan pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka semakin menguat setelah mencuatnya dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting. PDIP mengaku terus membangun komunikasi politik dengan fraksi-fraksi di DPR RI untuk menyampaikan aspirasi tersebut.

Hasto mengatakan komunikasi itu melibatkan delapan fraksi di parlemen. Menurutnya, dugaan penyadapan ikut meningkatkan tekanan publik sehingga suara yang mendorong pemakzulan dinilai semakin terkonsolidasi.

“PDI Perjuangan juga berdialog dengan fraksi-fraksi yang ada di DPR RI. Tapi saat ini dengan kasus penyadapan, tekanan-tekanan dari publik ini menjadi semakin kuat, sehingga suara-suara yang semakin terkonsolidasi ini kami yakini akan didengarkan oleh seluruh fraksi yang ada di DPR RI,” kata Hasto dalam keterangannya, Sabtu (7/11/2026).

Dialog dengan 8 Fraksi Berlanjut

Hasto menyebut komunikasi politik dengan delapan fraksi DPR RI berlangsung intensif setelah kasus dugaan penyadapan mencuat. Namun, dia tidak memerinci hasil pembicaraan ataupun menyebut adanya kesepakatan antarfraksi untuk memulai proses pemakzulan.

Dia menegaskan dialog masih terus dilakukan. Hasto juga menyampaikan keberatan terhadap dugaan penyadapan yang menjadi sorotan dalam perkembangan politik tersebut.

“Yang jelas ini tidak bisa lagi ditolerir, ya,” ujarnya.

Persoalkan Legitimasi Gibran

Selain mengaitkan menguatnya desakan pemakzulan dengan kasus penyadapan, Hasto menilai Gibran tidak lagi memiliki legitimasi sebagai wakil presiden. Dia menyebut ada tiga catatan PDIP yang menjadi dasar penilaian tersebut.

Catatan pertama berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023 yang mengubah ketentuan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Catatan kedua menyangkut dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam pelaksanaan Pilpres, pemilihan legislatif, hingga pilkada pada 2024.

Baca Juga  PDIP Desak Gibran Mundur: Biar Lebih Terhormat daripada Tetap Jadi Wapres

Sementara itu, catatan ketiga yang disampaikan Hasto berkaitan dengan ketentuan pencalonan dan pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Dia menyinggung apa yang disebutnya sebagai pasal selundupan dalam proses pencalonan tersebut.

“Kemudian yang ketiga, munculnya pasal selundupan untuk melakukan pemaksaan ketika Saudara Gibran Rakabuming tidak bisa menunjukkan ijazah SMA atau sederajat sebagaimana temuan dari Mahkamah Konstitusi,” bebernya.

Hasto menilai persoalan tersebut bukan hanya menyangkut proses pencalonan, melainkan juga pemenuhan persyaratan untuk menjadi pemimpin. Dia kembali menyoroti aspek usia dan ijazah Gibran.

“Tidak hanya proses dari Saudara Gibran yang cacat, tetapi juga syarat-syarat untuk menjadi pemimpin baik dari aspek usia maupun ijazah ternyata kan tidak dipenuhi,” ucapnya. (*)