JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri aset milik Ipda Yayat Sudrajat yang diduga memiliki belasan rumah mewah di sejumlah wilayah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik sedang mendalami asal-usul aset tersebut karena diduga berkaitan dengan pengembangan perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
“Penyidik menduga bahwa yang bersangkutan memiliki belasan rumah mewah di beberapa lokasi, baik di Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok, dan juga wilayah-wilayah lainnya,” kata Budi kepada wartawan, dikutip Selasa (22/6/2026).
“Tentu penyidik juga masih akan terus melakukan penelusuran terkait dengan aset-aset dari yang bersangkutan yang diduga terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini,” sambungnya.
KPK Dalami Aset Ipda Yayat
Budi menjelaskan, penyidik mulai menelusuri aset Yayat setelah menemukan sejumlah fakta dalam proses penyidikan dan persidangan perkara tersebut.
Salah satu fakta yang menjadi perhatian KPK berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh Yayat dalam jumlah besar.
“Kemudian salah satunya terungkap dalam persidangan terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh yang bersangkutan ya, dalam jumlah puluhan miliar,” ujarnya.
Dalam proses pengembangan perkara, KPK sebelumnya telah menggeledah dua rumah yang disebut milik Yayat. Lokasi penggeledahan berada di Cibubur dan Depok.
Dari penggeledahan di Cibubur, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Belum Ada Tersangka Baru
KPK menyebut pengembangan perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi masih berada pada tahap awal. Penyidik saat ini masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Kondisi tersebut berarti KPK belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.
“Untuk sementara saat ini masih sprindik umum, artinya belum ada penetapan tersangka,” ucap Budi.
KPK masih mengumpulkan dan menganalisis berbagai bukti, termasuk dugaan aliran uang serta aset yang berkaitan dengan perkara.
Kasus Suap Bupati Bekasi
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin proyek. Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan ayah Ade, HM Kunang, serta Sarjan yang berstatus pihak swasta sebagai tersangka.
Perkara tersebut kemudian bergulir ke persidangan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Ade Kuswara Kunang.
Sementara itu, HM Kunang yang menjalani persidangan dalam berkas perkara terpisah mendapat vonis empat tahun penjara.
KPK kini masih mengembangkan perkara tersebut, termasuk menelusuri dugaan penerimaan uang dan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.






