Namun, hingga kini, menurut Titi, belum tersedia naskah akademik maupun draf RUU yang dapat menjadi dasar bagi publik untuk mencermati substansi perubahan aturan pemilu.
Kondisi tersebut dinilai mengkhawatirkan karena arah pembahasan justru berpotensi bertumpu pada sikap elite partai politik.
“Ada sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang sangat penting sekali bagi kerangka hukum pemilu kita. Tetapi yang kita dengar justru narasi-narasi untuk kemudian mengakali berbagai putusan MK,” ujarnya.
Titi mengingatkan, terdapat sejumlah putusan MK yang harus menjadi rujukan utama dalam penyusunan UU Pemilu. Di antaranya menyangkut pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah dengan jeda sekitar 2 hingga 2,5 tahun, penghapusan ambang batas pencalonan presiden (presidential nomination threshold), serta penataan kembali ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
Namun, ia menilai sejumlah wacana yang berkembang justru berpotensi menghindari konsekuensi putusan-putusan tersebut.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah gagasan perubahan desain keserentakan pemilu, dengan pemilihan legislatif digelar lebih dahulu sebelum pemilihan eksekutif.
UU Pemilu Harus Jamin Perlindungan Pelapor dan Saksi Pelanggaran
Anggota komunitas Rumah Baca Aksara (RBA), Valeria Rahmat, menegaskan bahwa ketiadaan jaminan keamanan dalam regulasi saat ini menjadi penghambat utama pengawasan partisipatif. Hal itu disampaikannya dalam diskusi bersama Bawaslu di Ruteng, Rabu (21/10/2026).
“Sepanjang undang-undang tidak memberi perlindungan, pelanggaran pemilu akan makin marak dan masyarakat enggan melaporkan atau menjadi saksi atas suatu pelanggaran,” ujar Valeria.
Politik Uang di Ruang Gelap
Anggota Bawaslu, Yohanes Manasye, mengakui bahwa politik uang merupakan fenomena klasik yang sulit diberantas karena sering terjadi di ruang tertutup. Menurutnya, keberhasilan proses hukum atas pelanggaran tersebut sangat bergantung pada keberanian saksi dan ketersediaan bukti di lapangan.
“Politik uang itu kerap terjadi di ruang gelap antara pihak calon dengan pemilih. Butuh kesadaran, kepedulian, dan keberanian pemilih untuk menolak serta melaporkannya,” kata Yohanes.Baca Isu Politik
Valeria menambahkan, meski kesadaran masyarakat terhadap bahaya manipulasi politik mulai tumbuh, rasa takut masih mendominasi karena belum ada payung hukum yang menjamin keselamatan mereka setelah melapor. (ril)






