Journalist Independent, Jakarta – Bareskrim Polri mendalami dugaan makar dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan tiga perwira tinggi Polri lainnya. Penelusuran itu dilakukan untuk mengungkap kemungkinan tindak pidana lain di luar perkara penyadapan, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
“Tim terus bekerja untuk mendalami dan menelusuri terkait dugaan makar tersebut,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin, Minggu (8/11/2026).
Asep memastikan penyidik masih menelusuri dugaan tersebut. Namun, hingga kini Polri belum mengumumkan adanya penetapan pasal makar terhadap para tersangka.
Kasus ini menyeret empat jenderal polisi, yakni Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi. Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo dan sejumlah pihak lainnya.
Penetapan tersangka dilakukan secara bertahap. Bareskrim lebih dulu mengumumkan Listyo, Ahrie, dan Eko sebagai tersangka pada Selasa (3/11),
Polri kemudian menetapkan Slamet sebagai tersangka pada Kamis (5/11). Dengan penetapan tersebut, jumlah perwira tinggi Polri yang terseret dalam perkara ini bertambah menjadi empat orang.
Penyidik menduga praktik penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Sasaran penyadapan disebut tidak hanya nomor telepon Presiden Prabowo, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Dalam penyidikan, polisi mendalami dugaan penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS). Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke sistem tersebut tanpa melalui proses verifikasi dan prosedur penyadapan sebagaimana mestinya.
Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026. Aksi penghapusan data itu menjadi bagian dari perkara yang sedang ditangani Bareskrim.
Dugaan Makar Disorot Kepala BIN
Pernyataan mengenai dugaan makar sebelumnya juga disampaikan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra. Dia menilai tindakan penyadapan ilegal terhadap Prabowo mengarah pada perbuatan makar.
“Saya pikir itu adalah suatu tindakan yang ilegal, dan mengarah ke tindakan yang makar. Itu saja,” kata Herindra saat menyambangi Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/11).
Herindra mengatakan kedatangannya ke Istana untuk menemui Prabowo sekaligus menyampaikan laporan kepada Presiden. Namun, dia tidak memerinci isi laporan yang hendak disampaikan tersebut.
“Saya harus ada yang dilaporkan ke Presiden,” ucapnya.
Penyidik Dalami Peran para Tersangka
Selain dugaan penyadapan, penyidik turut menelusuri dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal. Dalam perkara ini, empat tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, termasuk Pasal 258 ayat (1) dan Pasal 332 KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Berdasarkan keterangan penyidik yang diberitakan sebelumnya, Pasal 258 ayat (1) KUHP berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal. Sementara Pasal 332 KUHP berkaitan dengan akses ilegal dan Pasal 32 ayat (1) UU ITE menyangkut perbuatan terhadap informasi atau dokumen elektronik.
Polisi juga telah mengungkap sejumlah barang bukti yang disita dalam penyidikan. Barang bukti tersebut terdiri atas 11 unit telepon seluler, 1 unit iPad, dan 4 flashdisk.
Adapun status penahanan para tersangka tidak seluruhnya sama. Listyo, Ahrie, dan Eko telah ditahan di Rutan Mako Brimob, sedangkan Slamet belum ditahan karena alasan kondisi kesehatan setelah mengalami stroke.
Listyo Diberhentikan dari Jabatan KSP
Kasus ini juga berdampak pada jabatan Listyo di lingkungan pemerintahan. Presiden Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian Listyo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) pada Rabu (4/11/2026).
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan. Pemberhentian itu dilakukan setelah Listyo ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal.
Untuk mengisi kekosongan jabatan KSP, Prabowo menunjuk Kepala Sekretariat Presiden Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas (Plt). Penunjukan tersebut diumumkan bersamaan dengan penyampaian keputusan pemberhentian Listyo. (*)






