Journalist Independent, MAKASSAR – Mobil tahanan terparkir di halaman Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan saat mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya, Senin, 26 Oktober 2026.
Keberadaan mobil tahanan tersebut menjadi salah satu pemandangan di lingkungan Polda Sulsel ketika penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus memeriksa Husniah. Namun, belum ada keterangan resmi yang memastikan keterkaitan kendaraan tersebut dengan penahanan mantan kepala daerah itu.
Pemeriksaan Husniah masih berlangsung hingga Senin. Penyidik belum memberikan penjelasan terperinci mengenai materi yang didalami maupun hasil pemeriksaan terhadap tersangka dalam perkara dugaan korupsi perizinan di Kabupaten Gowa tersebut.
“Masih diperiksa di dalam,” kata Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri Senin 26 oktober 2026.
Selain mobil tahanan, sejumlah kendaraan titipan juga terlihat terparkir di halaman Polda Sulsel. Belum diketahui apakah kendaraan-kendaraan tersebut memiliki hubungan dengan penanganan perkara yang menjerat Husniah.
Husniah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri pada Jumat, 25 September 2026. Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan izin PBG dan sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menjalankan serangkaian tahapan penyidikan. Penanganan perkara tersebut melibatkan Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Satreskrim Polresta Gowa.
“Penyidik telah memeriksa kurang lebih 30 transaksi dan empat orang ahli, di antaranya ahli pidana, ahli hukum perusahaan, keperseroan, ahli bahasa dan ahli pemerintah daerah,” kata Robertus.
Menurut Robertus, pemeriksaan terhadap puluhan transaksi dan keterangan sejumlah ahli menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan bukti. Hasil penyidikan tersebut kemudian dibahas melalui gelar perkara sebelum penetapan status hukum Husniah diumumkan.
“Setelah melaksanakan rangkaian penyidikan, tim penyidik telah melaksanakan serangkaian gelar perkara dan forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, saudari HT, sebagai tersangka,” katanya.
Sebelum penetapan tersangka diumumkan, tim gabungan Kortas Tipikor Mabes Polri bersama penyidik Polda Sulsel dan Polresta Gowa menggeledah Rumah Jabatan Bupati Gowa serta Kantor Bupati Gowa pada Senin malam, 21 September 2026.
Dari penggeledahan di dua lokasi tersebut, penyidik mengamankan lima boks barang bukti. Sebanyak dua boks berasal dari rumah jabatan, sedangkan tiga boks lainnya dibawa dari Kantor Bupati Gowa.
Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen dan sejumlah perangkat elektronik yang dinilai relevan dengan penyidikan. Penyidik juga memeriksa sejumlah ruangan, termasuk bagian umum di lingkungan Kantor Bupati Gowa.
Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Hernowo Yulianto, membenarkan penggeledahan tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi perizinan.
“Kami melakukan rangkaian proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan proses perizinan PBG dan perizinan lainnya,” katanya.
Hernowo menjelaskan, penggeledahan bertujuan menemukan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang ditemukan kemudian diamankan untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
“Di mana penggeledahan ini tujuannya adalah untuk menemukan alat bukti supaya tindak pidana ini semakin terang dan alat bukti apa yang kita cari tentunya alat bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi itu saja rekan-rekan,” ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa penyidik mengamankan dokumen dan perangkat elektronik dari dua lokasi penggeledahan tersebut.
“Jadi yang kita amankan malam ini adalah terkait dengan barang bukti dokumen dan beberapa barang bukti elektronik,” bebernya.
Menurut Hernowo, penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah yang telah ditetapkan pengadilan. Saat penggeledahan berlangsung di rumah jabatan, Husniah disebut tidak berada di lokasi.
Di sisi lain, kuasa hukum Husniah, Adhi Bintang, menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Meski demikian, pihaknya berencana menguji penetapan tersangka terhadap kliennya melalui mekanisme praperadilan.
“Kami menghargai dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Tetapi terhadap penetapan tersangka terhadap klien kami yang menurut pandangan kami terkesan dipaksakan, tentu kami akan mengujinya melalui ruang hukum yang tersedia, yaitu praperadilan,” katanya, Jumat 25 September 2026.
Adhi merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memasukkan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan. Menurut dia, mekanisme tersebut dapat digunakan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jadi kami tidak sedang melawan proses hukum. Justru kami menggunakan proses hukum. Kalau penyidik meyakini penetapan tersangka itu telah dilakukan secara sah dan berdasarkan alat bukti yang cukup, mari kita uji secara terbuka di forum hukum,” tegasnya.
Tim kuasa hukum mengaku telah menyiapkan dokumen dan materi hukum untuk menguji penetapan tersebut. Adhi juga meminta agar seluruh tahapan penanganan perkara diperiksa secara objektif dan sesuai hukum acara.
“Publik mengikuti perjalanan perkara ini. Karena itu, kami juga ingin agar seluruh prosesnya berjalan secara terang, objektif dan sesuai hukum acara. Jangan sampai proses hukum hanya dilihat dari hasil akhirnya, sementara proses menuju hasil tersebut tidak pernah diuji,” katanya.
Adhi menegaskan bahwa status tersangka tidak serta-merta berarti seseorang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Karena itu, pihaknya akan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia untuk menguji prosedur penetapan tersangka terhadap Husniah.
“Kami tidak ingin mengadili perkara ini di ruang publik. Kami akan membawa persoalan ini ke ruang hukum. Di sana nanti akan diuji, apakah penetapan tersangka tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan hukum atau justru terdapat persoalan prosedural dan substansial yang perlu dikoreksi,” ujar Adhi.
Ia menambahkan, pihaknya siap menghadapi proses hukum tanpa bermaksud menghambat penyidikan yang sedang berjalan.
“Kami siap berhadapan secara hukum. Bukan untuk menghambat proses penegakan hukum, tetapi untuk memastikan bahwa penegakan hukum juga berjalan dalam koridor hukum,” bebernya.
“Kalau memang semuanya sudah sesuai, biarkan pengadilan yang menguji. Kalau ada yang keliru, hukum juga menyediakan mekanisme untuk memperbaikinya,” pungkas Adhi Bintang.
Hingga Senin, 26 Oktober 2026, belum ada keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan terbaru Husniah maupun jadwal pengajuan praperadilan oleh tim kuasa hukumnya. Keberadaan mobil tahanan di halaman Polda Sulsel juga belum dapat dipastikan berkaitan dengan kemungkinan tindakan hukum terhadap mantan Bupati Gowa tersebut. (MA)






