Dua Tersangka Tambang Emas Ilegal Bone Bolango Ditahan Polisi

Journalist Independent
Ilustrasi aktivitas tambang emas ilegal di Bone Bolango Gorontalo.
Ilustrasi aktivitas tambang emas ilegal. Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tambang emas ilegal di Bone Bolango, Gorontalo.

BONE BOLANGO – Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo. Salah satu tersangka berinisial CYN disebut berperan sebagai pemodal atau pelaku usaha.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menetapkan CYN bersama PL sebagai tersangka pada Senin (5/10/2026). Keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Polda Gorontalo.

Direktur Kriminal Khusus Polda Gorontalo Kombes Maruly Pardede membenarkan penetapan tersebut.

“Iya, dua orang tersangka,” ujar Maruly saat dikonfirmasi, Senin (5/10/2026).

CYN Disebut sebagai Pelaku Usaha

Maruly menjelaskan kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam aktivitas tambang emas ilegal tersebut.

CYN disebut berperan sebagai pelaku usaha, sedangkan PL bertugas sebagai pengawas tempat pengolahan atau pemurnian material.

“CYN selaku pelaku usaha dan PL selaku pengawas tempat pengolahan atau pemurnian,” beber Maruly.

Polisi kemudian menahan keduanya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi Sita Peralatan Pengolahan Emas

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan material emas.

Barang bukti itu antara lain satu jerigen berisi air keras, delapan blower, lima karung berisi karbon, serta setengah sak karbon hasil olahan atau lelesan.

Polisi juga menyita satu karung boraks, lima tempat panggangan, lima unit skrin atau alat penyaring, satu kompor gas, serta delapan karung berisi pecahan kana atau tempat peleburan material emas bekas pakai.

Sembilan Pekerja Diamankan

Kasus tersebut bermula dari penggerebekan tambang emas ilegal di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan sembilan pekerja tambang. Mereka masing-masing berinisial FL, YG, AM, ZM, MRP, AD, RD, MP, dan MRNG.

“Ada sembilan orang yang diamankan di lokasi. Kami juga melakukan pengamanan status quo terhadap lokasi beserta peralatan dan material yang ditemukan,” kata Maruly.

Polisi kemudian melanjutkan penyelidikan terhadap aktivitas pertambangan tersebut hingga menetapkan CYN dan PL sebagai tersangka.

Terancam Hukuman Pidana

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Keduanya dijerat Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, dan/atau Pasal 105 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 UU Minerba, juncto Pasal 20 huruf c dan d serta Pasal 21 ayat (1) KUHP.

Polda Gorontalo masih memproses perkara tersebut, sementara CYN dan PL telah ditahan di Rutan Polda Gorontalo. (*)