Bukan Cuma Prabowo, Penyadapan Ilegal Diduga Sasar Tokoh Politik hingga Pengusaha

Journalist Independent
Jenderal Listyo Sigit. (dok. Setpres)
Jenderal Listyo Sigit. (dok. Setpres)

Journalist Independent.com, JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal yang diungkap Bareskrim Polri ternyata memiliki sasaran lebih luas. Bukan hanya Presiden Prabowo Subianto, pemantauan komunikasi tanpa prosedur itu diduga juga menyasar pejabat negara, tokoh politik, insan media, aktivis, hingga pengusaha.

Praktik tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Dalam pengusutannya, penyidik menemukan adanya pemantauan terhadap sejumlah nomor telepon yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur hukum.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, sasaran penyadapan mencakup berbagai kalangan, mulai dari lingkungan pemerintahan hingga masyarakat sipil.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, ya, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026) malam.

Dengan demikian, kelompok yang diduga menjadi target pemantauan komunikasi tersebut meliputi:

  • Presiden Republik Indonesia.
  • Pejabat negara.
  • Tokoh-tokoh politik.
  • Insan media.
  • Pimpinan organisasi masyarakat (ormas).
  • Aktivis atau pihak dari lembaga swadaya masyarakat (LSM).
  • Kalangan pengusaha.

Meski demikian, dalam keterangan yang disampaikan kepada publik, Polri belum merinci nama-nama individu dari kelompok tersebut yang diduga menjadi target penyadapan.

Diduga Gunakan Laporan Palsu untuk Menyadap

Asep menjelaskan, penyadapan diduga dilakukan dengan memerintahkan penyelidik memantau sejumlah nomor telepon. Perintah tersebut disebut disertai laporan palsu, sebelum jejak digital atau log aktivitas dihapus untuk menghilangkan bukti.

Menurut penyidik, praktik itu tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum yang sah dan tidak sesuai prosedur pemantauan komunikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Asep menegaskan, penyadapan harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum serta menjunjung perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum.

Baca Juga  Istana soal Penyadapan Listyo Sigit dkk ke Prabowo: Makar!

Tiga Orang Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, Bareskrim menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan sistem pemantauan komunikasi Polri.

Berdasarkan identitas yang disebut dalam pemberitaan, LSP merujuk pada mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, sedangkan EH adalah Irjen Eko Hadi Santoso. Identitas tersangka berinisial ASN perlu dipastikan kembali melalui keterangan resmi kepolisian.

Selain ketiganya, penyidik masih memeriksa seorang berinisial SU. Hingga konferensi pers berlangsung, SU masih berstatus saksi.

Penyidikan ditangani Direktorat Siber Bareskrim Polri. Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta penghilangan informasi elektronik.

Asep memastikan ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Mabes Polri. Penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap lebih jauh dugaan penyalahgunaan sistem pemantauan komunikasi di lingkungan Polri. (ar)