Komisi II DPR Kaji Gugatan Syarat Ijazah SMA Capres-Cawapres di RUU Pemilu

Journalist Independent
Komisi II DPR RI
Komisi II DPR RI saat menggelar rapat dengan mitra. (dok. DPR RI)

Journalist Independent.com, JAKARTA — Komisi II DPR RI menyebut akan mengkaji syarat pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) capres-cawapres yang kini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada pembahasan RUU Pemilu.

Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan, memastikan semua perkara di MK terkait pemilu akan dibahas dalam RUU. Bukan hanya gugatan yang diterima atau inkonstituisonal, namun juga gugatan yang ditolak atau tetap konstitusional.

“Semua upaya pengajuan gugatan di MK kami cermati dan kaji, tidak terbatas pada putusan yang menyatakan tidak dapat diterima, menolak atau mengabulkan permohonan,” kata Irawan kepada wartawan, Rabu (21/10).

Irawan mengaku, menghormati gugatan terkait syarat pendidikan SMA bagi capres-cawapres di MK saat ini. Menurut dia, gugatan tersebut bagian dari hak setiap warga negara.

Namun, menurut dia, semua masukan dan usulan terkait pemilu mestinya juga disampaikan ke DPR. Apalagi, Komisi II secara resmi telah membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU tersebut.

“Sebenarnya lebih baik jika berbagai masukan konstruktif terkait dengan berbagai isu penyelenggaraan pemilu disampaikan ke Panja,” kata dia.

Apalagi, tambah Irawan, jika usulan itu bersifat open legal policy, yang menjadi kewenangan DPR dan pemerintah selalu pembentuk Undang-Undang.

“Apalagi jika substansi perbaikan tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka, yang merupakan bagian dari kewenangan pembentuk Undang-Undang,” kata Irawan.

Alumni UNS Ajukan Permohonan Pengujian Materil

Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret (UNS) Farhan Hilmy mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 227 huruf l UU Pemilu ke MK, Rabu (21/10).

Dalam perkara nomor 382/PUU-XXIV/2026 itu, pemohon menguji syarat pembuktian administratif pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), yaitu “bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah”.

Menurutnya, norma pasal itu hanya mengakomodasi jalur pendidikan menengah formal konvensional dalam negeri.

“Padahal dalam pergaulan global dan sistem pendidikan internasional seperti di Singapura, Australia, maupun Inggris, terdapat jalur akselerasi seperti program diploma terpadu,” kata Farhan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan, dikutip dari website MK, Rabu (21/10).

Pakar Hukum Pemilu Ingatkan Kondisi Darurat Pembentukan RUU Pemilu

Pakar Hukum Pemilu dan Tata Negara, Titi Anggraini, mengingatkan adanya kondisi darurat dalam proses pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang tengah bergulir di DPR.

Minimnya keterbukaan, belum tersedianya naskah akademik dan draf RUU, hingga munculnya wacana yang dinilai berpotensi mengakali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi ancaman serius bagi kualitas demokrasi Indonesia menjelang Pemilu 2029.

Titi menegaskan, proses revisi UU Pemilu harus menjadi perhatian seluruh masyarakat. Pasalnya, regulasi tersebut akan menentukan aturan main kompetisi politik pada Pemilu 2029, sekaligus menjadi fondasi bagi penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).

“Kita sebagai warga harus betul-betul mengawasi proses pembentukan undang-undang Pemilu karena revisi undang-undang pemilu yang sekarang sedang berlangsung di DPR akan menentukan bagaimana kompetisi Pemilu 2029 akan berjalan,” kata Titi, Selasa (20/10/2026).

Menurut Titi, RUU Pemilu merupakan titik kritis untuk memastikan demokrasi elektoral Indonesia tetap berjalan sesuai konstitusi.

Karena itu, pembahasannya tidak boleh semata-mata mengikuti kepentingan elite atau keputusan pimpinan partai politik.

Ia melihat bahwa RUU Pemilu telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2025 melalui usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR. Pada 2026, RUU tersebut kembali masuk Prolegnas melalui usulan Komisi II DPR.

Sebut Belum Ada Naskah Akademik