Journlalist Independent.com, MAKASSAR – Mabes Polri menegaskan dugaan tindak pidana penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, insan media, pengusaha, hingga tokoh masyarakat bukan merupakan kebijakan institusi kepolisian.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol Asep Edi Suheri, menyebut praktik tersebut merupakan tindakan oknum tertentu yang tidak mencerminkan kebijakan resmi Polri.
Ia menegaskan, institusi kepolisian memiliki aturan dan prosedur hukum yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan pemantauan maupun penyadapan.
“Sehingga hal-hal yang ada di dalamnya saat ini, murni kaitannya dengan oknum, bukan institusi kebijakan Polri,” ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11) malam.
Pernyataan tersebut merujuk pada perkara yang menyeret tiga perwira tinggi Polri berinisial LSP, ASN, dan EH. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam praktik penyadapan ilegal.
Asep menyebut, tindakan para tersangka didasari motif pribadi, bukan perintah ataupun kebijakan institusi. Sementara itu, seorang pejabat tinggi kepolisian berinisial SU masih berstatus sebagai saksi.
Di tengah bergulirnya kasus yang turut menyasar kepala negara tersebut, Asep memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan normal seperti biasa.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mabes Polri untuk menjalani proses hukum.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 258 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 332 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, buka suara mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Yusril mengungkapkan, penyadapan tersebut diduga telah berlangsung sejak Januari 2025, sekitar dua bulan setelah Prabowo dilantik sebagai Presiden RI pada 20 Oktober 2024.
Meski demikian, hingga kini belum diketahui secara pasti apa motif di balik penyadapan tersebut, termasuk siapa pihak yang berkepentingan dan apakah ada aktor intelektual yang mengarahkannya.
“Untuk apa penyadapan ini digunakan, siapa yang berkepentingan, apakah ada aktor intelektual di balik penyadapan ini, itu masih wallahualam, belum bisa jawab,” kata Yusril dalam konferensi pers di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026). (bu)





