Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sabu seberat 10 gram dan uang tunai Rp 49,6 juta yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba. Polisi juga mengamankan 104 botol bong, dua timbangan, 26 unit ponsel, serta sejumlah saset kosong.
Petugas juga membongkar pintu baja yang diduga dipakai sebagai loket transaksi narkoba di kawasan tersebut. Arya mengatakan kawasan tersebut sebelumnya pernah dipasangi tembok dan pintu untuk membatasi akses. Namun bangunan itu kembali didirikan dan diduga dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.
“Di sana pernah membuat tembok dengan pintu yang pernah kita robohkan dan kini dibangun kembali yang tujuan para pengguna dan para penjual bisa bebas menjual,” pungkas Arya
Pintu Masuk Diperkuat Plat Baja
Penggerebekan di Borta kembali dilakukan setelah polisi sebelumnya menggelar operasi serupa di kawasan Sapiria dan Borta pada tahun lalu. Saat itu, petugas juga membongkar akses masuk menuju lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas narkoba.
Namun, ketika kembali digerebek pada Jumat (9/10/2026), petugas mendapati akses masuk yang telah diperkuat dengan pelat baja dan dilengkapi jendela loket.Polisi akhirnya membongkar paksa pintu tersebut menggunakan mesin gerinda untuk masuk ke area sasaran. Dalam penggerebekan berlangsung sejak Jumat sore hingga petang itu, petugas sempat mendapat perlawanan berupa lemparan batu sehingga memberikan tembakan peringatan.
Saat polisi mengepung lokasi, sejumlah orang yang berada di dalamnya diduga sedang berpesta narkoba dan masih berada di bawah pengaruh zat tersebut. Beberapa orang berusaha kabur dengan memanjat atap rumah warga, tetapi berhasil diamankan petugas.
Diketahui, penggerebekan di Kampung Bortak, Kelurahan Suangga, Kecamatan Tallo, itu dilakukan pada Jumat (9/10) sekitar pukul 16.30 Wita. Operasi dipimpin Satresnarkoba Polrestabes Makassar dengan dukungan personel Ditresnarkoba Polda Sulsel. (na)






