NEWS  

Operasi Patuh Pallawa 2026 Dimulai, Polda Sulsel Sasar 8 Pelanggaran Lalu Lintas

Journalist Independent
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Awal Chairuddin saat memimpin apel operasi Patuh. (Ist)
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Awal Chairuddin saat memimpin apel operasi Patuh. (Ist)

Journalist Independent, MAKASSAR – Penggunaan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, hingga kendaraan yang melebihi kapasitas angkut menjadi sasaran penertiban dalam Operasi Patuh Pallawa 2026 di Sulawesi Selatan. Kepolisian mengedepankan edukasi dan pendekatan humanis, tetapi tetap menyiapkan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Operasi tersebut resmi dimulai setelah Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Dr. M. Awal Chairuddin memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Pallawa 2026 di Lapangan Upacara Mapolda Sulsel, Senin (26/10/2026).

Operasi yang berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026, bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas sekaligus mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Apel gelar pasukan tersebut diikuti Wakapolda Sulsel, Danpomdam XIV/Hasanuddin, Kadishub Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala PT Jasa Raharja Provinsi Sulawesi Selatan, para Pejabat Utama Polda Sulsel, serta personel yang terlibat dalam pelaksanaan operasi.

Keterlibatan berbagai instansi itu menjadi bagian dari koordinasi untuk mendukung pelaksanaan operasi di lapangan. Penanganan persoalan lalu lintas membutuhkan kerja sama kepolisian, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya, terutama dalam meningkatkan disiplin pengguna jalan.

Dalam amanatnya, Awal Chairuddin mengatakan persoalan lalu lintas semakin kompleks seiring pertumbuhan penduduk dan meningkatnya jumlah kendaraan bermotor. Kondisi tersebut membuat mobilitas masyarakat semakin tinggi sehingga membutuhkan pengaturan lalu lintas yang efektif dan berorientasi pada keselamatan.

Menurut dia, peningkatan jumlah kendaraan harus diimbangi dengan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan berkendara. Ketidakdisiplinan di jalan raya bukan hanya berpotensi menimbulkan kemacetan, tetapi juga dapat memicu kecelakaan yang membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

“Polri, khususnya Polisi Lalu Lintas, hadir bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk menempatkan masyarakat sebagai pusat orientasi kebijakan dan pelayanan. Hal ini sejalan dengan doktrin utama dan visi kepemimpinan Kapolri, yaitu Polisi Bersama Masyarakat,” tegas Kapolda.

Ia menekankan, pelaksanaan operasi tidak boleh semata-mata berorientasi pada penindakan. Personel harus memberikan pelayanan secara profesional, simpatik, ramah, sopan, dan tegas sesuai ketentuan, dengan tetap menempatkan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama.

Baca Juga  Basmi Kriminalitas Jalanan Kapolres Maros Pimpin Personil Hingga Dini Hari

Pendekatan tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat memahami alasan di balik setiap aturan lalu lintas. Kepatuhan yang tumbuh dari kesadaran pribadi dinilai lebih penting untuk membangun kebiasaan berkendara yang aman daripada sekadar menghindari pemeriksaan petugas.

“Ketertiban berlalu lintas bukan semata-mata karena adanya petugas, melainkan karena tumbuhnya kesadaran dan tanggung jawab dari setiap individu. Karena itu, kita harus terus membangun budaya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama,” ujarnya.

Delapan Pelanggaran Menjadi Sasaran Operasi

Dalam Operasi Patuh Pallawa 2026, Polda Sulsel menetapkan delapan sasaran prioritas yang berkaitan dengan perilaku berkendara dan kondisi kendaraan. Sasaran tersebut dipilih karena pelanggarannya berpotensi mengganggu keselamatan, meningkatkan risiko kecelakaan, serta membahayakan pengguna jalan lainnya.

Sasaran pertama ialah pengemudi atau pengendara yang menggunakan ponsel ketika mengemudikan kendaraan bermotor. Aktivitas tersebut dapat mengalihkan perhatian dari kondisi jalan, menghambat respons terhadap situasi darurat, serta meningkatkan risiko tabrakan.

Penggunaan ponsel saat berkendara termasuk perilaku yang perlu mendapat perhatian karena pengemudi harus membagi konsentrasi antara perangkat komunikasi dan situasi lalu lintas. Padahal, perubahan kondisi jalan dapat terjadi dalam waktu singkat sehingga pengendara membutuhkan perhatian penuh.

Sasaran kedua ialah pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur. Persoalan ini berkaitan dengan persyaratan usia, kepemilikan surat izin mengemudi, serta kesiapan seseorang dalam memahami risiko dan tanggung jawab ketika berada di jalan raya.

Sasaran ketiga menyasar pengendara sepeda motor yang membawa penumpang lebih dari satu orang. Praktik tersebut dapat mengganggu keseimbangan kendaraan, membatasi ruang gerak pengendara, dan meningkatkan risiko kecelakaan, terutama ketika kendaraan harus melakukan pengereman mendadak.

Sasaran keempat mencakup pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar serta pengemudi kendaraan bermotor yang tidak mengenakan sabuk pengaman. Kedua perlengkapan tersebut berfungsi melindungi tubuh ketika terjadi benturan sehingga penggunaannya tidak seharusnya bergantung pada ada atau tidaknya pemeriksaan petugas.

Pelanggaran berikutnya ialah mengemudikan kendaraan dalam pengaruh atau setelah mengonsumsi minuman beralkohol. Kondisi tersebut dapat mengganggu konsentrasi, memperlambat respons, serta memengaruhi kemampuan pengemudi mengambil keputusan ketika menghadapi situasi berbahaya.

Baca Juga  Ahmad Sahroni: RUU Perampasan Aset Harus Perkuat Pemberantasan Korupsi, Bukan Jadi Abuse of Power

Sasaran keenam ialah pengendara yang melawan arus lalu lintas. Perilaku ini dapat menimbulkan konflik langsung dengan kendaraan dari arah berlawanan, terutama di jalan yang padat, persimpangan, dan ruas yang memiliki jarak pandang terbatas.

Sasaran ketujuh mencakup pengemudi yang melebihi batas kecepatan. Semakin tinggi kecepatan kendaraan, semakin besar jarak yang dibutuhkan untuk berhenti dan semakin berat dampak benturan apabila kecelakaan terjadi.

Sementara itu, sasaran kedelapan ialah kendaraan yang mengalami kelebihan dimensi atau muatan, dikenal dengan istilah over dimension over loading (ODOL). Kendaraan dengan dimensi atau muatan yang tidak sesuai ketentuan dapat memengaruhi stabilitas, kemampuan pengereman, dan keselamatan selama perjalanan.

Kapolda Sulsel menegaskan bahwa seluruh sasaran prioritas tersebut harus ditangani secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Penindakan juga harus mempertimbangkan jenis pelanggaran, tingkat risiko, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Pelanggaran Kecil Bisa Berujung Kecelakaan

Berbagai pelanggaran lalu lintas tersebut menunjukkan bahwa keselamatan berkendara tidak hanya ditentukan oleh kondisi kendaraan dan infrastruktur jalan. Perilaku pengemudi, kepatuhan terhadap rambu, penggunaan perlengkapan keselamatan, serta kemampuan mengendalikan kendaraan turut menentukan risiko kecelakaan.

Pelanggaran seperti tidak menggunakan helm, menerobos aturan jalan, berkendara melawan arus, dan melaju melebihi batas kecepatan dapat menimbulkan konsekuensi serius. Risiko semakin besar ketika beberapa pelanggaran dilakukan secara bersamaan, misalnya berkendara dengan kecepatan tinggi sambil menggunakan ponsel.

Meski demikian, angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di Sulawesi Selatan selama periode tertentu perlu didukung data resmi agar dapat menggambarkan kondisi secara akurat. Data tersebut idealnya mencakup jumlah pelanggaran berdasarkan jenisnya, jumlah kecelakaan, korban meninggal dunia, korban luka-luka, serta kerugian material.

Perbandingan data sebelum dan sesudah operasi juga penting untuk menilai efektivitas penertiban. Penurunan jumlah pelanggaran dapat menjadi salah satu indikator, tetapi harus dibaca bersama perubahan angka kecelakaan dan tingkat keparahan korban.

Edukasi Humanis dan Penegakan Hukum

Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2026, Kapolda menginstruksikan personel untuk mengutamakan langkah preemtif dan preventif melalui edukasi persuasif dan humanis. Upaya tersebut akan didukung penegakan hukum secara elektronik melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik menggunakan perangkat statis maupun mobile, serta teguran simpatik sesuai ketentuan.

Baca Juga  Polda Sulsel Bongkar TPPO Kerja Sawit di Malaysia, 8 Orang Diamankan di Bandara

Langkah preemtif dilakukan untuk membangun kesadaran masyarakat sebelum pelanggaran terjadi. Sementara itu, upaya preventif diarahkan untuk mencegah pelanggaran dan kecelakaan melalui pengawasan, pengaturan lalu lintas, serta kehadiran petugas pada lokasi yang membutuhkan perhatian khusus.

Penegakan hukum tetap menjadi bagian dari operasi ketika ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur untuk ditindak. Penggunaan ETLE juga menjadi salah satu instrumen untuk mendukung penindakan secara terukur sesuai mekanisme yang berlaku.

Kapolda turut meminta jajarannya melakukan deteksi dini dan pemetaan lokasi rawan pelanggaran maupun kecelakaan. Pemetaan tersebut diperlukan agar penempatan personel, kegiatan pengawasan, dan penyampaian edukasi dapat disesuaikan dengan karakteristik setiap ruas jalan.

Selain pengawasan langsung, kampanye safety riding dan safety driving akan diintensifkan melalui berbagai media informasi. Edukasi tersebut mencakup kepatuhan terhadap rambu, penggunaan helm dan sabuk pengaman, pengendalian kecepatan, serta larangan menggunakan ponsel ketika berkendara.

Koordinasi dengan instansi terkait juga diminta terus diperkuat untuk mendukung keberhasilan operasi. Sinergi diperlukan agar upaya membangun ketertiban lalu lintas tidak hanya berlangsung selama operasi, tetapi berlanjut melalui pelayanan dan pengawasan rutin.

Sebelum mengakhiri amanatnya, Awal Chairuddin mengingatkan seluruh personel agar mengutamakan keselamatan diri, menaati standar operasional prosedur, dan menghindari tindakan kontraproduktif yang dapat merusak kepercayaan masyarakat.

Personel juga diminta menjalankan tugas secara profesional, prosedural, dan humanis. Sikap petugas saat memberikan teguran maupun melakukan penindakan menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian.

“Kedepankan upaya preemtif dan preventif yang didukung penegakan hukum sesuai ketentuan. Perkuat komunikasi dan koordinasi dengan masyarakat serta instansi terkait. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan jadikan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama,” tegasnya.

Operasi Patuh Pallawa 2026 diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pengguna jalan sekaligus menekan risiko kecelakaan selama pelaksanaannya. Namun, keberhasilan operasi tidak hanya ditentukan oleh banyaknya pelanggaran yang ditindak, melainkan juga oleh perubahan perilaku masyarakat dalam berlalu lintas. (MA)