SULSEL  

Husniah Talenrang Tinggalkan Rujab Bupati Gowa dan Kembalikan 8 Mobil Dinas Usai Dipecat Mendagri

Journalist Independent
Husniah Talenrang
Husniah Talenrang. (dok. istimewa)

Proses yang berujung pada pemberhentian Husniah bermula ketika DPRD Gowa membentuk pansus hak angket. Pansus dibentuk untuk mendalami sejumlah persoalan yang dinilai perlu diselidiki dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Salah satu persoalan yang diselidiki adalah dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis pada tahun anggaran 2025. Program tersebut menjadi perhatian dewan karena berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah di bidang pendidikan.

Selain itu, pansus juga mendalami pencabutan beasiswa doktoral atas nama Risqilla Amran. Pencabutan beasiswa tersebut diduga berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. Persoalan lain yang turut masuk dalam penyelidikan adalah dugaan perbuatan tercela.

Ketiga persoalan itu menjadi pokok pembahasan pansus dalam mengumpulkan keterangan dan menyusun hasil penyelidikan. Dalam proses tersebut, sejumlah pihak dimintai keterangan, termasuk Husniah selaku kepala daerah yang menjadi objek penyelidikan.

Namun, pemeriksaan terhadap Husniah tidak berjalan hingga tuntas. Pada Selasa, 14 Juli 2026, Husniah meninggalkan ruang sidang setelah menyampaikan keberatan terhadap mekanisme pertanyaan yang diajukan anggota pansus.

Meski Husniah meninggalkan ruang pemeriksaan, pansus tetap melanjutkan proses penyelidikan. Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Muhammad Kasim Sila, menegaskan penyelidikan tetap berjalan meskipun Husniah tidak melanjutkan pemeriksaan.

Hasil penyelidikan tersebut kemudian dibawa ke rapat paripurna DPRD Gowa untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme Hak Menyatakan Pendapat.

Perkembangan penting terjadi pada Rabu, 12 Agustus 2026. DPRD Gowa menggelar rapat paripurna Hak Menyatakan Pendapat yang membahas hasil penyelidikan pansus hak angket.

Dalam rapat tersebut, tujuh fraksi DPRD Gowa menyetujui pendapat dewan yang salah satu poin utamanya mengusulkan pemberhentian Husniah dari jabatan Bupati Gowa.

Pendapat dewan itu didasarkan pada hasil hak angket dan laporan akhir pansus. Dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis, persoalan pencabutan beasiswa doktoral, serta dugaan pelanggaran etika kembali menjadi bagian dari pembahasan.

Persetujuan tujuh fraksi tersebut menjadi langkah penting dalam proses politik dan kelembagaan di DPRD Gowa. Meski demikian, keputusan itu belum secara otomatis mengakhiri jabatan Husniah sebagai bupati.

Sesuai mekanisme yang berlaku, pendapat DPRD mengenai dugaan pelanggaran oleh kepala daerah harus melalui pemeriksaan Mahkamah Agung sebelum proses pemberhentian dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Dengan demikian, hasil rapat paripurna DPRD Gowa menjadi dasar untuk membawa persoalan tersebut ke tingkat pemeriksaan hukum.

Mahkamah Agung Kabulkan Permohonan DPRD

Proses pemberhentian Husniah berlanjut setelah DPRD Gowa mengajukan permohonan uji pendapat ke Mahkamah Agung (MA).

Pada Kamis, 1 Oktober 2026, MA mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentian Husniah. Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan permohonan dikabulkan dan objek permohonan berdasarkan hukum.

Putusan tersebut kemudian menjadi dasar bagi DPRD Gowa untuk melanjutkan proses administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, menyatakan pihaknya menghormati dan menerima putusan MA tersebut.

Setelah putusan keluar, proses tidak berhenti pada keputusan lembaga peradilan. DPRD Gowa masih harus menindaklanjutinya dengan menyampaikan usulan pemberhentian kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.

Hingga akhirnya ada putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan DPRD Gowa soal pemakzulan Husniah. Itulah yang menjadi dasar Kementerian Dalam Negeri memberhentikan Husniah secara tidak hormat. (sya)